Dua Pimpinannya Disidik Polri, KPK: Kami Akan Hadapi

Rabu, 08 November 2017 - 18:56 WIB
Dua Pimpinannya Disidik...
Dua Pimpinannya Disidik Polri, KPK: Kami Akan Hadapi
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri agar berhati-hati dan memperhatikan Pasal 25 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) saat menangani penyidi‎kan kasus dengan terlapor dua pimpinan KPK.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengakui KPK sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Bareskrim Mabes Polri sore tadi terkait kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau penyalahgunaan wewenang yang diduga dilakukan pimpinan KPK sebagai terlapor.

Dalam SPDP tersebut, kata Febri, tercantum jelas nama dua pimpinan KPK, yakni Ketua KPK Agus Rahardjo dan Wakil Ketua KPK sebagai pihak terlapor.

Hanya, menurut Febri, dalam SPDP tersebut tidak dijelaskan apa sebenarnya objek yang dipersoalkan dalam penyidikan berdasarkan laporan dari pelapor yakni Sandy Kurniawan Singarumbun (advokat pada kantor hukum Yunadi & Associates).

"Tentu kami akan pelajari lebih lanjut, termasuk juga apa yang dipersoalkan di sana yang tidak tercantum di sana. Kalau itu terkait dengan pelaksanaan tugas di KPK misalnya dalam kasus penanganan perkara, tentu kita perlu ingat Pasal 25 UU Pemberantasan Tipikor," kata Febri di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (8/11/2017) sore.

Dia menjelaskan Pasal 25 UU Pemberantasan Tipikor mengatur proses penyidikan, penuntutan, dan persidangan kasus tindak pidana korupsi didahulukan dibanding dengan perkara yang lain.

Adapun tujuannya agar penyelesaian kasus korupsi tersebut lebih cepat. "Ini kan bukan terjadi kali ini saja. Jadi kami pastikan KPK akan menghadapi hal tersebut. Kami percaya polisi akan profesional dalam menanganinya. Saya kira baik KPK, Polri atau pun Kejaksaan memahami ketentuan di Pasal 25 UU (Pemberantasan) Tipikor tersebut," tandasnya.‎
(dam)
Berita Terkait
KPK Gaet 4 Kementerian...
KPK Gaet 4 Kementerian dan KSP Teken Komitmen Pencegahan Korupsi
Mantan Penyidik KPK,...
Mantan Penyidik KPK, Novel Baswedan Terima Tawaran Jadi ASN Polri
KPK Kembali Dipimpin...
KPK Kembali Dipimpin oleh Jenderal Polisi
Pegawai KPK Tolak Pelatihan...
Pegawai KPK Tolak Pelatihan Bela Negara di Kemenhan
Ditangkap KPK, Ini Tiga...
Ditangkap KPK, Ini Tiga Kontroversi Bupati Penajam Paser Utara
Seleksi Dirdik KPK,...
Seleksi Dirdik KPK, Tiga Anggota Polri Lolos Tahapan Berikutnya
Berita Terkini
Jadi Penasihat Presiden,...
Jadi Penasihat Presiden, Said Iqbal Siap Perjuangkan Kepastian Kerja dan Upah Layak
Eks Ketua Ombudsman...
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang
Usia Pensiun Personel...
Usia Pensiun Personel Polri Tidak Sama, Ini Penjelasan Pemerintah
Perjuangkan Nasib Dokter...
Perjuangkan Nasib Dokter Muda, PDMI Minta Pemerintah Buka Kembali Akses Ujian Kompetensi
OTT di Muara Enim dan...
OTT di Muara Enim dan Jakarta, KPK Sita Uang Ratusan Juta
Buku Laku Spiritual...
Buku Laku Spiritual Pak Harto, Indonesia, dan Kejawen Diluncurkan, Kupas Cara Soeharto Tunjuk Pembantunya
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved