Sebar Kebencian terhadap Presiden Jokowi, Anggota Saracen Diadili
A
A
A
JAKARTA - Warga Pekanbaru, Riau, M Abdullah Harsono menjalani sidang perkara penyebaran ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Riau, Senin (6/11/2017).
Harsono yang sudah berstatus terdakwa adalah admin kelompok Saracen. Dalam surat dakwaan, Abdullah disebutkan meminta rakyat Indonesia untuk melengserkan Presiden Jokowi karena sejumlah kebijakannya banyak mencekik rakyat.
Pernyataan yang dinilai jaksa sebagai ujaran kebencian itu diungkapkan Harsono melalui jejaring media sosial Facebook. Dakwaan itu dibacakan oleh dua Jaksa Penuntup Umum (JPU) M Yusuf dan Sukatini. JPU menyebutkan terdakwa sengaja mengajak berbagai organisasi mahasiswa dan masyarakat untuk melengserkan Jokowi.
"Ayo sudah saatnya masyarakat jangan lihat latar belakangmu, karena kita sama sama Indonesia merasakan harga BBM naik, harga kebutuhan pokok naik, harga gas mahal, tarif listrik naik terus, tatanan hukum amburadul, hutang negara bertambah. Jika kamu merasakan hidup ini semakin susah dan dirasa memang perlu Jokowi harus turun, ayo bantu sebar ini ke seluruh kontak mu sebagai mahasiswa untuk selamatkan Indonesia," ucap JPU M Yusuf menirukan seruan terdakwa di media sosial.
Menurut Jaksa, ujaran kebencian terhadap Jokowi ini dibuat oleh akun Facebook terdakwa dengan username Harsono Abdullah yang diposting dari April 2015-Agustus 2015.
Kemudian pada 15 pada 20 Mei 2015 terdakwa juga menyatakan ujaran kebencian kepada etnis tertentu. Dalam postingannya yang ada memuat gambar Presiden Jokowi agar dilengserkan. Postingannya itu bertulisan Gerakan 20 Mei rakyat bersatu lengserkan Jokowi dan beberapa ujaran kebencian terhadap Presiden Jokowi.
Kemudian pada 21 Mei 2015, terdakwa kembali memposting ujaran kebencian dengan menyebut orang-orang yang mendukung Jokowi adalah orang yang tidak baik.
Pada 23 Mei 2015, terdakwa kembali memposting ujaran kebencian dengan menggunakan akun Muhammad Ali Firdaus yang juga merupakan akunnya yang juga menyatakan akan memerangi PKI dan etnis tertentu.
"Dia ini merupakan admin Saracen," ucap Jaksa Sukatini .
Sidang perdana ini dipimpin oleh Martin Ginting. Usai jaksa membacakan dakwaan, hakim menanyakan kepada Harsono apakah semua dakwaan itu benar. Harsono pun menyatakan semuanya benar.
Dalam dakwaan ini Harsono tidak didampingi oleh penasihat hukum."Sidang akan kita lanjutkan pada 14 November 2017. Jika terdakwa ingin mengajukan pengacara negara, dalam sidang pekan depan harus melampirkan keterangan tidak mampu," kata hakim.
Terdakwa ditangkap tim Mabes Polri pada 30 Agustus 2017 di rumahnya Jalan Bawal Nomor 31 RT 02 RW 06 Kelurahan Wonorejo, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru.
Selain Harsono, polisi juga sebelumnya telah menangkap Jasriadi Ketua Saracen Pekanbaru.
Harsono yang sudah berstatus terdakwa adalah admin kelompok Saracen. Dalam surat dakwaan, Abdullah disebutkan meminta rakyat Indonesia untuk melengserkan Presiden Jokowi karena sejumlah kebijakannya banyak mencekik rakyat.
Pernyataan yang dinilai jaksa sebagai ujaran kebencian itu diungkapkan Harsono melalui jejaring media sosial Facebook. Dakwaan itu dibacakan oleh dua Jaksa Penuntup Umum (JPU) M Yusuf dan Sukatini. JPU menyebutkan terdakwa sengaja mengajak berbagai organisasi mahasiswa dan masyarakat untuk melengserkan Jokowi.
"Ayo sudah saatnya masyarakat jangan lihat latar belakangmu, karena kita sama sama Indonesia merasakan harga BBM naik, harga kebutuhan pokok naik, harga gas mahal, tarif listrik naik terus, tatanan hukum amburadul, hutang negara bertambah. Jika kamu merasakan hidup ini semakin susah dan dirasa memang perlu Jokowi harus turun, ayo bantu sebar ini ke seluruh kontak mu sebagai mahasiswa untuk selamatkan Indonesia," ucap JPU M Yusuf menirukan seruan terdakwa di media sosial.
Menurut Jaksa, ujaran kebencian terhadap Jokowi ini dibuat oleh akun Facebook terdakwa dengan username Harsono Abdullah yang diposting dari April 2015-Agustus 2015.
Kemudian pada 15 pada 20 Mei 2015 terdakwa juga menyatakan ujaran kebencian kepada etnis tertentu. Dalam postingannya yang ada memuat gambar Presiden Jokowi agar dilengserkan. Postingannya itu bertulisan Gerakan 20 Mei rakyat bersatu lengserkan Jokowi dan beberapa ujaran kebencian terhadap Presiden Jokowi.
Kemudian pada 21 Mei 2015, terdakwa kembali memposting ujaran kebencian dengan menyebut orang-orang yang mendukung Jokowi adalah orang yang tidak baik.
Pada 23 Mei 2015, terdakwa kembali memposting ujaran kebencian dengan menggunakan akun Muhammad Ali Firdaus yang juga merupakan akunnya yang juga menyatakan akan memerangi PKI dan etnis tertentu.
"Dia ini merupakan admin Saracen," ucap Jaksa Sukatini .
Sidang perdana ini dipimpin oleh Martin Ginting. Usai jaksa membacakan dakwaan, hakim menanyakan kepada Harsono apakah semua dakwaan itu benar. Harsono pun menyatakan semuanya benar.
Dalam dakwaan ini Harsono tidak didampingi oleh penasihat hukum."Sidang akan kita lanjutkan pada 14 November 2017. Jika terdakwa ingin mengajukan pengacara negara, dalam sidang pekan depan harus melampirkan keterangan tidak mampu," kata hakim.
Terdakwa ditangkap tim Mabes Polri pada 30 Agustus 2017 di rumahnya Jalan Bawal Nomor 31 RT 02 RW 06 Kelurahan Wonorejo, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru.
Selain Harsono, polisi juga sebelumnya telah menangkap Jasriadi Ketua Saracen Pekanbaru.
(dam)