Respons KPAI Soal Konten WhatsApp Bermuatan Pornografi
A
A
A
JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) prihatin atas dugaan tersedianya konten yang mengandung pornografi di aplikasi WhatsApp (WA). Sebab, konten tersebut mudah diakses oleh siapapun, termasuk anak-anak.
"Pembiaran anak-anak dekat dan dapat mengakses pornografi dengan mudah, itu bentuk pelanggaran terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 35/2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang no. 23/2002 tentang Perlindungan Anak," kata Ketua KPAI, Susanto pada wartawan, Senin (6/11/2017).
Maka itu katanya, KPAI dalam waktu dekat akan mengundang manajemen WA untuk menyamakan persepsi dalam memberikan proteksi terhadap anak.
KPAI berharap, WA dan media sosial lain memiliki sistem proteksi internal yang maksimal agar anak dapat dijauhkan dari segala konten yang memuat kejahatan pornografi.
"KPAI terus menguatkan sinergi dengan berbagai pihak, termasuk masyarakat untuk melakukan berbagai tindakan dan kegiatan, baik sifatnya preventif maupun penanganan terkait degan penghapusan konten bermuatan pornografi," tuturnya.
Selain itu, paparnya, KPAI meminta agar Kementerian Komunikasi dan Informatika RI menguatkan pengawasan dan sistem keamanan media sosial dalam upaya pemberantasan konten yang mengandung muatan pornografi.
Sementara Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas Kemenkominfo, Noor Iza menerangkan, pihaknya saat ini tengah menyelidiki laporan itu. Kominfo juga telah melakukan komunikasi kepada seluruh prooder global atas kejadian itu.
Dia mengimbau, pada semua masyarakat, khususnya pengguna internet agar lebih bijak lagi dalam menggunakannya.
"Terhadap laporan tersebut, pak Mentri langsung meminta pada direktur aplikasi informatika dan timnya melakukan penelusuran. Kami juga melakukan komunikasi sehingga langkah terbaik dapat dilakukan," jelasnya.
Sekadar diketahui, beredar secara viral adanya cara untuk bisa mendapatkan gambar-gambar bertema pornografi dengan mudah di Whatsapp. Gambar-gambar tersebut berformat GIF dan menampilkan adegan seksual dalam hitungan detik serta berulang.
Ibu-ibu yang memiliki anak remaja merasa khawatir dengan ini dan berupaya untuk mencari cara melakukan pemblokiran sendiri.
"Pembiaran anak-anak dekat dan dapat mengakses pornografi dengan mudah, itu bentuk pelanggaran terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 35/2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang no. 23/2002 tentang Perlindungan Anak," kata Ketua KPAI, Susanto pada wartawan, Senin (6/11/2017).
Maka itu katanya, KPAI dalam waktu dekat akan mengundang manajemen WA untuk menyamakan persepsi dalam memberikan proteksi terhadap anak.
KPAI berharap, WA dan media sosial lain memiliki sistem proteksi internal yang maksimal agar anak dapat dijauhkan dari segala konten yang memuat kejahatan pornografi.
"KPAI terus menguatkan sinergi dengan berbagai pihak, termasuk masyarakat untuk melakukan berbagai tindakan dan kegiatan, baik sifatnya preventif maupun penanganan terkait degan penghapusan konten bermuatan pornografi," tuturnya.
Selain itu, paparnya, KPAI meminta agar Kementerian Komunikasi dan Informatika RI menguatkan pengawasan dan sistem keamanan media sosial dalam upaya pemberantasan konten yang mengandung muatan pornografi.
Sementara Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas Kemenkominfo, Noor Iza menerangkan, pihaknya saat ini tengah menyelidiki laporan itu. Kominfo juga telah melakukan komunikasi kepada seluruh prooder global atas kejadian itu.
Dia mengimbau, pada semua masyarakat, khususnya pengguna internet agar lebih bijak lagi dalam menggunakannya.
"Terhadap laporan tersebut, pak Mentri langsung meminta pada direktur aplikasi informatika dan timnya melakukan penelusuran. Kami juga melakukan komunikasi sehingga langkah terbaik dapat dilakukan," jelasnya.
Sekadar diketahui, beredar secara viral adanya cara untuk bisa mendapatkan gambar-gambar bertema pornografi dengan mudah di Whatsapp. Gambar-gambar tersebut berformat GIF dan menampilkan adegan seksual dalam hitungan detik serta berulang.
Ibu-ibu yang memiliki anak remaja merasa khawatir dengan ini dan berupaya untuk mencari cara melakukan pemblokiran sendiri.
(maf)