Penyidiknya Dilaporkan ke Polisi, Begini Reaksi Pimpinan KPK

Rabu, 01 November 2017 - 14:00 WIB
Penyidiknya Dilaporkan...
Penyidiknya Dilaporkan ke Polisi, Begini Reaksi Pimpinan KPK
A A A
BANDUNG - Tiga orang penyidik dan penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan melakukan penyalahgunaan wewenang.

Tiga penyidik KPK itu bernama Ario Bilowo, Arend Arthur Duma, dan Edy Kurniawan. Ketiganya dilaporkan oleh dua orang bernama Ikham Aufar Zuhairi dan Arief Fadillah. (Baca juga: Diduga Lakukan Penyalahgunaan Wewenang, Tiga Pegawai KPK Dilaporkan ke Polisi)

Sebelumnya, beredar kabar Arief Fadilah adalah pegawai Badan Pengawas Keuangan (BPK). BPK mengakui ada auditor bernama Arief Fadilah, namun yang bersangkutan bukan orang yang melaporkan kasus tersebut.

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menilai infomasi soal tiga orang penyidik KPK yang dilaporkan ke kepolisian masih simpang siur. "Kami belum mengetahui yang bersangkutan ini adalah orang BPK atau bukan. Ini dulu yang akan kami klarifikasi," kata Laode di Balai Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (1/11/2017).

Namun kata dia, selama penyidik dan penyidik bekerja atas surat perintah dan tidak menyalahgunakan surat perintah serta kode etik di KPK maka yang bertanggung jawab adalah KPK dan respresentasinya adalah pimpinan KPK.

"Kita tidak bisa jika penyidik dan penyelidik serta penuntut KPK bekerja atas surat perintah yang resmi tetapi mau dilaporkan, yaitu yang bertanggung jawab bukan mereka. KPK tetap bertanggung jawab," tegas dia.

Artinya, laporan atas pegawai KPK tersebut bukan berasal dari pegawai BPK, atau bahkan BPK secara institusi.

Sementara, laporan terhadap ketiga penyidik KPK ke Polda Metro Jaya diduga terkait penggeledahan yang dilakukan KPK saat melakukan operasi tangkap tangan auditor BPK Rochmadi dan Ali Sadli.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8477 seconds (0.1#10.140)