Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Air Bersih

Jum'at, 01 Desember 2017 - 20:40 WIB
Kejagung Tetapkan Tiga...
Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Air Bersih
A A A
JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga orang tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penyediaan sarana air bersih di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Berau, Kalimantan Timur.

Mereka adalah CAD, karyawan BUMN; SB wiraswasta dan CAO pekerja swasta. Penetapan tersangka berdasarkan surat Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-43/F.2/Fd.1/10/2017 tanggal 18 Oktober 2017.‎

"Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksaa Keuangan (BPK) kerugian akibat proyek tersebut sebesar Rp35 miliar dari total Rp229 miliar," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung M Rum dalam keterangan, Jumat (1/12/2017).

Menurut Rum, kasus dugaan korupsi ini terjadi di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Berau pada tahun anggaran 2007-2010. Selama tiga tahun itu, pemerintah kabupaten (Pemkab) Berau menggelontorkan anggaran sebesar Rp229 miliar secara bertahap. Tahap pertama Rp96 miliar dan kedua Rp133 miliar.

"Dana tersebut bersumber dari APBD," ungkapnya.

Rum menjelasan, sebelum menetapkan tersangka penyidik sudah memeriksa 27 orang saksi untuk dimintai keterangan termasuk saksi ahli. Pemanggilan terakhir dilakukan terhadap Manager Divisi Sipil Umum PT Wijaya Karya, Hari Respati.

Pemanggilan Hari dilakukan Kamis (30/11) sekitar pukul 11.00 WIB. "Hari dimintai keterangan mengenai perjanjian internal antara PT Wijaya Karya dengan PT Karka Arganusa. "Penyidik ingin menggali lebih dalam bagaimana perjanjian kerjasama tersebut sehingga negara dirugikan hingga Rp35 miliar," terangnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5687 seconds (0.1#10.140)