Soal Permenhub, Driver Online Keberatan dengan Kir dan Stiker

Kamis, 26 Oktober 2017 - 00:01 WIB
Soal Permenhub, Driver...
Soal Permenhub, Driver Online Keberatan dengan Kir dan Stiker
A A A
JAKARTA - Para driver online melakukan penolakan terhadap aturan baru Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 26 Tahun 2017, karena tidak terima dengan aturan tersebut.

"Yang paling bermasalah ya perusahaan tersebut kalau ada tarif atas tarif bawah. Pasti rugi ya perusahaan tersebut, makanya yang paling banyak mengeluarkan uang ya dia," kata driver saat berbincang, Rabu (25/10/2017).

Disebutkan sumber para driver ini dibayar ratusan juta untuk aksi tanggal 25. Namun katanya, para driver ini pada ketakutan. Bahkan dirinya sudah bertemu dengan salah satu pejabat di perusahaan tersebut.

"Hanya satu perusahaan yang bermain, dua laginya tidak. Perkelompok atau DPC mendapatkan Rp15 juta," tegasnya.

Driver Jakarta kata sumber yang mendapatkan lebih besar dibanding daerah. Kata dia, perusahaan ini mau bermain panjang. Karena mereka jelas takut dengan aturan ini, sementara driver maunya tarif atas tarif bawah jalan.

Menurutnya, yang menjadi keberatan teman-teman driver adalah kir dan stiker. Untuk tarif atas tarif bawah semua driver sangat mendukung. Di lapangan teman-teman menolak karena ada stiker jadi tidak bisa keluar kota.

"Bicara stiker, kir memang tidak mau. Tapi tarif atas tarif bawah driver senang," ucapnya.

Diketahui hari ini Rabu, para driver seluruh Jabotabek akan melakukan aksi damai di Kemenhub. Mereka menolak aturan plat nomor, menolak stiker sewa khusus, menolak KIR Ketrik, menolak perjuangkan pasal-pasal yang dianulir Mahkamah Agung (MA).

Dari pesan yang diterima aksi ini akan dihadiri oleh JAKO United, DUGG, SAO, BOC, RFC, SPPO, MANDAR, K107, PAS, ADIKARA, FRISMER dan FDO.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5949 seconds (0.1#10.140)