Sebab 13 Parpol Gagal Terdaftar sebagai Calon Peserta Pemillu

Rabu, 18 Oktober 2017 - 22:32 WIB
Sebab 13 Parpol Gagal...
Sebab 13 Parpol Gagal Terdaftar sebagai Calon Peserta Pemillu
A A A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya mengembalikan berkas 13 partai politik (parpol) karena dianggap belum lengkap untuk mengajukan diri sebagai calon peserta pemilu 2019.

Beragam tidak lengkapnya persyaratan parpol, mulai dari jumlah kepengurusan di tingkat provinsi, kabupaten/kota atau kecamatan, hingga jumlah pengurus yang tidak sesuai antara data di dalam sistem informasi partai politik (sipol) dengan hardkopi yang diserahkan ke KPU.

Berikut sebab tidak lengkapnya data parpol yang dihimpun dari sipol yang telah dipublikasikan oleh KPU:

Partai Indonesia Kerja (PIKA), tidak dapat memenuhi syarat 50% pengurus di tiap kecamatan yang ada di satu kabupaten/kota. (Jumlah kecamatan 2.355 pengurus)

Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), terdapat perbedaan jumlah pengurus yang diserahkan ke KPU dalam bentuk hardkopi dengan data yang dimasukkan kedalam sipol.

Partai Bhinneka Indonesia (PBI), tidak terpenuhinya syarat 50% pengurus di kecamatan di satu kabupaten/kelurahan. (jumlah pengurus kecamatan 273)

Partai Bulan Bintang (PBB) (tidak terpenuhinya syarat 50% pengurus di kecamatan di satu kabupaten/kelurahan. (jumlah pengurus kecamatan 3.100)

Partai Islam Damai Aman (Idaman), tidak terpenuhinya syarat 100% pengurus di tingkat provinsi, 75% pengurus di tingkat kab/kota serta 50% pengurus di tingkat kecamatan. (jumlah pengurus ditingkat provinsi 30 (88,24%), kab/kota 206 (40,08%), kecamatan 840).

PNI Marhaenisme, tidak terpenuhinya syarat 100% pengurus di tingkat provinsi, 75% pengurus di tingkat kab/kota serta 50% pengurus di tingkat kecamatan. (jumlah pengurus di tingkat provinsi 1 (2,94%), kab/kota 10 (1,95%), kecamatan 0).

Partai Pemersatu Bangsa (PPB), tidak terpenuhinya syarat 100% pengurus di tingkat provinsi, 75% pengurus di tingkat kab/kota serta 50% pengurus di tingkat kecamatan. (jumlah pengurus provinsi 30 (88,24%), kab/kota 376 (73,15%), kecamatan 2.

Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI), tidak terpenuhinya syarat 100% pengurus di tingkat provinsi, 75% pengurus di tingkat kab/kota serta 50% pengurus di tingkat kecamatan. (jumlah pengurus provinsi 29 (85,29%), kab/kota 5 (0,97%), kecamatan 35.

Partai rakyat, tidak terpenuhinya syarat 100% pengurus di tingkat provinsi, 75% pengurus di tingkat kab/kota serta 50% pengurus di tingkat kecamatan. (jumlah pengurus provinsi 7 (20,59%), kab/kota 7 (1,36%), kecamatan 0).

Partai Reformasi, mendaftar namun tidak menginput data ke dalam sipol.

Partai Republik, tidak terpenuhinya syarat 100% pengurus di tingkat provinsi, serta 50% pengurus di tingkat kecamatan. (jumlah pengurus provinsi 30 (88,24%), kecamatan 599).

Partai Republik Nusantara (Republikan), mendaftar namun tidak menginput data ke dalam sipol.

Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo), tidak terpenuhinya syarat 75% pengurus di tingkat kab/kota serta 50% pengurus di tingkat kecamatan. (jumlah pengurus kab/kota 114 (22,18%), kecamatan 241).
(maf)
Berita Terkait
Calon Anggota KPU Ini...
Calon Anggota KPU Ini Dicecar DPR soal Ratusan Petugas KPPS Meninggal
Luncurkan Tahapan Pemilu...
Luncurkan Tahapan Pemilu 2024, KPU Minta Semua Pihak Bantu Sukseskan Pemilu
Diduga Ada Kecurangan...
Diduga Ada Kecurangan Hitung Suara Sirekap, Ini Daftar Link Lapornya
Ngotot Ingin Gelar Pilkada...
Ngotot Ingin Gelar Pilkada 2020, Pemerintah Diingatkan Tragedi Pemilu 2019
Profil 14 Calon Anggota...
Profil 14 Calon Anggota KPU, Petahana hingga Pegiat Pemilu
Punya Harta Rp9 Miliar,...
Punya Harta Rp9 Miliar, Intip Isi Garasi Ketua KPU Hasyim Asy'ari
Berita Terkini
Penjelasan Menteri PU...
Penjelasan Menteri PU Dody Hanggodo tentang Isu Tak Mau Salaman dengan Bawahan dan Pakai Private Jet
Kuntadi Jadi Jampidsus,...
Kuntadi Jadi Jampidsus, Yusril: Tugas Pokoknya Selesaikan Kasus Febrie Adriansyah
Celoteh Hotman Paris,...
Celoteh Hotman Paris, Pakar: Penghinaan Wartawan Bisa Diproses Hukum
Jaksa Agung Mutasi 8...
Jaksa Agung Mutasi 8 Kepala Kejaksaan Tinggi, Ada Kajati Aceh hingga Sulsel
Ditjen Imigrasi Siapkan...
Ditjen Imigrasi Siapkan Satu Jenis Paspor Nasional, Nomor Tak Berubah Seumur Hidup
Koalisi Sipil Tolak...
Koalisi Sipil Tolak Pelibatan Babinsa dalam Pengawasan Pajak, Dinilai Ancam Supremasi Sipil
Infografis
10 Wonderkid Calon Bintang...
10 Wonderkid Calon Bintang di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved