Dalami Kasus Viktor Laiskodat, Polri Diminta Tak Tunggu MKD

Kamis, 23 November 2017 - 14:54 WIB
Dalami Kasus Viktor...
Dalami Kasus Viktor Laiskodat, Polri Diminta Tak Tunggu MKD
A A A
JAKARTA - Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri didesak terus memproses kasus dugaan ujaran kebencian Politikus Partai Nasdem Viktor Bungtilu Laiskodat tanpa menunggu Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR.

Karena, laporan sejumlah masyarakat terkait Viktor Laiskodat di Bareskrim Polri dan MKD DPR merupakan dua hal berbeda. "Saya akan terus mendesak Bareskrim Polri untuk terus melakukan penyelidikan tanpa harus menunggu putusan MKD," ujar salah seorang pelapor Viktor Laiskodat, Iwan Sumule kepada SINDOnews, Kamis (23/11/2017). (Baca juga: Tunggu MKD, Mabes Polri Bantah Hentikan Kasus Viktor Laiskodat )

Iwan mengungkapkan beberapa jam lalu kuasa hukumnya, Tim Advokasi Pancasila mendatangi Bareskrim Polri untuk meminta Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).
"Tapi kata penyidiknya minggu depan baru dikasih," ujar Iwan yang juga Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra ini.

Sekadar informasi, pidato Viktor dalam acara deklarasi calon bupati di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), 1 Agustus 2017 menjadi kontroversi. Pasalnya, Viktor menyebut Partai Gerindra, Demokrat, PAN, PKS mendukung kelompok yang ingin membuat negara ini berbentuk khilafah.

Celakanya, kata Viktor, partai-partai pendukung khilafah ada juga di Nusa Tenggara Timur (NTT). Keempat partai itu dikatakan Viktor mendukung ekstremis tumbuh di NTT.

Viktor juga menyebut, pada situasi nasional, keempat partai ini mendukung kaum intoleran. Selain itu, Viktor menyebut di negara khilafah tidak boleh ada perbedaan, semua orang harus salat. Hal itu terungkap dari video penggalan pidato Viktor di NTT yang tersebar di media sosial (medsos). Maka itu, Partai Gerindra, Partai Demokrat, PAN dan PKS melaporkan Viktor ke Bareskrim Polri.

Selain itu, PKS dan Partai Demokrat pun melaporkan Viktor ke MKD DPR. Mereka mendesak agar MKD DPR menjatuhi sanksi berat kepada Viktor, berupa pencopotan jabatan anggota DPR.
(dam)
Berita Terkait
Fraksi Nasdem DPR Sayangkan...
Fraksi Nasdem DPR Sayangkan Impor Ilegal Beras ke Sabang di Tengah Surplus Beras Nasional
Nyaleg, Gubernur NTT...
Nyaleg, Gubernur NTT Viktor Laiskodat Mengundurkan Diri
Dikecam Warga, Gubernur...
Dikecam Warga, Gubernur Viktor Laiskodat Dibela Advokat Ini
Sekolah Jam 5.30 Pagi,...
Sekolah Jam 5.30 Pagi, Surya Paloh Bela Gubernur NTT
Hadang Gubernur Viktor...
Hadang Gubernur Viktor Laiskodat, Viral Emak-emak Bertelanjang Dada
Video Emak-emak Bertelanjang...
Video Emak-emak Bertelanjang Dada Hadang Gubernur Viktor Laiskodat Viral
Berita Terkini
Kubu Roy Suryo Tepis...
Kubu Roy Suryo Tepis Berkas Kasus Pencemaran Nama Baik Terkait Ijazah Jokowi Sudah P21
Roy Suryo Bandingkan...
Roy Suryo Bandingkan Lamanya Penanganan Kasus Ijazah Jokowi dengan Jessica dan Ferdy Sambo
DKPP Pecat Ketua Bawaslu...
DKPP Pecat Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw karena Terbukti Masih Berstatus ASN
KPK Ungkap Tahapan yang...
KPK Ungkap Tahapan yang Harus Dilalui untuk Ekstradisi Tersangka E-KTP Paulus Tannos
Terima Kunjungan Sekjen...
Terima Kunjungan Sekjen ICAPP, PKB Perkuat Jembatan Diplomasi Politik dengan Korsel
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Infografis
Daftar 23 Kombes Pol...
Daftar 23 Kombes Pol Pecah Bintang pada Mutasi Polri Mei 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved