Suap Kemenhub, Kepala Pelabuhan Tanjung Mas Terima Rp1,137 M
A
A
A
JAKARTA - Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Tanjung Emas Semarang, Jawa Tengah, Captain Gajah Rooseno menerima uang dengan total Rp1,137 miliar dari terdakwa pemberi suap Adi Putra Kurniawan alias Yongkie alias Yeyen.
Fakta tersebut terungkap dalam persidangan terdakwa Komisaris PT Adhiguna Keruktama Adi Putra Kurniawan alias Yongkie alias Yeyen, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (14/12/2017). Captain Gajah Rooseno bersaksi dalam persidangan tersebut.
Mulanya JPU beberapa kali mengonfirmasi ke Gajah Rooseno apakah pernah mendapat atau menerima uang dari Yongkie atau dari PT Adhiguna Keruktama atau orang lain. Baik secara tunai maupun melalui penyerahan anjungan tunai mandiri (ATM) yang sudah lebih dulu terisi uang.
Rooseno berkali-kali mengklaim benar-benar tidak pernah menerima uang dari siapapun. JPU sempat bertanya apakah Rooseno pernah menerima uang dari Yongkie pada September dan Oktober 2016 atau Juli 2017. Atau apakah Rooseno pernah menerima ATM berisi uang disertai buku tabungannya. Tetap saja Rooseno berkelit. "Saya tidak pernah. Betul saya tidak pernah. Tidak pernah," kilah Rooseno di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (14/12/2017).
Anggota JPU M Takdir Suhan lantas menyampaikan bahwa pihaknya memiliki bukti. Bahkan, Takdir mengatakan bahwa pihaknya memegang Berita Acara Pemeriksaan (BAP) atas nama Yongkie yang menerangkan pemberian uang ke Rooseno. BAP tersebut lantas ditampilkan dan dibaca JPU Takdir.
Uang diberikan Yongkie ke Rooseno dalam empat tahap dengan total Rp1.137.400.000. Pertama, Rp196 juta diberikan pada 20 Juni 2017. Kedua, Rp329,7 juta pada 14 Juli 2017. Ketiga, Rp329,7 juta pada 21 Juli 2017. Terakhir, Rp282 juta pada 15 Agustus 2017. Pemberian uang dengan cara ditransfer melalui rekening. Rekening lebih dulu dibuat Yongkie dengan nama Joko Prabowo kemudian ATM dan buku tabungannya diberikan ke Rooseno.
"Saya memberikan uang kepada saudara Gajah Rooseno, saya ingin berbagi. Sebab dapat pekerjaan pengerukan alur pelayaran pelabuhan Tanjung Mas Semarang. Saya mentrasfer melalui internet banking tempatnya antar di Jakarta, Pekalongan, atau kadang di kota-kota Indonesia lainnya," ujar Yongkie dalam BAP yang diperlihatkan JPU.
Sesaat kemudian Rooseno sempat tertunduk. JPU Takdir mengonfirmasi ulang isi BAP Yongkie tersebut. Tapi, lagi-lagi Rooseno berkelit bahwa dirinya tidak pernah menerima uang dari Yongkie. "Oke, itu hak saksi. Nanti kami bisa konfirmasi kepada terdakwa (Yongkie)," tegas JPU Takdir.
Fakta tersebut terungkap dalam persidangan terdakwa Komisaris PT Adhiguna Keruktama Adi Putra Kurniawan alias Yongkie alias Yeyen, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (14/12/2017). Captain Gajah Rooseno bersaksi dalam persidangan tersebut.
Mulanya JPU beberapa kali mengonfirmasi ke Gajah Rooseno apakah pernah mendapat atau menerima uang dari Yongkie atau dari PT Adhiguna Keruktama atau orang lain. Baik secara tunai maupun melalui penyerahan anjungan tunai mandiri (ATM) yang sudah lebih dulu terisi uang.
Rooseno berkali-kali mengklaim benar-benar tidak pernah menerima uang dari siapapun. JPU sempat bertanya apakah Rooseno pernah menerima uang dari Yongkie pada September dan Oktober 2016 atau Juli 2017. Atau apakah Rooseno pernah menerima ATM berisi uang disertai buku tabungannya. Tetap saja Rooseno berkelit. "Saya tidak pernah. Betul saya tidak pernah. Tidak pernah," kilah Rooseno di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (14/12/2017).
Anggota JPU M Takdir Suhan lantas menyampaikan bahwa pihaknya memiliki bukti. Bahkan, Takdir mengatakan bahwa pihaknya memegang Berita Acara Pemeriksaan (BAP) atas nama Yongkie yang menerangkan pemberian uang ke Rooseno. BAP tersebut lantas ditampilkan dan dibaca JPU Takdir.
Uang diberikan Yongkie ke Rooseno dalam empat tahap dengan total Rp1.137.400.000. Pertama, Rp196 juta diberikan pada 20 Juni 2017. Kedua, Rp329,7 juta pada 14 Juli 2017. Ketiga, Rp329,7 juta pada 21 Juli 2017. Terakhir, Rp282 juta pada 15 Agustus 2017. Pemberian uang dengan cara ditransfer melalui rekening. Rekening lebih dulu dibuat Yongkie dengan nama Joko Prabowo kemudian ATM dan buku tabungannya diberikan ke Rooseno.
"Saya memberikan uang kepada saudara Gajah Rooseno, saya ingin berbagi. Sebab dapat pekerjaan pengerukan alur pelayaran pelabuhan Tanjung Mas Semarang. Saya mentrasfer melalui internet banking tempatnya antar di Jakarta, Pekalongan, atau kadang di kota-kota Indonesia lainnya," ujar Yongkie dalam BAP yang diperlihatkan JPU.
Sesaat kemudian Rooseno sempat tertunduk. JPU Takdir mengonfirmasi ulang isi BAP Yongkie tersebut. Tapi, lagi-lagi Rooseno berkelit bahwa dirinya tidak pernah menerima uang dari Yongkie. "Oke, itu hak saksi. Nanti kami bisa konfirmasi kepada terdakwa (Yongkie)," tegas JPU Takdir.
(pur)