Bawaslu Minta Sipol Tidak Jadi Syarat Utama
A
A
A
JAKARTA - Ketua Bawaslu, Abhan mengklaim, kegiatan sosialisasi pengawasan tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik (parpol), dilakukan untuk menampung aspirasi calon peserta pemilu 2019.
Sebab kata Abhan, pihaknya mendengar sistem informasi partai politik (Sipol) banyak dikeluhkan partai.
"Tentu habis (sosialisasi) ini menjadi bahan kajian kami berikutnya untuk menyikapi tahapan pendaftaran dan sipol," kata Abhan di Hotel A One, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (9/10/2017).
Menurut Abhan, Bawaslu sendiri tidak mengeluarkan alternatif untuk mengakomodir keluhan tersebut karena kapasitas lembaganya sebagai pengawas pemilu. Kendati begitu, pihaknya sudah melayangkan surat kepada KPU agar sipol tidak dijadikan satu-satunya syarat pendaftaran.
Menurutnya, karena sipol sifatnya pencegahan, maka, jika dijadikan satu-satunya syarat dikahawatirkan akan banyak gugatan ke Bawaslu. Karenanya, pihaknya berharap dibuka ruang lain, yang tidak mengandalkan sipol saja.
"Karena bahwa ternyata di sipol masih dalam tahap berikutnya untuk mencocokkan antara hard copy dan sipol. Ini kan jadi dua kali kerja, bukan kemudian KPU hanya memeriksa di sipol, tetapi dicocokkan antara hard copy dan sipol," ujarnya.
Sebab kata Abhan, pihaknya mendengar sistem informasi partai politik (Sipol) banyak dikeluhkan partai.
"Tentu habis (sosialisasi) ini menjadi bahan kajian kami berikutnya untuk menyikapi tahapan pendaftaran dan sipol," kata Abhan di Hotel A One, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (9/10/2017).
Menurut Abhan, Bawaslu sendiri tidak mengeluarkan alternatif untuk mengakomodir keluhan tersebut karena kapasitas lembaganya sebagai pengawas pemilu. Kendati begitu, pihaknya sudah melayangkan surat kepada KPU agar sipol tidak dijadikan satu-satunya syarat pendaftaran.
Menurutnya, karena sipol sifatnya pencegahan, maka, jika dijadikan satu-satunya syarat dikahawatirkan akan banyak gugatan ke Bawaslu. Karenanya, pihaknya berharap dibuka ruang lain, yang tidak mengandalkan sipol saja.
"Karena bahwa ternyata di sipol masih dalam tahap berikutnya untuk mencocokkan antara hard copy dan sipol. Ini kan jadi dua kali kerja, bukan kemudian KPU hanya memeriksa di sipol, tetapi dicocokkan antara hard copy dan sipol," ujarnya.
(maf)