Kekalahan dari Setya Novanto Tak Bikin Trauma KPK
Rabu, 04 Oktober 2017 - 18:20 WIB
Kekalahan dari Setya Novanto Tak Bikin Trauma KPK
A
A
A
JAKARTA - Kekalahan dalam sidang praperadilan kasus Setya Novanto diyakini tidak menyurutkan semangat Komisi Pemberantasan Korupsi mengusut tuntas kasus dugaan korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
Indonesia Corruption Watch (ICW) meyakini Komisi Pemberantasan Korupsi tetap akan menjerat Novanto. ICW yakin belum terbitnya surat perintah penyidikan (sprindik) baru lantaran KPK mengedepankan faktor kecermatan dan kehati-hatian.
"KPK tidak akan trauma terkait hasil praperadilan Setnov (Setya Novanto). Mungkin lebih hati-hati dalam mengumpulkan alat bukti baru," kata Koordinator Divisi Monitoring Pelayanan Publik Indonesia ICW, Febri Hendri kepada SINDOnews, Rabu (4/10/2017).
Dia yakin KPK tidak lama lagi akan menerbitkan sprindik baru untuk Novanto. "Publik juga akan mengapresiasi," ucapnya.
Sebaliknya, lanjut dia, jika ternyata sprindik baru tidak kunjung terbit maka
KPK akan menghadapi banyak hambatan dalam menangani kasus e-KTP.
Pasalnya, kata dia, kasus e-KTP melibatkan aktor politik, bisnis dan birokrasi yang bukan tidak mungkin menggunakan berbagai cara untuk menghambat pengusutan kasus tersebut.
"Kalau lambat menerbitkan sprindik baru akan semakin banyak hambatan menuntaskan kasus E KTP, " katanya.
Sementara itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan institusinya masih mempelajari dan mengkaji putusan hakim praperadilan yang memenangkan Novanto.
KPK juga masih menunggu salinan risalah putusan dari hakim pengadilan negeri Jakarta Selatan. Oleh karena itu, kata dia, KPK belum membuat kesimpulan apapun terkait penerbitan sprindik baru.
"Kita masih mempelajari dan mengkaji secara cermat dan hati hati. Karenanya belum ada kesimpulan apapun. Namun yang pasti pengusutan kasus e-KTP jalan terus," ujarnya.
Indonesia Corruption Watch (ICW) meyakini Komisi Pemberantasan Korupsi tetap akan menjerat Novanto. ICW yakin belum terbitnya surat perintah penyidikan (sprindik) baru lantaran KPK mengedepankan faktor kecermatan dan kehati-hatian.
"KPK tidak akan trauma terkait hasil praperadilan Setnov (Setya Novanto). Mungkin lebih hati-hati dalam mengumpulkan alat bukti baru," kata Koordinator Divisi Monitoring Pelayanan Publik Indonesia ICW, Febri Hendri kepada SINDOnews, Rabu (4/10/2017).
Dia yakin KPK tidak lama lagi akan menerbitkan sprindik baru untuk Novanto. "Publik juga akan mengapresiasi," ucapnya.
Sebaliknya, lanjut dia, jika ternyata sprindik baru tidak kunjung terbit maka
KPK akan menghadapi banyak hambatan dalam menangani kasus e-KTP.
Pasalnya, kata dia, kasus e-KTP melibatkan aktor politik, bisnis dan birokrasi yang bukan tidak mungkin menggunakan berbagai cara untuk menghambat pengusutan kasus tersebut.
"Kalau lambat menerbitkan sprindik baru akan semakin banyak hambatan menuntaskan kasus E KTP, " katanya.
Sementara itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan institusinya masih mempelajari dan mengkaji putusan hakim praperadilan yang memenangkan Novanto.
KPK juga masih menunggu salinan risalah putusan dari hakim pengadilan negeri Jakarta Selatan. Oleh karena itu, kata dia, KPK belum membuat kesimpulan apapun terkait penerbitan sprindik baru.
"Kita masih mempelajari dan mengkaji secara cermat dan hati hati. Karenanya belum ada kesimpulan apapun. Namun yang pasti pengusutan kasus e-KTP jalan terus," ujarnya.
(dam)