Abraham Samad Nilai Surat Penahanan Setya Novanto Sesuai Hukum

Jum'at, 17 November 2017 - 20:37 WIB
Abraham Samad Nilai Surat Penahanan Setya Novanto Sesuai Hukum
Abraham Samad Nilai Surat Penahanan Setya Novanto Sesuai Hukum
A A A
JAKARTA - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad menilai surat penahanan yang dikeluarkan KPK untuk tersangka Ketua DPR sekaligus Ketua Umum DPP Partai Golkar Setya Novanto (Setnov) sudah tepat dan sesuai koridor hukum.

"‎Jadi begini, pertama apa yang dilakukan KPK dengan menerbitkan penahanan itu adalah berdasarkan hukum dan itu harus dilakukan. Kenapa harus dilakukan? Karena KPK melihat bahwa selama ini SN tidak kooperatif," kata Abraham saat dihubungi Koran SINDO, Jumat (17/11/2017).

Dia membeberkan, Setnov tidak kooperatif karena dua alasan penting. Pertama, Setnov tidak memenuhi panggilan yang dilayangkan KPK sebanyak tiga kali untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi bagi tersangka Direktur Utama PT Quadra Solutions kurun 2012-2013 Anang Sugiana Sudihardjo.

Kedua, saat diagendakan diperiksa sebagai tersangka pada Rabu (15/11/2017) Setnov juga tidak mau hadir. Dua hal tersebut juga kemudian menjadi pertanda kuat KPK bahkan menerbitkan surat pemanggilan paksa disertai surat penangkapan terhadap Setnov.

"Jadi itulah indikasi kenapa KPK mengeluarkan surat penahanan. Dan itulah juga yang menandakan kenapa KPK baru pada saat pemanggilan sebagai tersangka, dia (KPK) sudah melakukan pemanggilan paksa," tegas Abraham.

Pendiri Anti Corruption Committee (ACC) Makassar ini‎ menggariskan, kesemua langkah tersebut dilakukan KPK juga karena melihat bahwa ada upaya-upaya dan manuver Setnov guna menghindari pemeriksaan.

Abraham menuturkan, kedatangan KPK ke rumah Setnov untuk menjemput paksa dan menangkap Setnov batal dilakukan karena memang ada upaya penyembunyian diri dari Setnov atau pihak-pihak tertentu yang berupaya menyembunyikan Setnov.

"KPK menjemput di rumah tapi kemudian tidak menemukan. Kemudian (KPK) mengalami kesulitan yang luar biasa ya. Oleh karena itu apa yang dilakukan KPK itu sudah tepat dan berdasarkan hukum," ucapnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6817 seconds (0.1#10.140)