Polisi Tangguhkan Penahanan 11 Pelaku Perusakan Gedung Kemendagri

Selasa, 31 Oktober 2017 - 08:38 WIB
Polisi Tangguhkan Penahanan...
Polisi Tangguhkan Penahanan 11 Pelaku Perusakan Gedung Kemendagri
A A A
JAKARTA - Polisi akhirnya mengabulkan penangguhan penahanan 11 tersangka kasus perusakan di Gedung Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Belasan tersangka itu dikeluarkan dari tahanan semalam.

"Penyidik telah kabulkan permohonan penangguhan penahanan sehingga seluruhnya menjalani tahanan luar," ujar Pengacara Barisan Merah Putih Papua, Suhardi Suhardi Somomoeljono pada wartawan di Jakarta, Selasa (31/10/2017).

Menurutnya, empat tersangka yang masih duduk di bangku kuliah pun tak bisa menahan rasa haru saat polisi mengabulkan penangguhan penahanannya. Dia berterima kasih pada polisi yang sudah sabar menangani para kliennya itu.

Selain itu, tambahnya, para tersangka juga meminta maaf pada Mendagri Tjahjo Kumulo terkait insiden penyerangan dan perusakan fasilitas di Kantor Kemendagri beberapa waktu lalu.

"Atas nama klien, (saya) minta maaf pada Menteri Dalam Negeri yang dari awal begitu demokratis dan terbukanya dalam menerima anak-anak yang unjuk rasa," katanya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6300 seconds (0.1#10.140)