Dilaporkan 8 Partai Politik ke Bawaslu, KPU Siap Menjawab
Jum'at, 27 Oktober 2017 - 16:09 WIB
Dilaporkan 8 Partai Politik ke Bawaslu, KPU Siap Menjawab
A
A
A
JAKARTA - Delapan partai politik resmi melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atas tuduhan pelanggaran administrasi usai dinyatakan tidak lengkap berkas pendaftaran.
Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi memastikan kesiapan lembaganya untuk menjelaskan perihal tidak lengkapnya berkas pendaftaran partai politik tersebut sesuai dengan proses yang telah dijalankan.
“Kami sudah menyiapkan dokumen yang bisa digunakan untuk membantah tudingan itu kita sudah siapkan semua, sedang menyiapkan semua,” kata Pramono dikantornya, Jumat (27/10/2017).
Pramono meyakini apa yang telah diputuskan oleh lembaganya tidak bertentangan dengan aturan perundangan. Termasuk penggunaan sistem informasi partai politik (sipol). “Ketika kita menyatakan 13 parpol tidak lengkap berkas itu ya ini bukti-buktinya,” tutur Pramono.
Ketua KPU Arief Budiman menegaskan kehadiran KPU dalam penanganan laporan pelanggaran administrasi nanti sebagai bentuk pertanggungjawaban kerja penyelenggara pemilu.
“Jadi apa yang akan kita lakukan nanti bukan dipandang sebagai bentuk jawaban, perlawanan. Ini bagian dari petanggungjawaban kita kepada publik, kepada partai politik, kepada siapapun,” kata Arief.
Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi memastikan kesiapan lembaganya untuk menjelaskan perihal tidak lengkapnya berkas pendaftaran partai politik tersebut sesuai dengan proses yang telah dijalankan.
“Kami sudah menyiapkan dokumen yang bisa digunakan untuk membantah tudingan itu kita sudah siapkan semua, sedang menyiapkan semua,” kata Pramono dikantornya, Jumat (27/10/2017).
Pramono meyakini apa yang telah diputuskan oleh lembaganya tidak bertentangan dengan aturan perundangan. Termasuk penggunaan sistem informasi partai politik (sipol). “Ketika kita menyatakan 13 parpol tidak lengkap berkas itu ya ini bukti-buktinya,” tutur Pramono.
Ketua KPU Arief Budiman menegaskan kehadiran KPU dalam penanganan laporan pelanggaran administrasi nanti sebagai bentuk pertanggungjawaban kerja penyelenggara pemilu.
“Jadi apa yang akan kita lakukan nanti bukan dipandang sebagai bentuk jawaban, perlawanan. Ini bagian dari petanggungjawaban kita kepada publik, kepada partai politik, kepada siapapun,” kata Arief.
(pur)