UU PPMI Akan Lindungi Pekerja Migran
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay menegaskan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) akan menekankan pada perlindungan tenaga kerja Indonesia (TKI).
Hal tersebut yang membedakan dengan regulasi sebelumnya yang menekankan pada penempatan. “Ini pertama secara umum kita menekankan kepada pelindungannya, jadi kalau dahulu penempatannya, seakan-akan penempatannya itu menjadi domain yang sangat khusus dalam undang-undang kemarin itu,” kata Saleh dalam diskusi Forum Legislasi bertema Implementasi UU TKI dan kendalanya bersama aktivis Migrant Care Siti Badriyah dan pengamat BPJS Heri Soesanto, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (24/10/2017)
Politikus PAN ini menegaskan DPR akan berupaya maksimal dalam memberikan perlindungan migran. “Kalau sekarang dari segi judulnya pelindungan pekerja migran Indonesia, nah di dalamnya nanti ada soal penempatan dan sebagainya tetapi esensi yang paling utama adalah bagaimana agar pekerja migran kita di luar negeri betul-betul mendapat pelindungan,” tutur Saleh.
Salah satu perhatian DPR terhadap migran adalah dengan memberinya jaminan BPJS. “Asuransi TKI yang dulu berlaku, sudah berakhir sejak Juli 2017. Kontraknya sudah habis, jadi langsung nyambung dengan BPJS,” katanya.
Jadi, kata Saleh, begitu TKI akan berangkat ke luar negeri, maka sejak saat itu harus sudah di-cover oleh BPJS. Karena memang persyaratannya dalam UU PPMI seperti itu.
“Artinya perusahaan tersebut harus punya modal dulu dong. Jadi mulai 1 Agustus 2017, harusnya 100.000 TKI yang ada di luar negeri ter-cover,” tambahnya.
Anggota DPR asal pemilihan Sumut ini juga menegaskan selain mendapatkan jaminan BPJS, TKI juga akan memeproleh pelatihan yang diharapkan mampu mendorong kreativitas TKI di luar negeri. “Ada pelatihan manajemen invetasi yang diberikan kepada TKI minimal pelatihan kerja,” ujar Saleh.
Namun begitu, lanjut Saleh, pelaksanaan BPJS tersebut secara detailnya akan diatur dalam bentuk peraturan pemerintah ataupun peraturan menteri, termasuk koordinasi dengan BNP2TKI.
Hal tersebut yang membedakan dengan regulasi sebelumnya yang menekankan pada penempatan. “Ini pertama secara umum kita menekankan kepada pelindungannya, jadi kalau dahulu penempatannya, seakan-akan penempatannya itu menjadi domain yang sangat khusus dalam undang-undang kemarin itu,” kata Saleh dalam diskusi Forum Legislasi bertema Implementasi UU TKI dan kendalanya bersama aktivis Migrant Care Siti Badriyah dan pengamat BPJS Heri Soesanto, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (24/10/2017)
Politikus PAN ini menegaskan DPR akan berupaya maksimal dalam memberikan perlindungan migran. “Kalau sekarang dari segi judulnya pelindungan pekerja migran Indonesia, nah di dalamnya nanti ada soal penempatan dan sebagainya tetapi esensi yang paling utama adalah bagaimana agar pekerja migran kita di luar negeri betul-betul mendapat pelindungan,” tutur Saleh.
Salah satu perhatian DPR terhadap migran adalah dengan memberinya jaminan BPJS. “Asuransi TKI yang dulu berlaku, sudah berakhir sejak Juli 2017. Kontraknya sudah habis, jadi langsung nyambung dengan BPJS,” katanya.
Jadi, kata Saleh, begitu TKI akan berangkat ke luar negeri, maka sejak saat itu harus sudah di-cover oleh BPJS. Karena memang persyaratannya dalam UU PPMI seperti itu.
“Artinya perusahaan tersebut harus punya modal dulu dong. Jadi mulai 1 Agustus 2017, harusnya 100.000 TKI yang ada di luar negeri ter-cover,” tambahnya.
Anggota DPR asal pemilihan Sumut ini juga menegaskan selain mendapatkan jaminan BPJS, TKI juga akan memeproleh pelatihan yang diharapkan mampu mendorong kreativitas TKI di luar negeri. “Ada pelatihan manajemen invetasi yang diberikan kepada TKI minimal pelatihan kerja,” ujar Saleh.
Namun begitu, lanjut Saleh, pelaksanaan BPJS tersebut secara detailnya akan diatur dalam bentuk peraturan pemerintah ataupun peraturan menteri, termasuk koordinasi dengan BNP2TKI.
(dam)