Gugatan 9 Parpol Diterima, KPU Beri Waktu Lengkapi Persyaratan
Jum'at, 01 Desember 2017 - 15:31 WIB
Gugatan 9 Parpol Diterima, KPU Beri Waktu Lengkapi Persyaratan
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan kesempatan kembali kepada sembilan partai politik (parpol) yang sempat dinyatakan tidak lolos verifikasi untuk melengkapi berkas persyaratan menjadi calon peserta Pemilu 2019.
Komisioner KPU, Hasyim Asy'ari mengatakan, keputusan tersebut diambil setelah adanya ketetapan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang mengabulkan gugatan sembilan parpol karena sempat tidak lolos verifikasi.
"Sembilan parpol ini adalah atas perintah Bawaslu, kemudian diberikan kesempatan menyerahkan kelengkapan dokumen yah," kata Hasyim di kantornya, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (1/12/2017).
Adapun, sembilan parpol yang diberikan kesempatan untuk melengkapi berkas persyaratannya yakni, Partai Idaman, PKPI Hendropriyono, PBB, Partai Bhinneka Indonesia, Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia, Partai Republik, Partai Rakyat, Partai Swara Rakyat Indonesia, serta Partai Indonesia Kerja.
Sembilan parpol tersebut diberi waktu 14 hari masa kerja untuk melengkapi dokumen persyaratannya dan harus dikembalikan ke KPU dalam tenggat waktu yang sudah ditentukan.
KPU juga menyerahkan kembali administrasi persyaratan dokumen untuk dilengkapi oleh sembilan parpol itu. "Terhadap dokumen-dokumen persyaratan (yang harus dilengkapi) tersebut, nah pada hari ini adalah penyerahan hasil penelitian (kekurangan) administrasi itu," tandas Hasyim.
Sekadar informasi, Bawaslu mengabulkan gugatan pelanggaran administrasi KPU terhadap sembilan parpol. Sebagaimana gugatan tersebut diajukan sembilan parpol karena tidak diloloskan KPU untuk menjadi calon peserta Pemilu 2019.
Sembilan parpol tersebut pun berpeluang untuk kembali mendaftar dan menjadi calon peserta Pemilu 2019 setelah berkas administrasinya dilengkapi. Sebab, seluruh partai berhak mendapatkan kesempatan yang sama untuk ikut dalam pesta demokrasi lima tahunan.
Komisioner KPU, Hasyim Asy'ari mengatakan, keputusan tersebut diambil setelah adanya ketetapan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang mengabulkan gugatan sembilan parpol karena sempat tidak lolos verifikasi.
"Sembilan parpol ini adalah atas perintah Bawaslu, kemudian diberikan kesempatan menyerahkan kelengkapan dokumen yah," kata Hasyim di kantornya, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (1/12/2017).
Adapun, sembilan parpol yang diberikan kesempatan untuk melengkapi berkas persyaratannya yakni, Partai Idaman, PKPI Hendropriyono, PBB, Partai Bhinneka Indonesia, Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia, Partai Republik, Partai Rakyat, Partai Swara Rakyat Indonesia, serta Partai Indonesia Kerja.
Sembilan parpol tersebut diberi waktu 14 hari masa kerja untuk melengkapi dokumen persyaratannya dan harus dikembalikan ke KPU dalam tenggat waktu yang sudah ditentukan.
KPU juga menyerahkan kembali administrasi persyaratan dokumen untuk dilengkapi oleh sembilan parpol itu. "Terhadap dokumen-dokumen persyaratan (yang harus dilengkapi) tersebut, nah pada hari ini adalah penyerahan hasil penelitian (kekurangan) administrasi itu," tandas Hasyim.
Sekadar informasi, Bawaslu mengabulkan gugatan pelanggaran administrasi KPU terhadap sembilan parpol. Sebagaimana gugatan tersebut diajukan sembilan parpol karena tidak diloloskan KPU untuk menjadi calon peserta Pemilu 2019.
Sembilan parpol tersebut pun berpeluang untuk kembali mendaftar dan menjadi calon peserta Pemilu 2019 setelah berkas administrasinya dilengkapi. Sebab, seluruh partai berhak mendapatkan kesempatan yang sama untuk ikut dalam pesta demokrasi lima tahunan.
(maf)