Berkas Penyidikan Kasus Setya Novanto Rampung
A
A
A
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan berkas perkara tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) Setya Novanto.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasikan KPK, Priharsa Nugraha mengatakan, kini berkas perkara yang telah rampung itu dilimpahkan kepada jaksa KPK.
"Perkembangan proses penyidikan kasus e-KTP dengan tersangka SN (Setya Novanto-red) sudah selesai dan dinyatakan lengkap atau P21. Aspek formil penyerahan tersangka dan berkas dari penyidik ke JPU akan diproses lebih lanjut," kata Priharsa di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta, Selasa 5 Desember 2017.
Belum diketahui kapan berkas tersebut didaftarkan ke pengadilan tindak pidana korupsi untuk disidangkan.
Paralel dengan itu, pihak Novanto tengah mengajukan gugatan praperadilan untuk menguji status tersangka yang disandangnya.
Sidang praperadilan Akan digelar pada Kamis 7 Desember 2017 mendatang.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasikan KPK, Priharsa Nugraha mengatakan, kini berkas perkara yang telah rampung itu dilimpahkan kepada jaksa KPK.
"Perkembangan proses penyidikan kasus e-KTP dengan tersangka SN (Setya Novanto-red) sudah selesai dan dinyatakan lengkap atau P21. Aspek formil penyerahan tersangka dan berkas dari penyidik ke JPU akan diproses lebih lanjut," kata Priharsa di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta, Selasa 5 Desember 2017.
Belum diketahui kapan berkas tersebut didaftarkan ke pengadilan tindak pidana korupsi untuk disidangkan.
Paralel dengan itu, pihak Novanto tengah mengajukan gugatan praperadilan untuk menguji status tersangka yang disandangnya.
Sidang praperadilan Akan digelar pada Kamis 7 Desember 2017 mendatang.
(dam)