Pembatasan Verifikasi Parpol Dinilai Rusak Sistem Politik

Jum'at, 27 Oktober 2017 - 11:34 WIB
Pembatasan Verifikasi...
Pembatasan Verifikasi Parpol Dinilai Rusak Sistem Politik
A A A
JAKARTA - Pembatasan kewajiban verifikasi faktual hanya bagi partai politik baru untuk menjadi peserta Pemilu 2019 dinilai diskriminatif.

Aturan yang tertuang dalam Pasal 173 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tersebut dinilai akan merusak sistem politik ke depan.

"Sangat merusak sistem," ujar pengamat politik dari Universitas Parahyangan, Asep Warlan Yusuf kepada SINDOnews, Kamis 26 Oktober 2017.

Menurut dia, di Undang-Undang Partai Politik (Parpol) tidak dibedakan antara parpol lama dan baru. Oleh karena itu, kata dia, tidak selayaknya ada perbedaan perlakuan terhadap parpol dalam mengikuti pemilu.

Semua parpol peserta pemilu, kata dia, harus mengikuti verifikasi. Pasalnya, bagaimanapun ada perubahan kondisi parpol dari pemilu sebelumnya.

"Kenapa beda perlakuan, semua parpol memiliki kewajiban yang sama," tandas Asep.

Menurut dia, aturan yang hanya mewajibkan parpol baru menjalani verifikasi parpol juga akan menimbulkan masalah.

Dia mencontohkan seperti Partai Bulan Bintang (PBB) yang saat ini dinyatakan belum lolos pendaftaran Pemilu 2019. Padahal PBB merupakan partai lama dan telah mengikuti verifikasi Pemilu 2014.

"Lalu bagaimana dengan ini, kalau dinyatakan tidak lolos, tapi PBB adalah partai lama yang telah diverifikasi. Jelas ini tidak fair," ucapnya.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6721 seconds (0.1#10.140)