Dua Pimpinannya Disidik Polri, KPK: Kami Akan Hadapi

Rabu, 08 November 2017 - 18:56 WIB
Dua Pimpinannya Disidik...
Dua Pimpinannya Disidik Polri, KPK: Kami Akan Hadapi
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri agar berhati-hati dan memperhatikan Pasal 25 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) saat menangani penyidi‎kan kasus dengan terlapor dua pimpinan KPK.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengakui KPK sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Bareskrim Mabes Polri sore tadi terkait kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau penyalahgunaan wewenang yang diduga dilakukan pimpinan KPK sebagai terlapor.

Dalam SPDP tersebut, kata Febri, tercantum jelas nama dua pimpinan KPK, yakni Ketua KPK Agus Rahardjo dan Wakil Ketua KPK sebagai pihak terlapor.

Hanya, menurut Febri, dalam SPDP tersebut tidak dijelaskan apa sebenarnya objek yang dipersoalkan dalam penyidikan berdasarkan laporan dari pelapor yakni Sandy Kurniawan Singarumbun (advokat pada kantor hukum Yunadi & Associates).

"Tentu kami akan pelajari lebih lanjut, termasuk juga apa yang dipersoalkan di sana yang tidak tercantum di sana. Kalau itu terkait dengan pelaksanaan tugas di KPK misalnya dalam kasus penanganan perkara, tentu kita perlu ingat Pasal 25 UU Pemberantasan Tipikor," kata Febri di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (8/11/2017) sore.

Dia menjelaskan Pasal 25 UU Pemberantasan Tipikor mengatur proses penyidikan, penuntutan, dan persidangan kasus tindak pidana korupsi didahulukan dibanding dengan perkara yang lain.

Adapun tujuannya agar penyelesaian kasus korupsi tersebut lebih cepat. "Ini kan bukan terjadi kali ini saja. Jadi kami pastikan KPK akan menghadapi hal tersebut. Kami percaya polisi akan profesional dalam menanganinya. Saya kira baik KPK, Polri atau pun Kejaksaan memahami ketentuan di Pasal 25 UU (Pemberantasan) Tipikor tersebut," tandasnya.‎
(dam)
Berita Terkait
KPK Gaet 4 Kementerian...
KPK Gaet 4 Kementerian dan KSP Teken Komitmen Pencegahan Korupsi
Mantan Penyidik KPK,...
Mantan Penyidik KPK, Novel Baswedan Terima Tawaran Jadi ASN Polri
KPK Kembali Dipimpin...
KPK Kembali Dipimpin oleh Jenderal Polisi
Pegawai KPK Tolak Pelatihan...
Pegawai KPK Tolak Pelatihan Bela Negara di Kemenhan
Ditangkap KPK, Ini Tiga...
Ditangkap KPK, Ini Tiga Kontroversi Bupati Penajam Paser Utara
Seleksi Dirdik KPK,...
Seleksi Dirdik KPK, Tiga Anggota Polri Lolos Tahapan Berikutnya
Berita Terkini
Hasto Singgung Febrie...
Hasto Singgung Febrie Tak Diborgol: Peringatkan Bahaya Ketidakadilan Hukum
Hari Mangrove Sedunia,...
Hari Mangrove Sedunia, Pemerintah dan APHI Dorong Pengelolaan Berkelanjutan
Prabowo Bentuk 7 Kejari...
Prabowo Bentuk 7 Kejari Baru Lewat Perpres 40 Tahun 2026, Raja Ampat hingga Pangandaran Masuk Daftar
Indonesia Dorong Dewan...
Indonesia Dorong Dewan Keamanan PBB Perkuat Pencegahan Konflik-ASEAN dan Jadi Mitra Perdamaian
Penanganan Kasus Febrie...
Penanganan Kasus Febrie Momentum Penegakan Hukum Tanpa Tebang Pilih
30 Tahun Kudatuli, PDIP...
30 Tahun Kudatuli, PDIP Pentaskan Ulang Tragedi Berdarah Penyerbuan Kantor PDI
Infografis
Daftar 23 Kombes Pol...
Daftar 23 Kombes Pol Pecah Bintang pada Mutasi Polri Mei 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved