Usai RDP dengan Komisi I DPR, Ini Harapan AICHR Terkait TPPO
A
A
A
JAKARTA - Wakil Indonesia untuk ASEAN Intergovernmental Commission on Human Rights (AICHR) Dinna Wisnu berharap, Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menangkap urgensi dari ratifikasi Konvensi ASEAN tentang anti Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Kemudian, bergegas melengkapi legislasi untuk lancarnya implementasi gerak pencegahan, penanganan korban, penelusuran kejahatan lintas batas TPPO yang marak di Indonesia.
"Setelah ratifikasi ACTIP maka Indonesia punya dasar hukum mengikat bagi negara-negara ASEAN untuk mengawal kasus di segala tingkatan dengan melibatkan pemangku kepentingan di bidang HAM khususnya AICHR dan dapat mendorong keterkaitan Sistem Rujukan Nasional (National Referral System) di ASEAN," kata Dinna Wisnu.
"Target kita di jangka pendek adalah terhubungnya sistem-sistem rujukan nasional se-ASEAN dengan personil-personil yang paham prinsip HAM dan dalam jangka menengah terdapat sistem pendataan terpadu yang dirujuk bersama di ASEAN yang memuat jumlah, jenis dan tahapan penanganan tiap kasus," tambah Dinna Wisnu.
Dinna Wisnu menjadi salah seorang narasumber dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I pada 4 Oktober 2017 dengan agenda ratifikasi ACTIP. Indonesia melalui AICHR selama ini telah menjadi motor pendorong penerapan prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia dalam pemberantasan TPPO.
Pada 6 November 2015 di Yogyakarta AICHR Indonesia menjadi tuan rumah penyelenggaraan pertemuan pertama AICHR-SOMTC (Senior Official Meeting on Transnational Crime) tentang pendekatan HAM dalam pemberantasan TPPO di ASEAN. Pada 29-30 September 2016 di Jakarta
AICHR Indonesia menjadi tuan rumah penyelenggaraan pertemuan konsultasi pertama AICHR-SOMTC yang menyepakati konsultasi rutin antar kedua badan dengan berbasis semangat kerjasama lintas bidang dengan badan-badan sectoral lain di ASEAN.
Pertemuan tersebut menjadi wadah (platform) bersama dalam membahas pendekatan HAM yang perlu dibangun dalam pemberantasan TPPO. Pada 29-30 Agustus 2017 di Yogyakarta AICHR Indonesia menjadi tuan rumah penyelenggaraan pertemuan lintas sektor ASEAN yang juga dihadiri oleh perwakilan SOMTC.
Dalam pertemuan tersebut dibahas segala aspek implementasi pendekatan HAM dalam ACTIP dan diidentifikasi kebutuhan akan terhubungnya sistem rujukan nasional di ASEAN serta perlunya ada pendataan kasus yang lebih terpadu. Cara-caranya telah dibahas tetapi masih dalam proses rembukan selanjutnya.
Selanjutnya AICHR Indonesia merencanakan suatu pilot project agar segenap negara di ASEAN dapat melihat cara kerja instrument-instrumen yang ada dalam pemberantasan TPPO dan bersama-sama melengkapi kekurangannya.
"Setelah ratifikasi ACTIP maka Indonesia punya dasar hukum mengikat bagi negara-negara ASEAN untuk mengawal kasus di segala tingkatan dengan melibatkan pemangku kepentingan di bidang HAM khususnya AICHR dan dapat mendorong keterkaitan Sistem Rujukan Nasional (National Referral System) di ASEAN," kata Dinna Wisnu.
"Target kita di jangka pendek adalah terhubungnya sistem-sistem rujukan nasional se-ASEAN dengan personil-personil yang paham prinsip HAM dan dalam jangka menengah terdapat sistem pendataan terpadu yang dirujuk bersama di ASEAN yang memuat jumlah, jenis dan tahapan penanganan tiap kasus," tambah Dinna Wisnu.
Dinna Wisnu menjadi salah seorang narasumber dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I pada 4 Oktober 2017 dengan agenda ratifikasi ACTIP. Indonesia melalui AICHR selama ini telah menjadi motor pendorong penerapan prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia dalam pemberantasan TPPO.
Pada 6 November 2015 di Yogyakarta AICHR Indonesia menjadi tuan rumah penyelenggaraan pertemuan pertama AICHR-SOMTC (Senior Official Meeting on Transnational Crime) tentang pendekatan HAM dalam pemberantasan TPPO di ASEAN. Pada 29-30 September 2016 di Jakarta
AICHR Indonesia menjadi tuan rumah penyelenggaraan pertemuan konsultasi pertama AICHR-SOMTC yang menyepakati konsultasi rutin antar kedua badan dengan berbasis semangat kerjasama lintas bidang dengan badan-badan sectoral lain di ASEAN.
Pertemuan tersebut menjadi wadah (platform) bersama dalam membahas pendekatan HAM yang perlu dibangun dalam pemberantasan TPPO. Pada 29-30 Agustus 2017 di Yogyakarta AICHR Indonesia menjadi tuan rumah penyelenggaraan pertemuan lintas sektor ASEAN yang juga dihadiri oleh perwakilan SOMTC.
Dalam pertemuan tersebut dibahas segala aspek implementasi pendekatan HAM dalam ACTIP dan diidentifikasi kebutuhan akan terhubungnya sistem rujukan nasional di ASEAN serta perlunya ada pendataan kasus yang lebih terpadu. Cara-caranya telah dibahas tetapi masih dalam proses rembukan selanjutnya.
Selanjutnya AICHR Indonesia merencanakan suatu pilot project agar segenap negara di ASEAN dapat melihat cara kerja instrument-instrumen yang ada dalam pemberantasan TPPO dan bersama-sama melengkapi kekurangannya.
(mhd)