Sebab 13 Parpol Gagal Terdaftar sebagai Calon Peserta Pemillu

Rabu, 18 Oktober 2017 - 22:32 WIB
Sebab 13 Parpol Gagal Terdaftar sebagai Calon Peserta Pemillu
Sebab 13 Parpol Gagal Terdaftar sebagai Calon Peserta Pemillu
A A A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya mengembalikan berkas 13 partai politik (parpol) karena dianggap belum lengkap untuk mengajukan diri sebagai calon peserta pemilu 2019.

Beragam tidak lengkapnya persyaratan parpol, mulai dari jumlah kepengurusan di tingkat provinsi, kabupaten/kota atau kecamatan, hingga jumlah pengurus yang tidak sesuai antara data di dalam sistem informasi partai politik (sipol) dengan hardkopi yang diserahkan ke KPU.

Berikut sebab tidak lengkapnya data parpol yang dihimpun dari sipol yang telah dipublikasikan oleh KPU:

Partai Indonesia Kerja (PIKA), tidak dapat memenuhi syarat 50% pengurus di tiap kecamatan yang ada di satu kabupaten/kota. (Jumlah kecamatan 2.355 pengurus)

Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), terdapat perbedaan jumlah pengurus yang diserahkan ke KPU dalam bentuk hardkopi dengan data yang dimasukkan kedalam sipol.

Partai Bhinneka Indonesia (PBI), tidak terpenuhinya syarat 50% pengurus di kecamatan di satu kabupaten/kelurahan. (jumlah pengurus kecamatan 273)

Partai Bulan Bintang (PBB) (tidak terpenuhinya syarat 50% pengurus di kecamatan di satu kabupaten/kelurahan. (jumlah pengurus kecamatan 3.100)

Partai Islam Damai Aman (Idaman), tidak terpenuhinya syarat 100% pengurus di tingkat provinsi, 75% pengurus di tingkat kab/kota serta 50% pengurus di tingkat kecamatan. (jumlah pengurus ditingkat provinsi 30 (88,24%), kab/kota 206 (40,08%), kecamatan 840).

PNI Marhaenisme, tidak terpenuhinya syarat 100% pengurus di tingkat provinsi, 75% pengurus di tingkat kab/kota serta 50% pengurus di tingkat kecamatan. (jumlah pengurus di tingkat provinsi 1 (2,94%), kab/kota 10 (1,95%), kecamatan 0).

Partai Pemersatu Bangsa (PPB), tidak terpenuhinya syarat 100% pengurus di tingkat provinsi, 75% pengurus di tingkat kab/kota serta 50% pengurus di tingkat kecamatan. (jumlah pengurus provinsi 30 (88,24%), kab/kota 376 (73,15%), kecamatan 2.

Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI), tidak terpenuhinya syarat 100% pengurus di tingkat provinsi, 75% pengurus di tingkat kab/kota serta 50% pengurus di tingkat kecamatan. (jumlah pengurus provinsi 29 (85,29%), kab/kota 5 (0,97%), kecamatan 35.

Partai rakyat, tidak terpenuhinya syarat 100% pengurus di tingkat provinsi, 75% pengurus di tingkat kab/kota serta 50% pengurus di tingkat kecamatan. (jumlah pengurus provinsi 7 (20,59%), kab/kota 7 (1,36%), kecamatan 0).

Partai Reformasi, mendaftar namun tidak menginput data ke dalam sipol.

Partai Republik, tidak terpenuhinya syarat 100% pengurus di tingkat provinsi, serta 50% pengurus di tingkat kecamatan. (jumlah pengurus provinsi 30 (88,24%), kecamatan 599).

Partai Republik Nusantara (Republikan), mendaftar namun tidak menginput data ke dalam sipol.

Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo), tidak terpenuhinya syarat 75% pengurus di tingkat kab/kota serta 50% pengurus di tingkat kecamatan. (jumlah pengurus kab/kota 114 (22,18%), kecamatan 241).
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7191 seconds (0.1#10.140)