Kasus Novel 6 Bulan Berlalu, Fahri: Pelindo Juga Sudah 2,5 Tahun
Rabu, 11 Oktober 2017 - 12:01 WIB
Kasus Novel 6 Bulan Berlalu, Fahri: Pelindo Juga Sudah 2,5 Tahun
A
A
A
JAKARTA - Kasus penyiraman terhadap Novel Baswedan terjadi enam bulan lalu. Namun, hingga kini pelaku teror terhadap penyidik senior KPK itu belum terungkap.
Ketika dimintai tanggapannya mengenai hal tersebut, Wakil Ketua DPR Fahri mengatakan banyak orang yang menjadi korban malapraktik hukum di Indonesia, tidak hanya Novel Baswedan.
Bahkan, kata dia, kasus dugaan korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di Pelindo II pun sudah sekitar 2,5 tahun. "Kasus Pelindo juga sudah 2,5 tahun. Jadi, kasus delay di Indonesia ini banyak. Yang menderita akibat malapraktik hukum itu banyak," kata Fahri di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (11/10/2017).
Seperti diketahui, KPK telah menangani kasus dugaan korupsi di Pelindo sejak tahun 2015. Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan RJ Lino, Direktur Utama PT Pelindo II saat itu.
Ketika ditanya secara khusus mengenai kasus Novel, Fahri menegaskan enggan mengomentari kasus per kasus.
"Saya enggak mau satu-satu gitu. Ada banyak orang seperti itu. Makanya dari dulu ini adalah, menurut saya, kita enggak mau memperbaiki sistem, sibuk ngurusin kasus per kasus, akhirnya begitu melanda kita semua, kita ngambil satu persatu," ungkapnya.
Padahal, lanjut dia, yang menderita akibat hukum tambal sulam itu sangat banyak. "Jadi, itu misinya tim hore lah ya untuk mengangkat isu ini, tapi jangan lupa malapraktik akibat KPK juga ada banyak. Jadi saya mengajaknya tidak mau concern ke orang perorangannya," bebernya.
Dia mengaku sejak lama mengajak untuk memperbaiki sistem hukum Indonesia. "Sebab kalau anda tidak mau memperbaiki sistem, anda juga jadi bagian apa yang menjadi korban sistem itu sendiri. Makanya perlu perbaikan sistem ini. Jangan dipartisankan ya," ucapnya.
Ketika dimintai tanggapannya mengenai hal tersebut, Wakil Ketua DPR Fahri mengatakan banyak orang yang menjadi korban malapraktik hukum di Indonesia, tidak hanya Novel Baswedan.
Bahkan, kata dia, kasus dugaan korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di Pelindo II pun sudah sekitar 2,5 tahun. "Kasus Pelindo juga sudah 2,5 tahun. Jadi, kasus delay di Indonesia ini banyak. Yang menderita akibat malapraktik hukum itu banyak," kata Fahri di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (11/10/2017).
Seperti diketahui, KPK telah menangani kasus dugaan korupsi di Pelindo sejak tahun 2015. Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan RJ Lino, Direktur Utama PT Pelindo II saat itu.
Ketika ditanya secara khusus mengenai kasus Novel, Fahri menegaskan enggan mengomentari kasus per kasus.
"Saya enggak mau satu-satu gitu. Ada banyak orang seperti itu. Makanya dari dulu ini adalah, menurut saya, kita enggak mau memperbaiki sistem, sibuk ngurusin kasus per kasus, akhirnya begitu melanda kita semua, kita ngambil satu persatu," ungkapnya.
Padahal, lanjut dia, yang menderita akibat hukum tambal sulam itu sangat banyak. "Jadi, itu misinya tim hore lah ya untuk mengangkat isu ini, tapi jangan lupa malapraktik akibat KPK juga ada banyak. Jadi saya mengajaknya tidak mau concern ke orang perorangannya," bebernya.
Dia mengaku sejak lama mengajak untuk memperbaiki sistem hukum Indonesia. "Sebab kalau anda tidak mau memperbaiki sistem, anda juga jadi bagian apa yang menjadi korban sistem itu sendiri. Makanya perlu perbaikan sistem ini. Jangan dipartisankan ya," ucapnya.
(dam)