Kebut Berkas Setnov, KPK Berlomba dengan Waktu?

Jum'at, 24 November 2017 - 19:51 WIB
Kebut Berkas Setnov,...
Kebut Berkas Setnov, KPK Berlomba dengan Waktu?
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan berkas Setya Novanto, tersangka kasus dugaan korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) segera dilimpahkan ke tahap penuntutan.

Ketua KPK Agus Rahardjo mengakui lembaga mengintensifkan penanganan kasus tersebut. Salah satu caranya terus melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan tersangka.

Menurut Agus, pasca penahanan Setya Novanto (Setnov) pada Minggu 19 November 2017, penyidik berupaya cepat merampungkan dan berkas kasus tersebut agar segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.

"Kemungkinan melimpahkan juga kita siapkan," kata Agus di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (24/11/2017).

Secara beriringan, KPK juga tengah mematangkan persiapan untuk menghadapi gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang kedua dari Setnov.

Agus menegaskan KPK tidak akan gentar tehadap langkah hukum Setnov tersebut. "Dua-duanya (persiapan praperadilan dan pelimpahan ke penuntutan-red) kita lakukan. Persiapan di praperadilan secara matang juga kita siapkan. Kita nanti melihat mana yang visible bagi KPK," paparnya.

Agus enggan berkomentar ketika ditanya apakah upaya percepatan pemberkasan dan pelimpahan ke tahap penuntutan sebagai upaya untuk menghindari atau menggugurkan praperadilan yang diajukan Setnov.

"Mudah-mudahan kita persiapannya di praperadilan juga jauh lebih matang dibandingkan yang kemarin (sidang prapardilan pertama Setnov-red)," jawabnya.

Sekadar informasi, kuasa hukum Setnov telah mendaftarkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu 15 November 2017.

Gugatan untuk kedua kalinya itu diajukan karena tidak menerima Setnov kembali ditetapkan sebagai tersangka. Rencananya sidang perdana praperadilan Setnov digelar pada Kamis 30 November 2017.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7626 seconds (0.1#10.140)