Presiden Serahkan Izin Pemanfaatan Lahan Hutan di 3 Kabupaten

Senin, 06 November 2017 - 19:07 WIB
Presiden Serahkan Izin...
Presiden Serahkan Izin Pemanfaatan Lahan Hutan di 3 Kabupaten
A A A
MADIUN - Presiden Joko Widodo menyerahkan izin pemanfaatan kawasan hutan negara oleh masyarakat yang dilindungi pemerintah dalam bentuk pengakuan dan perlindungan kemitraan perhutanan kepada masyarakat di tiga kabupaten, yaitu Madiun, Tuban dan Tulungagung.

Penyerahan ini dilakukan saat kunjungan kerja Presiden Jokowi ke Desa Dungus, Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun, Senin (6/11/2017).

Presiden mengingatkan dirinya tidak segan-segan untuk mencabut izin pemanfaatan lahan jika para petani yang malas mengelola lahan pertanian. Menurutnya, masyarakat sudah dipermudah dengan diberikan izin pemanfaatan hutan untuk jangka waktu 35 tahun.

Dengan diberikan izin yang panjang, harusnya dikelola dan dimaksimalkan. "Saya akan melakukan evaluasi selama 6 bulan. Apabila ada petani yang tidak memanfaatkan dengan baik, maka izin akan dicabut," tegasnya.

Petani, lanjutnya, harus menanami hutan tersebut dengan tanaman yang cocok dengan wilayah tersebut. Setelah ditanam, juga harus dirawat sehingga akan ada hasil yang maksimal.

Ditambahkan, utuk memperluas akses modal, pemerintah sudah melakukan kerjasama dengan perbankan. Para petani bisa memanfaatkan fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan bunga rendah, kurang lebih 7-9%.

"Apabila mendapatkan modal dari perbankan, harus dimanfaatkan untuk usaha misal dibelikan bibit atau pupuk. Jangan sampai uang pinjam bank tersebut, digunakan untuk kepentingan lain seperti membeli sepeda motor. Meminjam uang harus untuk kegiatan produktif dan harus berhati hati," paparnya

Gubernur Jatim, H. Soekarwo menyambut baik keluarnya izin pemanfaatan hutan kawasan hutan negara oleh masyarakat yang dilindungi pemerintah dalam bentuk pengakuan dan perlindungan kemitraan perhutanan. Alasannya, pemberian izin tersebut, akan meningkatkan masyarakat yang sejahtera.

"Pemberian izin ini merupakan penantian panjang masyarakat dalam terciptanya rasa aman dan nyaman dalam mengelola hutan. Dengan adanya rasa aman dan nyaman, maka masyarakat harus lebih produktif dalam memanfaatkan hutan agar bisa memberikan nilai tambah," ujarnya.

Dijelaskan, dengan diberikan izin, masyarakat tidak perlu mengurus perpanjangan izin tiap tahunnya. Masyarakat diberikan keleluasaan dalam pengelolaan hutan pemerintah yang berlaku selama 35 tahun. "Masyarakat bisa memanfaatkan secara maksimal dan tentunya disesuaikan dengan wilayahnya cocok ditanami apa," ungkap Pakde Karwo.

Gubernur Jatim itu menuturkan, pihaknya juga memberikan pelatihan kepada petani agar bisa meningkatkan SDM. Selain itu, Pemprov Jatim juga memberikan bantuan alat pertanian, seperti granul dan cooper."Sebagai contoh, dilakukan pelatihan ekstrak porang. Dengan tujuan meningkatkan nilai tambah petani agar memperoleh hasil yang lebih besar," ucapnya.
(pur)
Berita Terkait
Presiden Jokowi Kunjungan...
Presiden Jokowi Kunjungan Kerja ke Italia, Inggris Raya, dan UEA
Kunjungan Presiden Jokowi...
Kunjungan Presiden Jokowi di Bandung
Jokowi Sebut Kunjungannya...
Jokowi Sebut Kunjungannya Wujud Kepedulian Indonesia, Presiden Ukraina: Terima Kasih!
Akhiri Kunjungan Kerja...
Akhiri Kunjungan Kerja di UEA, Presiden Jokowi Kembali ke Tanah Air
Usai Tak Menjabat Presiden,...
Usai Tak Menjabat Presiden, Jokowi Ngaku Ingin Jadi Rakyat Biasa Kembali ke Solo
Tiba di Banggai, Jokowi...
Tiba di Banggai, Jokowi Disambut Meriah Ketua Adat dan Masyarakat
Berita Terkini
Presiden Jerman Steinmeier...
Presiden Jerman Steinmeier Tiba di Indonesia, Berikut Agenda Lengkapnya
Nama Dirjen Bea Cukai...
Nama Dirjen Bea Cukai Disebut di Persidangan, Siapa Layak Jadi Penggantinya?
TB Hasanuddin Kritik...
TB Hasanuddin Kritik Pelibatan Komcad dalam Pengamanan Demo Mahasiswa: Berpotensi Picu Konflik Horizontal
PDIP Sebut Demonstrasi...
PDIP Sebut Demonstrasi Mahasiswa Alarm untuk Pemerintah
Prabowo dan Steinmeier...
Prabowo dan Steinmeier Bertemu di Istana Pagi Ini, Perkuat Bilateral IndonesiaJerman
Pakar Hukum: Pernyataan...
Pakar Hukum: Pernyataan Mahfud MD Soal UU Polri Abaikan KPRP Membingungkan
Infografis
10 Universitas Paling...
10 Universitas Paling Diminati di SNBT 2026, UI Paling Favorit
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved