Pengawasan pada Pilot Masih Lemah

Rabu, 06 Desember 2017 - 10:06 WIB
Pengawasan pada Pilot...
Pengawasan pada Pilot Masih Lemah
A A A
JAKARTA - Dunia penerbangan Tanah Air kembali tercemar. Seorang kapten pilot maskapai Lion Air berinisial MS, 49, diciduk Direktorat Reserse Polres Kupang bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) saat mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu di salah satu hotel di Kupang, Nusa Tenggara Timur.

Terseretnya pilot dalam kasus narkoba menunjukkan masih lemahnya pengawasan internal dari pihak maskapai dan regulator. Terlebih, Lion Air yang tercatat pilotnya paling banyak ber masalah dengan penyalah gunaan obat-obatan terlarang.

Fakta tersebut harus menjadi perhatian serius karena dalam penerbangan adanya pilot mengonsumsi narkoba merupakan ancaman yang bisa berakibat fatal.

“Saya kira siapa saja rentan memakai narkoba jika kondisi psikis bermasalah. Bisa juga karena pengaruh gaya hidup dan sebagainya. Namun, yang lebih penting adalah pengawasannya. Baik itu dari maskapai maupun dari pihak regulator,” ujar pengamat dunia aviasi, Arista Atmadjati Arista, kepada KORAN SINDO di Jakarta, kemarin.

Menurut dia, profesi pilot sangat rentan terseret narkoba, termasuk akibat ketatnya jumlah jam terbang dan pengaruh gaya hidup. Untuk itulah, dia kembali menekankan perlu pengawasan.

Dalam pandangannya, penggunaan narkoba dikalangan pilot bisa dicegah dengan terus melakukan pengawasan internal maskapai. “Medical check up yang harus diintensifkan. Kalau perlu, dilakukan secara menyeluruh sehingga akan ketahuan apakah pengguna merupakan pengguna rutin ataupun pengguna baru. Adapun random sampling harus terus dilakukan secara berkala kepada pilot maupun kru pesawat disetiap wilayah penerbangan dari pihak maskapai,” ujar dia.

Corporate Communication Lion Air Group Ramaditya Handoko menegaskan, maskapainya sangat ketat melakukan pengawasan terhadap awak penerbang, termasuk pilot. Salah satu nya dengan me ngecek kesehatan semua awak pesawat setiap hari pada jadwal penerbangan.

“Kami cek setiap pagi berdasarkan penerbangan perdana tiap pilot. Selain itu, kami juga akan melakukan tes kesehatan setiap enam bulan sekali,” ucap dia.

Dia menuturkan, kapten pilot yang diduga menggunakan narkoba tersebut merupakan pilot senior yang telah bekerja di Lion Air sejak 2014 dan memiliki catatan perilaku baik di lingkungan Lion Air Group.

“Jika yang bersangkutan terbukti sebagai penggunaan narkoba maka akan kami kenakan sanksi sesuai dengan peraturan perusahaan, termasuk pemberhentian sebagai pegawai,” tandasnya.

Sementara itu, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyampaikan keprihatinannya atas tertangkapnya kapten pilot yang mengonsumsi narkoba.

Dia pun mengancam memberikan tindakan tegas jika pilot tersebut terbukti. Dia juga tidak segan menjatuhkan sanksi untuk maskapai jika turut terbukti bersalah. Untuk menjatuhkan sanksi, Kemenhub masih menunggu hasil penyelidikan polisi. “Kita akan lihat siapa yang akan kena sanksi, pilotnya atau airline-nya,” ujarnya singkat.

Penangkapan pilot MS bermula dari laporan yang diterima malam oleh Unit Satuan Narkoba Polres Kupang Kota pada Senin (4/12/2017) tentang adanya penyalahgunaan narkoba di salah satu kamar hotel di Kota Kupang. Berdasarkan informasi tersebut, satuan narkoba bersama penyidik berkoordinasi dengan pihak manajemen hotel tersebut untuk melakukan penangkapan.

Berdasarkan kronologi yang diterima KORAN SINDO dari pihak aparat Polres Kupang, tangkap tangan tersebut terjadi pada Senin (4/12/2017) Desember di Hotel T-More Kupang di kamar 205. Kepala Kepolisian Resor Kupang Kota AKBP Anthon C Nugroho MS mengungkapkan, MS diciduk ketika sedang menggunakan narkoba.

Setelah dilakukan pengetesan, yang bersangkutan diketahui positif menggunakan narkoba jenis sabu. Berdasarkan pengakuan ter sangka, barang haram tersebut dibawa dari tempat asalnya di Tangerang.

Selain itu, dalam penggeledahan yang dilakukan, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu, satualatisap, pe man tikgas, sedotan plastik, jarum suntik, satu ponsel, dan satu bo tol miras yang sudah dikonsumsi.

“Saat penangkapan dilakukan, paket sabu yang digunakan tersisa sekitar 0,57 gram dan sisanya sudah dikonsumsi. Berdasarkan pengakuannya, yang bersangkut an baru pertama kali menggunakan narkoba,” katanya.

Polisi, lanjut dia, juga melakukan pemeriksaan terhadap beberapa perempuan di kamar hotel berbeda yang merupakan rekan kerja tersangka atau awak kabin pesawat, tetapi tidak ditemukan melakukan penyalahgunaan narkoba.

“Kemudian terkait barang yang lolos dibawa dalam pesawat itu masih kami selidiki dalam pengembangan selanjutnya,” katanya.

Akibat perbuatannya itu, tersangka MS dikenakan Pasal 112 subsider Pasal 127 Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara paling singkat empat tahun penjara. MS sendiri diketahui merupakan warga Pondok Aren, Tangerang Selatan.

Dilingkungan sekitar, MS dikenal sebagai orang terpan dang. Istrinya bahkan jadi ketua RT. “Orangnya royal kepada warga sekitar. Jiwa sosialnya juga sangat tinggi. Kalau punya uang, dia tidak pernah sungkan memberikan bantuan, bahkan tanpa perlu diminta oleh warga,” ungkap Pakde.

Pakde merupakan penjual bakso keliling yang sudah puluhan tahun berjualan diperumahan itu. Dia mengaku sangat kenal pribadi MS. Masa muda MS yang dikenal cukup nakal pun dia tahu. “Orangnya memang nakal. Waktu muda suka mabuk dan minum-minum an keras. Dia juga punya tato di lengan, tetapi baik,” jelasnya.

Tidak Identik dengan Tekanan Kerja
Wakil Ketua Ikatan Pilot Indonesia (IPI) Capt Rama Valentino Noya mengatakan, pilot yang terlibat kasus narkoba tidak selalu identik dengan tekanan kerja sebagai penerbang. Bahkan, aturan mengenai kerja profesi pilot sudah ditegaskan secara nasional melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub dan telah mengacu pada kaidah internasional.

Menurut dia, penggunaan narkoba di kalangan pilot hanyalah oknum. “Saya kira ini anomali saja karena pengguna narkoba bisa terjadi padaprofesi mana pun. Kami sendiri di IPI sudah mem bangun langkahlangkah pen cegahan menggandeng BNN melakukan kampa nye,” kata dia.

Ikatan Pilot Indonesia, lanjut Rama, juga telah menerapkan sanksi yang ketat bagi anggota nya yang terlibat dalam penggunaan narkotika dan obat terlarang.

Sebagai informasi, jam terbang maksimal seorang pilot per harinya dibatasi maksimal sembilan jam, sedangkan dalam seminggu maksimal tiga puluh jam, dan dalam sebulan maksimal 110 jam. Adapun selama setahun seorang pilot maksimal terbang selama 1.050 jam.

“Dan aturan ini, di maskapai seperti Lion Air, juga telah berlaku. Jadi setelah jam maksimum itu, mereka (pilot) bisa mengajukan libur,” pungkasnya.

Psikolog Universitas Pancasila Aully Grashinta menilai penggunaan narkoba memang sekarang bisa dilakukan oleh siapa saja tanpa memandang profesi.

Pada pengguna sama seperti merokok, pengguna selalu merasa “dapat mengendalikan” penggunaannya. “Ini yang mungkin terjadi pada kasus ini. Pelaku merasa bahwa dia pasti bisa mengendalikan penggunaannya,” katanya.

Namun dia mengingatkan, sabu sangat membahayakan karena bisa menimbulkan efek kesulitan konsentrasi, gelisah tanpa alasan, bahkan delirium (tidak sadar apa yang dikerjakan).

“Ini tidak boleh terjadi karena menyangkut keselamat an penumpang. Jadi, pengawasan harus lebih ketat dilaku kan pada profesi-profesi yang menyangkut hajat hidup orang banyak seperti pilot, pengemudi angkutan umum, dan sebagainya,” pungkasnya. (Ichsan Amin/Hasan Kurniawan/ R Ratna Purnama/Heru Febrianto/ant)
(nfl)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1544 seconds (0.1#10.140)