Polri Diminta Sebaiknya Hentikan Penyidikan Dua Pimpinan KPK
Jum'at, 10 November 2017 - 14:35 WIB
Polri Diminta Sebaiknya Hentikan Penyidikan Dua Pimpinan KPK
A
A
A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta agar Polri menghentikan penyidikan terhadap dua pimpinan KPK, yakni Agus Rahardjo dan Saut Situmorang bila tidak ditemukan bukti dan fakta.
Menurut Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Anzar Simanjuntak, tanpa diminta Jokowi, Polri dianggap tidak pantas menyidik kasus tersebut.
"Terang yang dilakukan oleh polisi adalah obstruction of justice atau menghalang-halangi proses hukum yang sedang dilakukan oleh KPK," ujar Dahnil saat dihubungi SINDOnews, Jumat (10/11/2017).
"Jangan lupa Undang-Undang (UU) 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 25 mengatur bahwa dalam proses penanganan tindakan pidana korupsi harus didahulukan diselesaikan," tambahnya.
Dahnil menilai, munculnya kasus ini mencerminkan memang ada masalah di kepimpinan Polri maupun KPK. Menurutnya, dari sisi Polri kepemimpinan di tubuh Korps Bhayangkara dianggap tidak bisa mengontrol anak buahnya, sehingga keluar SPDP.
Di sisi lain, kepemimpinan KPK dianggap lemah dan takut dalam 'konfrontasi' penegakan hukum. "Jadi, kuncinya ada pihak ketiga yang bisa mengendalikan kedua institusi tersebut di luar pimpinan KPK dan Kapolri," ucapnya.
"Presiden agaknya perlu mengevaluasi cara kerja Kapolri, dan publik harus koreksi kerja pimpinan KPK," katanya.
Menurut Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Anzar Simanjuntak, tanpa diminta Jokowi, Polri dianggap tidak pantas menyidik kasus tersebut.
"Terang yang dilakukan oleh polisi adalah obstruction of justice atau menghalang-halangi proses hukum yang sedang dilakukan oleh KPK," ujar Dahnil saat dihubungi SINDOnews, Jumat (10/11/2017).
"Jangan lupa Undang-Undang (UU) 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 25 mengatur bahwa dalam proses penanganan tindakan pidana korupsi harus didahulukan diselesaikan," tambahnya.
Dahnil menilai, munculnya kasus ini mencerminkan memang ada masalah di kepimpinan Polri maupun KPK. Menurutnya, dari sisi Polri kepemimpinan di tubuh Korps Bhayangkara dianggap tidak bisa mengontrol anak buahnya, sehingga keluar SPDP.
Di sisi lain, kepemimpinan KPK dianggap lemah dan takut dalam 'konfrontasi' penegakan hukum. "Jadi, kuncinya ada pihak ketiga yang bisa mengendalikan kedua institusi tersebut di luar pimpinan KPK dan Kapolri," ucapnya.
"Presiden agaknya perlu mengevaluasi cara kerja Kapolri, dan publik harus koreksi kerja pimpinan KPK," katanya.
(maf)