Kasus Kekerasan Seksual Perempuan dan Anak Masih Tinggi

Senin, 23 Oktober 2017 - 11:20 WIB
Kasus Kekerasan Seksual...
Kasus Kekerasan Seksual Perempuan dan Anak Masih Tinggi
A A A
JAKARTA - Kekerasan terhadap perempuan dan anak menempati urutan pertama, bahkan saat ini Indonesia berada pada darurat kekerasan.

Data menunjukkan, bahwa empat tahun terakhir pada 2014 sampai 2017 ini kasus kekerasan seksual terhadap anak mencapai lebih dari 50 persen dari seluruh kasus kekerasan yang ada.

Berdasarkan catatan tahun 2017 Komnas Perempuan, ditemukan ada 259.150 kasus kekerasan terhadap perempuan yang dilaporkan dan ditangani selama tahun 2016, yang terdiri dari 245.548 kasus bersumber data kasus yang ditangani oleh 359 Pengadilan Agama, serta 13.602 kasus ditangani oleh 233 lembaga mitra pengada layanan, tersebar di 34 Provinsi.

Data perkosaan juga menunjukkan, sebanyak 135 kasus dan menemukan bahwa pelaku kekerasan seksual tertinggi di ranah KDRT/personal adalah pacar sebanyak 2.017 orang.

Kekerasan di ranah komunitas mencapai angka 3.092 kasus (22%), di mana kekerasan seksual menempati peringkat pertama sebanyak 2.290 kasus (74%), diikuti kekerasan fisik 490 kasus (16%) dan kekerasan lain di bawah angka 10%, yaitu kekerasan psikis 83 kasus (3%), buruh migran 90 kasus (3%), dan trafiking 139 kasus (4%).

Jenis kekerasan yang paling banyak pada kekerasan seksual di ranah komunitas adalah perkosaan (1.036 kasus) dan pencabulan (838 kasus).

Wakil Ketua Komisi VIII DPR Iskan Qolba Lubis di Manado sampaikan bahwa sampai saat ini masih adanya kekosongan hukum yang menjadi celah kriminalisasi.

"Juga reviktimisasi (penderitaan, baik secara fisik maupun psikis atau mental berkaitan dengan perbuatan pihak lain)," katanya dalam siaran pers, Senin (23/10/2017).

Lebih lanjut Iskan tegaskan, belum tersedianya mekanisme pemulihan dalam makna luas bagi korban, serta belum tersedia mekanisme untuk memastikan pelaku tidak mengulangi perbuatannya dan menghapuskan rantai impunitas pelaku.

Politikus PKS ini berharap, RUU Penghapusan Kekerasan Seksual ini harus bisa menjadi solusi atas permasalahan kekerasan seksual yang terjadi saat ini dan ke depannya.

"Sehingga pembentukan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual ini perlu segera hadir untuk menjawab berbagai persoalan yuridiis dimana sejumlah peraturan perundang-undangan yang tersedia dirasakan belum sepenuhnya mampu merespon fakta kekerasan seksual yang ditemukan," ungkapnya.
(maf)
Berita Terkait
DPR Kumandangkan Lagu...
DPR Kumandangkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya Setiap Pagi
Anggota DPR Bakal Dapat...
Anggota DPR Bakal Dapat Tanda Penghargaan Jelang Purnatugas
18 Negara dengan Gaji...
18 Negara dengan Gaji Anggota DPR Tertinggi di Dunia
Ini Rincian Gaji Anggota...
Ini Rincian Gaji Anggota DPR Jadi Rp65,5 Juta usai Pemangkasan
Para Guru Besar Desak...
Para Guru Besar Desak DPR Usut Dugaan Penyalahgunaan Kekuasaan Eksekutif
Profil Rahayu Saraswati,...
Profil Rahayu Saraswati, Keponakan Prabowo yang Mundur dari DPR
Berita Terkini
Pemerintah Bangun Ekosistem...
Pemerintah Bangun Ekosistem Pendidikan Berkualitas lewat Revitalisasi Sekolah
Seskab Teddy dan Menteri...
Seskab Teddy dan Menteri Ara Sirait Bahas Target Bedah 400.000 Rumah
APH Didorong Usut Tuntas...
APH Didorong Usut Tuntas Kasus Dugaan Korupsi Eks Jampidsus
Sekjen PKS: Pemilih...
Sekjen PKS: Pemilih Muda Jadi Kunci, Kader Harus Siap Menangkan Pemilu 2029
Viral Dua WNI Diduga...
Viral Dua WNI Diduga Disekap di Myanmar, Polri Lakukan Koordinasi
DPR Minta KPK Transparan...
DPR Minta KPK Transparan Usut Kasus Dugaan Gratifikasi Menhut
Infografis
Kekerasan Seksual terhadap...
Kekerasan Seksual terhadap Perempuan Korut Memprihatinkan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved