Presiden Jokowi Diminta Segera Siapkan Nama Calon Panglima TNI
A
A
A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) diminta segera menyiapkan nama calon Panglima TNI sebagai pengganti Jenderal Gatot Nurmantyo yang akan memasuki masa purnama tugas pada Maret 2018 mendatang. Proses tersebut dinilai penting untuk menjamin kesinambungan regenerasi dan program di tubuh TNI.
Direktur Institut Demokrasi Anton Aliabbas mengatakan, ada tiga alasan mengapa nama kandidat Panglima TNI penting untuk segera disiapkan. Pertama, pergantian Panglima TNI membutuhkan persetujuan DPR.
Pengajuan nama baru Panglima TNI jauh hari sebelum masa pensiun Jenderal Gatot akan memberi keleluasaan DPR untuk mencermati dan memeriksa profil kandidat sebelum memberi keputusan. "Dengan kata lain, DPR tidak perlu tergesa-gesa dalam mengambil keputusan," ujar Anton melalui pers rilis yang diterima SINDOnews, Sabtu (11/11/2017).
Kedua, lanjut Anton, pengajuan nama baru itu juga memberi peluang publik untuk ikut lebih lama mencermati sosok kandidat Panglima TNI mendatang. Ketiga, pergantian ini juga sedikit banyak akan membantu memperlancar proses transisi manajerial organisasi di Mabes TNI.
Selain mendorong dipersiapkannya nama calon pengganti pimpinan TNI, Presiden Jokowi juga diminta mendukung proses pergantian Panglima TNI secara bergiliran. Rotasi juga diatur dalam Pasal 13 (4) UU TNI berbunyi: “Jabatan Panglima sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dijabat secara bergantian oleh Perwira Tinggi aktif dari tiap-tiap angkatan yang sedang atau pernah menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan”.
"Pola rotasi jabatan Panglima TNI akan semakin menumbuhkan rasa kesetaraan dalam TNI. Rasa setara ini akan menjadikan aspek kesatuan antarmatra lebih baik," ucap Anton.
Direktur Institut Demokrasi Anton Aliabbas mengatakan, ada tiga alasan mengapa nama kandidat Panglima TNI penting untuk segera disiapkan. Pertama, pergantian Panglima TNI membutuhkan persetujuan DPR.
Pengajuan nama baru Panglima TNI jauh hari sebelum masa pensiun Jenderal Gatot akan memberi keleluasaan DPR untuk mencermati dan memeriksa profil kandidat sebelum memberi keputusan. "Dengan kata lain, DPR tidak perlu tergesa-gesa dalam mengambil keputusan," ujar Anton melalui pers rilis yang diterima SINDOnews, Sabtu (11/11/2017).
Kedua, lanjut Anton, pengajuan nama baru itu juga memberi peluang publik untuk ikut lebih lama mencermati sosok kandidat Panglima TNI mendatang. Ketiga, pergantian ini juga sedikit banyak akan membantu memperlancar proses transisi manajerial organisasi di Mabes TNI.
Selain mendorong dipersiapkannya nama calon pengganti pimpinan TNI, Presiden Jokowi juga diminta mendukung proses pergantian Panglima TNI secara bergiliran. Rotasi juga diatur dalam Pasal 13 (4) UU TNI berbunyi: “Jabatan Panglima sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dijabat secara bergantian oleh Perwira Tinggi aktif dari tiap-tiap angkatan yang sedang atau pernah menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan”.
"Pola rotasi jabatan Panglima TNI akan semakin menumbuhkan rasa kesetaraan dalam TNI. Rasa setara ini akan menjadikan aspek kesatuan antarmatra lebih baik," ucap Anton.
(kri)