Refly Harun Sarankan DPR Tolak Perppu Ormas, Ini Alasannya

Rabu, 18 Oktober 2017 - 13:58 WIB
Refly Harun Sarankan...
Refly Harun Sarankan DPR Tolak Perppu Ormas, Ini Alasannya
A A A
JAKARTA - DPR disarankan untuk menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).

Penerbitan Perppu Ormas dianggap tidak memiliki unsur kegentingan memaksa. "Perppu sebaiknya tidak disetujui saja, nothing to do dengan kewibawaan Presiden," kata Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun dalam rapat Komisi II DPR membahas Perppu Ormas di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18/10/2017).

Kendati demikian, dia mengakui Presiden mempunyai hak untuk menerbitkan Perppu. "Presiden bangun tidur pun sudah bisa bikin perppu, karena itu hak dari Presiden," paparnya.

Namun, lanjut dia, semua perppu harus terlebih dahulu diuji di DPR untuk bisa disahkan menjadi sebuah undang-undang. "Mau diterima atau tidak kan tergantung ukuran-ukuran dari rasionalitas," katanya.

Dia menjelaskan beberapa alasan Perppu Ormas harus ditolak. "Saya melihat di sini agak aneh menurut saya ya. Karena kalau kita lihat di dalam perppu ini sama persis dengan pembubaran parpol," ucapnya.

Dia mengaku tidak menemui alasan penerbitan Perppu Ormas. "Karena kegentingan sudah enggak ada lagi atau maksud dikeluarkannya Perppu sudah enggak tercapai," ungkapnya.
(dam)
Berita Terkait
Antisipasi Bentrokan,...
Antisipasi Bentrokan, Pos Ormas di Tangerang Dibongkar Paksa
Tampang Empat Anggota...
Tampang Empat Anggota GRIB Jaya Pelaku Perusakan Aset PT KAI di Semarang
Dodi Reza Alex Noerdin...
Dodi Reza Alex Noerdin Hadiri Silaturahmi dengan Ketum Ormas MKGR
Sebanyak 150 Ormas Ikut...
Sebanyak 150 Ormas Ikut Jambore Ormas Jabar 2024
Jambore Tuntas Dilaksanakan,...
Jambore Tuntas Dilaksanakan, AMP Lahirkan Kader Pelopor
Muktamar XXI Mathla’ul...
Muktamar XXI Mathla’ul Anwar Resmi Dibuka, Menag Tegaskan Pentingnya Peran Organisasi Keagamaan
Berita Terkini
Eksepsi Dokter Tifa...
Eksepsi Dokter Tifa Diterima, Hakim Nyatakan Surat Dakwaan Batal Demi Hukum
Breaking News! Hotman...
Breaking News! Hotman Paris Mundur sebagai Pengacara Febrie Adriansyah
Tok! PN Jaktim Terima...
Tok! PN Jaktim Terima Eksepsi Dokter Tifa, Persidangan Pembuktian Tak Dilanjut
Dokter Tifa Siap Hadapi...
Dokter Tifa Siap Hadapi Putusan Sela: Kalau Ditolak, Kami Maju Terus Ungkap Kebenaran
Hari Ini Kortas Tipikor...
Hari Ini Kortas Tipikor Polri Panggil Eks Wakapolri Oegroseno untuk Klarifikasi Lahan Sepolwan
Gantikan Febrie Adriansyah,...
Gantikan Febrie Adriansyah, Kuntadi Diharapkan Pulihkan Kepercayaan Publik
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Bakal Bangun 11 Rusun Baru, Ini Lokasinya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved