Setnov Tak Datang ke KPK, DPR: Pemanggilan Harus Seizin Presiden
Senin, 06 November 2017 - 13:10 WIB
Setnov Tak Datang ke KPK, DPR: Pemanggilan Harus Seizin Presiden
A
A
A
JAKARTA - Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) kembali tidak memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan, KPK telah menerima surat dari Sekretariat Jenderal (Setjen) dan Badan Keahlian DPR terkait pemanggilan Ketua DPR.
"Surat tertanggal 6 November 2017 yang ditandatangani Plt Sekretaris Jenderal DPR tersebut menyampaikan lima poin yang pada pokoknya menyatakan Setya Novanto tidak dapat memenuhi panggilan KPK sebagai saksi," ujar Febri melalui keterangan tertulis di Jakarta, Senin (6/11/2017).
Dalam surat tersebut, Febri menerangkan DPR menilai pemanggilan Novanto harus atas izin tertulis Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Karena menurut surat tersebut panggilan terhadap Setya Novanto harus dengan izin tertulis dari Presiden," tuturnya.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan, KPK telah menerima surat dari Sekretariat Jenderal (Setjen) dan Badan Keahlian DPR terkait pemanggilan Ketua DPR.
"Surat tertanggal 6 November 2017 yang ditandatangani Plt Sekretaris Jenderal DPR tersebut menyampaikan lima poin yang pada pokoknya menyatakan Setya Novanto tidak dapat memenuhi panggilan KPK sebagai saksi," ujar Febri melalui keterangan tertulis di Jakarta, Senin (6/11/2017).
Dalam surat tersebut, Febri menerangkan DPR menilai pemanggilan Novanto harus atas izin tertulis Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Karena menurut surat tersebut panggilan terhadap Setya Novanto harus dengan izin tertulis dari Presiden," tuturnya.
(dam)