Gugatan 9 Parpol Diterima, KPU Beri Waktu Lengkapi Persyaratan

Jum'at, 01 Desember 2017 - 15:31 WIB
Gugatan 9 Parpol Diterima,...
Gugatan 9 Parpol Diterima, KPU Beri Waktu Lengkapi Persyaratan
A A A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan kesempatan kembali kepada sembilan partai politik (parpol) yang sempat dinyatakan tidak lolos verifikasi untuk melengkapi berkas persyaratan menjadi calon peserta Pemilu 2019.

Komisioner KPU, Hasyim Asy'ari mengatakan, keputusan tersebut diambil setelah adanya ketetapan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang mengabulkan gugatan sembilan parpol karena sempat tidak lolos verifikasi.

"Sembilan parpol ini adalah atas perintah Bawaslu, kemudian diberikan kesempatan menyerahkan kelengkapan dokumen yah," kata Hasyim di kantornya, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (1/12/2017).

‎Adapun, sembilan parpol yang diberikan kesempatan untuk melengkapi berkas persyaratannya yakni, Partai Idaman, PKPI Hendropriyono, PBB, Partai Bhinneka Indonesia, Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia, Partai Republik, Partai Rakyat, Partai Swara Rakyat Indonesia, serta Partai Indonesia Kerja.

Sembilan parpol tersebut diberi waktu 14 hari masa kerja untuk melengkapi dokumen persyaratannya dan harus dikembalikan ke KPU dalam tenggat waktu yang sudah ditentukan.

KPU juga menyerahkan kembali administrasi persyaratan dokumen untuk dilengkapi oleh sembilan parpol ‎itu. "Terhadap dokumen-dokumen persyaratan (yang harus dilengkapi) tersebut, nah pada hari ini adalah penyerahan hasil penelitian (kekurangan) administrasi itu," tandas Hasyim.

Sekadar informasi, Bawaslu mengabulkan gugatan pelanggaran administrasi KPU terhadap sembilan parpol. Sebagaimana gugatan tersebut diajukan sembilan parpol karena tidak diloloskan KPU untuk menjadi calon peserta Pemilu 2019.

Sembilan parpol tersebut pun berpeluang untuk kembali mendaftar dan menjadi calon peserta Pemilu 2019 setelah berkas administrasinya dilengkapi. Sebab, seluruh partai berhak mendapatkan kesempatan yang sama untuk ikut dalam pesta demokrasi lima tahunan.
(maf)
Berita Terkait
Calon Anggota KPU Ini...
Calon Anggota KPU Ini Dicecar DPR soal Ratusan Petugas KPPS Meninggal
Luncurkan Tahapan Pemilu...
Luncurkan Tahapan Pemilu 2024, KPU Minta Semua Pihak Bantu Sukseskan Pemilu
Diduga Ada Kecurangan...
Diduga Ada Kecurangan Hitung Suara Sirekap, Ini Daftar Link Lapornya
Ngotot Ingin Gelar Pilkada...
Ngotot Ingin Gelar Pilkada 2020, Pemerintah Diingatkan Tragedi Pemilu 2019
Profil 14 Calon Anggota...
Profil 14 Calon Anggota KPU, Petahana hingga Pegiat Pemilu
Punya Harta Rp9 Miliar,...
Punya Harta Rp9 Miliar, Intip Isi Garasi Ketua KPU Hasyim Asy'ari
Berita Terkini
Guntur Romli Tepis Tuduhan...
Guntur Romli Tepis Tuduhan BEM Bersatu: Kegilaan Logika Cocokologi yang Dipaksakan
Aliansi BEM Bersatu...
Aliansi BEM Bersatu Endus Dugaan Keterlibatan Politikus PDIP dalam Aksi Tolak MBG
Budiman Sesalkan Pembubaran...
Budiman Sesalkan Pembubaran Diskusi di UGM: Seharusnya Kita Bisa Berdialog dengan Sehat
Usai Temui Jokowi, IKA...
Usai Temui Jokowi, IKA BEM Nusantara Akan Bertemu Gibran, Bahas Apa?
Bonatua Silalahi Ungkap...
Bonatua Silalahi Ungkap Kejanggalan di Fotokopi Ijazah Jokowi: Tak Ada Tanggal Legalisir, Melanggar Peraturan
Digeruduk Mahasiswa...
Digeruduk Mahasiswa UGM saat Diskusi, Budiman Sudjatmiko: Kami Bersedia untuk Dikritik
Infografis
Jakarta Beri Diskon...
Jakarta Beri Diskon BPHTB 50 Persen bagi Pembeli Rumah Pertama
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved