DPR Bangun Budaya Antipungli
A
A
A
JAKARTA - Praktik pungutan liar (pungli) disebabkan oleh beberapa faktor antara lain keserakahan, kesempatan dan kewenangan, serta kebutuhan.
Pungutan liar bisa jadi cikal bakal korupsi dalam skala besar. Lewat sosialisasi tentang Unit Pemberantasan Pungli yang diselenggarakan oleh Inspektorat Utama (Irtama) DPR bekerja sama dengan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli), DPR berusaha membangun budaya anti pungli.
Dalam pemaparan materi diskusi yang disampaikan oleh Wakil Sekretaris Satuan Tugas Saber Pungli Pusat Inspektur Jenderal Polisi M Ghufron mengatakan, misi satgas adalah membangun sistem pencegahan dan pemberantasan pungli. Selain mencetak SDM yang jujur, sistem yang dimaksud juga berupa teknologi informasi yang akuntabel.
"Membangun dan menginternalisasi budaya anti pungli pada tata pemerintahan dan masyarakat," ujar Ghufron dalam presentasinya di Gedung Nusantara II DPR, Senayan, Jakarta, Senin (16/10/2017).
Dia juga menyampaikan, satgas ini juga bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan kepada publik melalui transparansi dan standarisasi pelayanan, sesuai peraturan perundang-undangan.
Dalam diskusi, Ghufron didampingi oleh Inspektur II Irtama DPR Ignatius Bambang Rudianto.
Pembentukan Satgas Saber Pungli berdasarkan Amanat Presiden yang mengeluarkan Perpres Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli.
Presiden Joko Widodo memperingatkan seluruh instansi kementerian dan lembaga untuk menghentikan praktik pungli, dan menunjuk Menko Polhukam sebagai pengendali dan penanggung jawab terhadap kegiatan Satgas Saber Pungli.
Pungutan liar bisa jadi cikal bakal korupsi dalam skala besar. Lewat sosialisasi tentang Unit Pemberantasan Pungli yang diselenggarakan oleh Inspektorat Utama (Irtama) DPR bekerja sama dengan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli), DPR berusaha membangun budaya anti pungli.
Dalam pemaparan materi diskusi yang disampaikan oleh Wakil Sekretaris Satuan Tugas Saber Pungli Pusat Inspektur Jenderal Polisi M Ghufron mengatakan, misi satgas adalah membangun sistem pencegahan dan pemberantasan pungli. Selain mencetak SDM yang jujur, sistem yang dimaksud juga berupa teknologi informasi yang akuntabel.
"Membangun dan menginternalisasi budaya anti pungli pada tata pemerintahan dan masyarakat," ujar Ghufron dalam presentasinya di Gedung Nusantara II DPR, Senayan, Jakarta, Senin (16/10/2017).
Dia juga menyampaikan, satgas ini juga bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan kepada publik melalui transparansi dan standarisasi pelayanan, sesuai peraturan perundang-undangan.
Dalam diskusi, Ghufron didampingi oleh Inspektur II Irtama DPR Ignatius Bambang Rudianto.
Pembentukan Satgas Saber Pungli berdasarkan Amanat Presiden yang mengeluarkan Perpres Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli.
Presiden Joko Widodo memperingatkan seluruh instansi kementerian dan lembaga untuk menghentikan praktik pungli, dan menunjuk Menko Polhukam sebagai pengendali dan penanggung jawab terhadap kegiatan Satgas Saber Pungli.
(dam)