KPU Larang Jajarannya Jabat Kepengurusan Ormas

Kamis, 09 November 2017 - 20:45 WIB
KPU Larang Jajarannya...
KPU Larang Jajarannya Jabat Kepengurusan Ormas
A A A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) melarang jajarannya hingga tingkat daerah terlibat dalam kepengurusan organisasi kemasyarakatan (ormas). Berdasarkan surat Nomor 666/SDM.12-SD/05/KPU/XI/2017, bagi penyelenggara yang masih aktif dalam kepengurusan ormas diminta untuk segera menanggalkan keterlibatannya tersebut, dibuktikan dengan surat pernyataan.

Dalam surat bertandatangan Ketua KPU Arief Budiman dijelaskan, bahwa kewajiban untuk mengundurkan diri bagi penyelenggara pemilu merupakan amanat dari Pasal 21 Ayat 1 huruf (k) yang mensyaratkan anggota KPU bebas dari kepengurusan ormas berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum. Dalam poin yang lain dijelaskan bahwa surat pernyataan mundur dari ormas harus diserahkan kepada KPU paling lambat 30 hari sejak 29 Desember 2017.

Komisioner KPU Hasyim menjelaskan bahwa aturan mundur dari kepengurusan ormas bagi anggota KPU adalah konsekuensi yang harus ditempuh ketika seseorang terjun sebagai penyelenggara pemilu. Menurut dia, posisi sebagai penyelenggara pemilu memang menuntut kerja penuh waktu dan tidak dibenarkan menjadikannya sebagai pekerjaan sambilan.

“Seperti saya dosen PNS, karena mendaftarkan menjadi anggota KPU maka kegiatan sebagai dosen harus berhenti, fokus bekerja sepenuh waktu di sini. Maka di tempat asal harus dihentiikan, tidak menjalankan fungsi sebagai pengajar,” ujar Hasyim saat ditemui di Jakarta, Kamis (9/11/2017).

Aturan ini, menurut Hasyim juga baik untuk menghindari konflik kepentingan dalam diri penyelenggara pemilu. Selama bertugas, lanjut dia, akan ada keadaan dimana seseorang bisa saja berhadapan dengan kepentingan tertentu.
(kri)
Berita Terkait
Luncurkan Tahapan Pemilu...
Luncurkan Tahapan Pemilu 2024, KPU Minta Semua Pihak Bantu Sukseskan Pemilu
Sirekap Ngebug, Warganet...
Sirekap Ngebug, Warganet Skeptis dengan Kemampuan Tim IT KPU
Punya Harta Rp9 Miliar,...
Punya Harta Rp9 Miliar, Intip Isi Garasi Ketua KPU Hasyim Asy'ari
Profil 14 Calon Anggota...
Profil 14 Calon Anggota KPU, Petahana hingga Pegiat Pemilu
4 Nama Berkonsultasi...
4 Nama Berkonsultasi Serius ke KPU DKI Terkait Maju Cagub Jakarta Jalur Independen
Diduga Ada Kecurangan...
Diduga Ada Kecurangan Hitung Suara Sirekap, Ini Daftar Link Lapornya
Berita Terkini
Panitia Mubes Kosgoro...
Panitia Mubes Kosgoro 1957 Terima Dokumen Lengkap Caketum La Ode Safiul Akbar
Islah Bahrawi Mengaku...
Islah Bahrawi Mengaku Dapat Intimidasi dari OTK, Rumah Diintai hingga Aktivitasnya Dibuntuti
Bahaya Romantisasi Oligarki...
Bahaya Romantisasi Oligarki Putih
Penunjukan Kepala BGN...
Penunjukan Kepala BGN Baru Dinilai Tepat untuk Membenahi MBG
KPK Lelang 106 Lot Barang...
KPK Lelang 106 Lot Barang Rampasan Korupsi dari 26 Perkara, Ada Handphone hingga Bidang Tanah
Geledah Rumah Silmy...
Geledah Rumah Silmy Karim, KPK Yakin Ada Bukti Tambahan
Infografis
Obesitas Anak Tinggi,...
Obesitas Anak Tinggi, Inggris Larang Iklan Burger Tayang Siang
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved