Sebar Kebencian terhadap Presiden Jokowi, Anggota Saracen Diadili

Senin, 06 November 2017 - 17:54 WIB
Sebar Kebencian terhadap...
Sebar Kebencian terhadap Presiden Jokowi, Anggota Saracen Diadili
A A A
JAKARTA - Warga Pekanbaru, Riau, M Abdullah Harsono menjalani sidang perkara penyebaran ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Riau, Senin (6/11/2017).

Harsono yang sudah berstatus terdakwa adalah admin kelompok Saracen. Dalam surat dakwaan, Abdullah disebutkan meminta rakyat Indonesia untuk melengserkan Presiden Jokowi karena sejumlah kebijakannya banyak mencekik rakyat.

Pernyataan yang dinilai jaksa sebagai ujaran kebencian itu diungkapkan Harsono melalui jejaring media sosial Facebook. Dakwaan itu dibacakan oleh dua Jaksa Penuntup Umum (JPU) M Yusuf dan Sukatini. JPU menyebutkan terdakwa sengaja mengajak berbagai organisasi mahasiswa dan masyarakat untuk melengserkan Jokowi.

"Ayo sudah saatnya masyarakat jangan lihat latar belakangmu, karena kita sama sama Indonesia merasakan harga BBM naik, harga kebutuhan pokok naik, harga gas mahal, tarif listrik naik terus, tatanan hukum amburadul, hutang negara bertambah. Jika kamu merasakan hidup ini semakin susah dan dirasa memang perlu Jokowi harus turun, ayo bantu sebar ini ke seluruh kontak mu sebagai mahasiswa untuk selamatkan Indonesia," ucap JPU M Yusuf menirukan seruan terdakwa di media sosial.

Menurut Jaksa, ujaran kebencian terhadap Jokowi ini dibuat oleh akun Facebook terdakwa dengan username Harsono Abdullah yang diposting dari April 2015-Agustus 2015.

Kemudian pada 15 pada 20 Mei 2015 terdakwa juga menyatakan ujaran kebencian kepada etnis tertentu. Dalam postingannya yang ada memuat gambar Presiden Jokowi agar dilengserkan. Postingannya itu bertulisan Gerakan 20 Mei rakyat bersatu lengserkan Jokowi dan beberapa ujaran kebencian terhadap Presiden Jokowi.

Kemudian pada 21 Mei 2015, terdakwa kembali memposting ujaran kebencian dengan menyebut orang-orang yang mendukung Jokowi adalah orang yang tidak baik.

Pada 23 Mei 2015, terdakwa kembali memposting ujaran kebencian dengan menggunakan akun Muhammad Ali Firdaus yang juga merupakan akunnya yang juga menyatakan akan memerangi PKI dan etnis tertentu.

"Dia ini merupakan admin Saracen," ucap Jaksa Sukatini .

Sidang perdana ini dipimpin oleh Martin Ginting. Usai jaksa membacakan dakwaan, hakim menanyakan kepada Harsono apakah semua dakwaan itu benar. Harsono pun menyatakan semuanya benar.

Dalam dakwaan ini Harsono tidak didampingi oleh penasihat hukum."Sidang akan kita lanjutkan pada 14 November 2017. Jika terdakwa ingin mengajukan pengacara negara, dalam sidang pekan depan harus melampirkan keterangan tidak mampu," kata hakim.

Terdakwa ditangkap tim Mabes Polri pada 30 Agustus 2017 di rumahnya Jalan Bawal Nomor 31 RT 02 RW 06 Kelurahan Wonorejo, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru.

Selain Harsono, polisi juga sebelumnya telah menangkap Jasriadi Ketua Saracen Pekanbaru.
(dam)
Berita Terkait
Peran IT dan Media Sosial...
Peran IT dan Media Sosial di Bidang Hukum di Mata Advokat Senior Stefanus Gunawan
Pemerintah Indonesia...
Pemerintah Indonesia Kaji Aturan Batas Usia Medsos, Bye-Bye TikTok untuk Anak di Bawah Umur?
Australia Bakal Melarang...
Australia Bakal Melarang Anak di Bawah Umur dari Media Sosial: Minimal 16 Tahun!
Maksimalkan Beragam...
Maksimalkan Beragam Fitur Sosmed, Brand Mahasiswa ini Tembus Negeri Tetangga
Hadirkan Teknologi Inovatif...
Hadirkan Teknologi Inovatif untuk Pelanggan, Blibli Bersaing secara Global
Teknologi Machine Learning...
Teknologi Machine Learning Bikin Aman dan Nyaman Bersosial Media
Berita Terkini
Sebut 108 UU Perlu Diubah,...
Sebut 108 UU Perlu Diubah, Cak Imin: Omnibus Law Ciptaker hingga Agraria
KPK: Sebelum Serahkan...
KPK: Sebelum Serahkan Amplop ke Menhut, Bupati Kuansing Kumpulkan SGD 46.500
PPATK Ungkap Perputaran...
PPATK Ungkap Perputaran Dana Judi Online Turun hingga Rp286,84 Triliun di Era Prabowo
Yane Bima Arya Harap...
Yane Bima Arya Harap Setiap Anak Peroleh Kasih Sayang dan Rasa Aman
90 AKBP Dapat Promosi...
90 AKBP Dapat Promosi Jabatan Jadi Kombes Pol pada Mutasi Juni 2026, Ini Namanya
Samin Tan Cs Segera...
Samin Tan Cs Segera Disidang Kasus Korupsi Tambang
Infografis
5 Presiden Indonesia...
5 Presiden Indonesia yang Paling Sering Reshuffle Kabinet
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved