Sipol Diterapkan, Partai Politik Yang Daftar Pemilu Turun Drastis
Selasa, 17 Oktober 2017 - 12:26 WIB
Sipol Diterapkan, Partai Politik Yang Daftar Pemilu Turun Drastis
A
A
A
TIDAK mudah menjadi partai politik (parpol) peserta pemilu. Terbukti, dari 73 parpol yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM), hanya 27 parpol yang mendaftarkan diri sebagai calon peserta Pemilu 2019.
Jumlah ini diketahui berdasar jumlah parpol yang menyerahkan dokumen kepengurusan dan keanggotaannya kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) hingga penutupan pendaftaran 00.00 WIB tadi malam. Bila dibandingkan dengan Pemilu 2014, jumlah ini menurun drastis. Saat itu, jumlah partai yang mendaftar mencapai 46 partai. Walapun kemudian jumlahnya tereliminasi menjadi 34 setelah proses penelitian administrasi, menyusut kembali menjadi 12 partai setelah proses verifikasi faktual.
Dari 27 parpol, sebagian besar mendaftar pada hari terakhir, yakni 13 parpol. Parpol dimaksud adalah Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Rakyat, Partai Demokrat, Partai Pemersatu Bangsa (PPB), Partai Islam Damai Aman (Idaman), Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) Indonesia, Partai Indonesia Kerja (PIKA), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia, Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo), Partai Republik, PNI Marhaenis, dan Partai Reformasi.
Adapun parpol yang sudah terlebih dulu mendaftar adalah Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Hanura, Partai NasDem, Partai Gerindra, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Golkar.
Ketua KPU Arief Budiman yang dikonfirmasi menyusutnya jumlah parpol yang mendaftar enggan berkomentar. Menurut dia kerja penyelenggara pemilu hanya sebatas menjalankan perintah Undang-undang (UU) membuka pendaftaran bagi partai yang berbadan hukum dan mengakses sistem informasi partai politik (sipol) untuk mendaftarkan diri sebagai calon peserta pemilu 2019.
“Jadi tidak tepat apabila pertanyaan itu disampaikan kepada kami, karena kami hanya bekerja sesuai yang diamanatkan,” kata Arief.
Senada, Komisioner KPU Wahyu Setiawan juga menandaskan bahwa fokus penyelenggara bukan pada berapa jumlah partai politik yang mendaftar tetapi kesempatan yang sama bagi partai politik untuk bisa mendaftarkan dirinya sebagai calon peserta pemilu.
"Perhatian penyelenggara ditujukan pada proses usai proses pendaftaran ditutup semalam. Yakni menuntaskan proses evaluasi dokumen partai politik yang baru disampaikan pada hari terakhir pendaftaran," ujar dia.
Berdasarkan proses pemeriksaan dokumen sebelumnya, KPU setidaknya butuh waktu enam jam untuk memeriksa kelengkapan berkas yang diserahkan tersebut. KPU belum bisa menentukan apakah partai-partai yang menyerahkan dokumen pada hari terakhir diberikan kesempatan lagi untuk melengkapi kekurangan berkas yang diperlukan. Kebijakan baru akan diberikan pasca pemeriksaan berkas selesai.
KPU juga belum bisa memastikan kapan data di dalam sipol bisa diketahui masyarakat luas. Akses publik baru bisa dilakukan setelah semua proses pendaftaran tuntas.
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja melihat turunnya minat partai mendaftar sebagai calon peserta pemilu 2019 tidak bisa dilepaskan dari hadirnya sipol. Sipol telah membuat partai lebih serius dalam menangani persoalan administrasinya. "Berarti sipol membuat adanya barrier untuk masuk,” kata Bagja.
Menurut Bagja, yang perlu diantisipasi dari berkurangnya jumlah partai yang mendaftar ini adalah potensi mereka (gagal mendaftar) menggunakan jalur sengketa di Bawaslu untuk bisa lolos sebagai peserta pemilu.
Sebagaimana diketahui KPU telah memberikan akses kepada 30 partai politik untuk menggunakan sipol sebagai media pendaftaran. “Kemungkinan itu ada. UU kan menyiapkan produknya, menyiapkan jalannya untuk sengketa. Tapi kami harapkan tidak ada sengketa, sehingga partai politik yang tidak bisa masuk pun kami harapkan mengerti tentang sistem ini,” tutur Bagja.
Sementara itu, Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil melihat secara kuantitas partai yang mendaftar untuk menjadi peserta pemilu 2019 memang mengalami penurunan dibanding pemilu sebelumnya. Namun di sisi lain penurunan ini menurut dia baik karena menunjukkan adanya proses seleksi alamiah di mana partai dengan konsolidasi baik akan menampakkan eksistensinya.
“Dalam artian tidak semua orang yang membuat partai politik ternyata memiliki upaya menjadi peserta pemilu. Menurut kami ini sesuatu hal yang positif juga karena partai yang seharusnya mengikuti pemilu itu adalah partai yang mapan dan kuat secara organisatoris baik kepengurusan dan juga aspek lainnya,” ujar Fadli.
Dia juga tidak sependapat bahwa menurunnya jumlah pendaftar karena kesulitan partai politik mengakses sipol. Bagi dia sistem ini tidak akan menjadi persoalan apabila partai politik memiliki basis kepengurusan, keanggotaan dan roda organisasi yang kuat dan mapan. “Kalau kemudian mereka tidak punya itu, otomatis mereka tidak bisa berbuat apa-apa,” tambah Fadli.
Perindo Optimistis
Sekjen Partai Perindo Ahmad Rofiq optimistis partainya akan lolos penelitian administrasi dan verifikasi faktual calon peserta pemilu 2019. Menurut dia, Partai Perindo telah menyiapkan 100% syarat kepengurusan baik di tingkat provinsi, kabupaten/kota dan kecamatan. “Itu menunjukkan kesiapan perindo dalam sisi kekuatan di struktur,” ujar Rofiq.
Menurut Rofiq kesuksesan merampungkan persyaratan hingga 100% juga ingin membuktikan bahwa Partai Perindo ingin menjadi partai besar di 2019 dan diterima oleh masyarakat. “Jadi partai Perindo tidak hanya sekadar menyiapkan sesuai UU, tapi kita ingin dengan pembentukan 100% di maknai Perindo bisa diterima oleh masyarakat,” tuturnya.
Terkait penggunaan sipol, Rofiq mengakui sistem tersebut tidak sempurna, namun tetap mengapresiasi bahwa sistem ini adalah itikad baik dari penyelenggara untuk memudahkan partai politik mendaftarkan kepengurusan dan keanggotaannya. "Sesungguhnya ini menjadi bagian dari itikad baik KPU untuk mempermudah partai sebagai peserta pemilu, dan beberapa proses pentahapan kan sebenarnya tidak hanya diverifikasi, pada saat pilgub juga,” kata Rofiq.
Dia mengakui kendala dalam sipol lebih pada teknis seperti kurang adanya satu sistem yang konsisten, dan terjadi perubahan di masa-masa pendaftaran, ya membuat partai politik harus segera menyesuaikannya. “Makanya kita berharap ke depannya sipol sudah siap sejak awal, sehingga partai-partai bisa firm ketika melakukan sebagaimana yang disyaratkan UU,” tuturnya.
Meskipun Rofiq melihat problem tersebut imbas dari molornya pengesahan UU Pemilu yang berakibat pada terlambatnya pengesahan PKPU. "Aturan itu kan hadir satu minggu lalu, jadi partai gelagapan, partai mengalami beberapa kesulitan, kendala,” tambah Rofiq.
Dari PKB hingga Partai Idaman
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), misalnya, saat mendaftar ke KPU melibatkan pasukan pengibar bendera dan barongsai. Dalam pendaftaran ini PKB membawa 100% dokumen pengurus provinsi, 75% dokumen pengurus kabupaten/kota, serta 50% dokumen pengurus kecamatan. PKB juga sekaligus membawa 20 orang tim administrasi DPP untuk membantu KPU dalam verifikasi terhadap administrasi.
"Sengaja perjalanan kami dari DPP mengusung lambang Garuda Pancasila besar, dikawal paskibraka dan kaus kami bergambar Pancasila dan ada barongsai,” ujar Sekjen DPP PKB Abdul Kadir Karding saat melakukan pendaftaran di Gedung KPU, Jakarta, kemarin.
Selain Karding, pendaftaran juga diikuti sejumlah anggota DPR dari Fraksi PKB seperti Lukman Edy, Arzetty Bilbina, Krisna Mukti, Ida Fauziah, serta Daniel Johan.
Adapun pendaftaran Partai Bulan Bintang (PBB) dipimpin langsung Ketua Umum Yusril Ihza Mahendra. Dalam pendaftaran yang dilakukan Senin (16/10/2017) malam, PBB menyerahkan 100% dokumen tingkat provinsi, 100% dokumen tingkat kabupaten/kota (dari yang dipersyaratkan sebanyak 75%), dan 86% dokumen tingkat kecamatan (dari yang dipersyaratkan sebanyak 50%), serta membuktikan data keanggotaan PBB sesuai persyaratan. "Jadi, semua sudah lengkap,” ujar Yusril.
Ketua Umum Partai Islam Damai Aman (Idaman) Rhoma Irama juga memimpin langsung partainya saat mendaftarkan partainya ke KPU. Dia meyakini semua berkas pendaftaran sudah dipenuhi. "Kami selaku manusia cuma bisa melakukan tiga hal, pertama bekerja keras dan berjuang, ke dua berdoa, dan ketiga adalah tawakal atau berserah diri kepada Allah SWT,” ujar Rhoma.
Jumlah ini diketahui berdasar jumlah parpol yang menyerahkan dokumen kepengurusan dan keanggotaannya kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) hingga penutupan pendaftaran 00.00 WIB tadi malam. Bila dibandingkan dengan Pemilu 2014, jumlah ini menurun drastis. Saat itu, jumlah partai yang mendaftar mencapai 46 partai. Walapun kemudian jumlahnya tereliminasi menjadi 34 setelah proses penelitian administrasi, menyusut kembali menjadi 12 partai setelah proses verifikasi faktual.
Dari 27 parpol, sebagian besar mendaftar pada hari terakhir, yakni 13 parpol. Parpol dimaksud adalah Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Rakyat, Partai Demokrat, Partai Pemersatu Bangsa (PPB), Partai Islam Damai Aman (Idaman), Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) Indonesia, Partai Indonesia Kerja (PIKA), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia, Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo), Partai Republik, PNI Marhaenis, dan Partai Reformasi.
Adapun parpol yang sudah terlebih dulu mendaftar adalah Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Hanura, Partai NasDem, Partai Gerindra, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Golkar.
Ketua KPU Arief Budiman yang dikonfirmasi menyusutnya jumlah parpol yang mendaftar enggan berkomentar. Menurut dia kerja penyelenggara pemilu hanya sebatas menjalankan perintah Undang-undang (UU) membuka pendaftaran bagi partai yang berbadan hukum dan mengakses sistem informasi partai politik (sipol) untuk mendaftarkan diri sebagai calon peserta pemilu 2019.
“Jadi tidak tepat apabila pertanyaan itu disampaikan kepada kami, karena kami hanya bekerja sesuai yang diamanatkan,” kata Arief.
Senada, Komisioner KPU Wahyu Setiawan juga menandaskan bahwa fokus penyelenggara bukan pada berapa jumlah partai politik yang mendaftar tetapi kesempatan yang sama bagi partai politik untuk bisa mendaftarkan dirinya sebagai calon peserta pemilu.
"Perhatian penyelenggara ditujukan pada proses usai proses pendaftaran ditutup semalam. Yakni menuntaskan proses evaluasi dokumen partai politik yang baru disampaikan pada hari terakhir pendaftaran," ujar dia.
Berdasarkan proses pemeriksaan dokumen sebelumnya, KPU setidaknya butuh waktu enam jam untuk memeriksa kelengkapan berkas yang diserahkan tersebut. KPU belum bisa menentukan apakah partai-partai yang menyerahkan dokumen pada hari terakhir diberikan kesempatan lagi untuk melengkapi kekurangan berkas yang diperlukan. Kebijakan baru akan diberikan pasca pemeriksaan berkas selesai.
KPU juga belum bisa memastikan kapan data di dalam sipol bisa diketahui masyarakat luas. Akses publik baru bisa dilakukan setelah semua proses pendaftaran tuntas.
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja melihat turunnya minat partai mendaftar sebagai calon peserta pemilu 2019 tidak bisa dilepaskan dari hadirnya sipol. Sipol telah membuat partai lebih serius dalam menangani persoalan administrasinya. "Berarti sipol membuat adanya barrier untuk masuk,” kata Bagja.
Menurut Bagja, yang perlu diantisipasi dari berkurangnya jumlah partai yang mendaftar ini adalah potensi mereka (gagal mendaftar) menggunakan jalur sengketa di Bawaslu untuk bisa lolos sebagai peserta pemilu.
Sebagaimana diketahui KPU telah memberikan akses kepada 30 partai politik untuk menggunakan sipol sebagai media pendaftaran. “Kemungkinan itu ada. UU kan menyiapkan produknya, menyiapkan jalannya untuk sengketa. Tapi kami harapkan tidak ada sengketa, sehingga partai politik yang tidak bisa masuk pun kami harapkan mengerti tentang sistem ini,” tutur Bagja.
Sementara itu, Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil melihat secara kuantitas partai yang mendaftar untuk menjadi peserta pemilu 2019 memang mengalami penurunan dibanding pemilu sebelumnya. Namun di sisi lain penurunan ini menurut dia baik karena menunjukkan adanya proses seleksi alamiah di mana partai dengan konsolidasi baik akan menampakkan eksistensinya.
“Dalam artian tidak semua orang yang membuat partai politik ternyata memiliki upaya menjadi peserta pemilu. Menurut kami ini sesuatu hal yang positif juga karena partai yang seharusnya mengikuti pemilu itu adalah partai yang mapan dan kuat secara organisatoris baik kepengurusan dan juga aspek lainnya,” ujar Fadli.
Dia juga tidak sependapat bahwa menurunnya jumlah pendaftar karena kesulitan partai politik mengakses sipol. Bagi dia sistem ini tidak akan menjadi persoalan apabila partai politik memiliki basis kepengurusan, keanggotaan dan roda organisasi yang kuat dan mapan. “Kalau kemudian mereka tidak punya itu, otomatis mereka tidak bisa berbuat apa-apa,” tambah Fadli.
Perindo Optimistis
Sekjen Partai Perindo Ahmad Rofiq optimistis partainya akan lolos penelitian administrasi dan verifikasi faktual calon peserta pemilu 2019. Menurut dia, Partai Perindo telah menyiapkan 100% syarat kepengurusan baik di tingkat provinsi, kabupaten/kota dan kecamatan. “Itu menunjukkan kesiapan perindo dalam sisi kekuatan di struktur,” ujar Rofiq.
Menurut Rofiq kesuksesan merampungkan persyaratan hingga 100% juga ingin membuktikan bahwa Partai Perindo ingin menjadi partai besar di 2019 dan diterima oleh masyarakat. “Jadi partai Perindo tidak hanya sekadar menyiapkan sesuai UU, tapi kita ingin dengan pembentukan 100% di maknai Perindo bisa diterima oleh masyarakat,” tuturnya.
Terkait penggunaan sipol, Rofiq mengakui sistem tersebut tidak sempurna, namun tetap mengapresiasi bahwa sistem ini adalah itikad baik dari penyelenggara untuk memudahkan partai politik mendaftarkan kepengurusan dan keanggotaannya. "Sesungguhnya ini menjadi bagian dari itikad baik KPU untuk mempermudah partai sebagai peserta pemilu, dan beberapa proses pentahapan kan sebenarnya tidak hanya diverifikasi, pada saat pilgub juga,” kata Rofiq.
Dia mengakui kendala dalam sipol lebih pada teknis seperti kurang adanya satu sistem yang konsisten, dan terjadi perubahan di masa-masa pendaftaran, ya membuat partai politik harus segera menyesuaikannya. “Makanya kita berharap ke depannya sipol sudah siap sejak awal, sehingga partai-partai bisa firm ketika melakukan sebagaimana yang disyaratkan UU,” tuturnya.
Meskipun Rofiq melihat problem tersebut imbas dari molornya pengesahan UU Pemilu yang berakibat pada terlambatnya pengesahan PKPU. "Aturan itu kan hadir satu minggu lalu, jadi partai gelagapan, partai mengalami beberapa kesulitan, kendala,” tambah Rofiq.
Dari PKB hingga Partai Idaman
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), misalnya, saat mendaftar ke KPU melibatkan pasukan pengibar bendera dan barongsai. Dalam pendaftaran ini PKB membawa 100% dokumen pengurus provinsi, 75% dokumen pengurus kabupaten/kota, serta 50% dokumen pengurus kecamatan. PKB juga sekaligus membawa 20 orang tim administrasi DPP untuk membantu KPU dalam verifikasi terhadap administrasi.
"Sengaja perjalanan kami dari DPP mengusung lambang Garuda Pancasila besar, dikawal paskibraka dan kaus kami bergambar Pancasila dan ada barongsai,” ujar Sekjen DPP PKB Abdul Kadir Karding saat melakukan pendaftaran di Gedung KPU, Jakarta, kemarin.
Selain Karding, pendaftaran juga diikuti sejumlah anggota DPR dari Fraksi PKB seperti Lukman Edy, Arzetty Bilbina, Krisna Mukti, Ida Fauziah, serta Daniel Johan.
Adapun pendaftaran Partai Bulan Bintang (PBB) dipimpin langsung Ketua Umum Yusril Ihza Mahendra. Dalam pendaftaran yang dilakukan Senin (16/10/2017) malam, PBB menyerahkan 100% dokumen tingkat provinsi, 100% dokumen tingkat kabupaten/kota (dari yang dipersyaratkan sebanyak 75%), dan 86% dokumen tingkat kecamatan (dari yang dipersyaratkan sebanyak 50%), serta membuktikan data keanggotaan PBB sesuai persyaratan. "Jadi, semua sudah lengkap,” ujar Yusril.
Ketua Umum Partai Islam Damai Aman (Idaman) Rhoma Irama juga memimpin langsung partainya saat mendaftarkan partainya ke KPU. Dia meyakini semua berkas pendaftaran sudah dipenuhi. "Kami selaku manusia cuma bisa melakukan tiga hal, pertama bekerja keras dan berjuang, ke dua berdoa, dan ketiga adalah tawakal atau berserah diri kepada Allah SWT,” ujar Rhoma.
(amm)