Dalami Kasus Viktor Laiskodat, Polri Diminta Tak Tunggu MKD

Kamis, 23 November 2017 - 14:54 WIB
Dalami Kasus Viktor...
Dalami Kasus Viktor Laiskodat, Polri Diminta Tak Tunggu MKD
A A A
JAKARTA - Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri didesak terus memproses kasus dugaan ujaran kebencian Politikus Partai Nasdem Viktor Bungtilu Laiskodat tanpa menunggu Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR.

Karena, laporan sejumlah masyarakat terkait Viktor Laiskodat di Bareskrim Polri dan MKD DPR merupakan dua hal berbeda. "Saya akan terus mendesak Bareskrim Polri untuk terus melakukan penyelidikan tanpa harus menunggu putusan MKD," ujar salah seorang pelapor Viktor Laiskodat, Iwan Sumule kepada SINDOnews, Kamis (23/11/2017). (Baca juga: Tunggu MKD, Mabes Polri Bantah Hentikan Kasus Viktor Laiskodat )

Iwan mengungkapkan beberapa jam lalu kuasa hukumnya, Tim Advokasi Pancasila mendatangi Bareskrim Polri untuk meminta Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).
"Tapi kata penyidiknya minggu depan baru dikasih," ujar Iwan yang juga Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra ini.

Sekadar informasi, pidato Viktor dalam acara deklarasi calon bupati di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), 1 Agustus 2017 menjadi kontroversi. Pasalnya, Viktor menyebut Partai Gerindra, Demokrat, PAN, PKS mendukung kelompok yang ingin membuat negara ini berbentuk khilafah.

Celakanya, kata Viktor, partai-partai pendukung khilafah ada juga di Nusa Tenggara Timur (NTT). Keempat partai itu dikatakan Viktor mendukung ekstremis tumbuh di NTT.

Viktor juga menyebut, pada situasi nasional, keempat partai ini mendukung kaum intoleran. Selain itu, Viktor menyebut di negara khilafah tidak boleh ada perbedaan, semua orang harus salat. Hal itu terungkap dari video penggalan pidato Viktor di NTT yang tersebar di media sosial (medsos). Maka itu, Partai Gerindra, Partai Demokrat, PAN dan PKS melaporkan Viktor ke Bareskrim Polri.

Selain itu, PKS dan Partai Demokrat pun melaporkan Viktor ke MKD DPR. Mereka mendesak agar MKD DPR menjatuhi sanksi berat kepada Viktor, berupa pencopotan jabatan anggota DPR.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8568 seconds (0.1#10.140)