Pemerintah Tetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2018
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah menerbitkan keputusan bersama tiga menteri mengenai Hari Libur Bersama dan Cuti Nasional 2018.
Keputusan tersebut dikeluarkan setelah melalui serangkaian proses pembahasan yang dikoordinasikan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK).
Keputusan itu bernomor 707 Tahun 2017, Nomor 256 Tahun 2017, Nomor: 01/Skb/Menpan-Rb/09/2017 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2018.
Adapun keputusan tersebut ditandatangani oleh Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur.
"Penerbitan Keputusan Bersama tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2018 adalah dalam rangka efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2018," tulis siaran pers Bagian Humas dan Perpustakaan Biro Hukum Informasi dan Persidangan Kemenko PMK yang diterima SINDOnews, Selasa (3/10/2017)
Jumlah Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2018 sebanyak 21 hari. Rinciannya, hari libur nasional sebanyak 16 hari dan cuti bersama sebanyak lima hari untuk Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriah dan Hari Raya Natal.
Hari Libur Nasional 2018:
1 Januari Libur Tahun Baru
16 Februari Libur Tahun Baru Imlek
17 Maret Hari Raya Nyepi
30 Maret Peringatan Wafat Isa Al Masih
14 April Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
1 Mei Hari Buruh Internasional
10 Mei Kenaikan Isa Al Masih
29 Mei Hari Raya Waisak 2562
1 Juni Hari Lahir Pancasila
15-16 Juni Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriyah
17 Agustus Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
22 Agustus Hari Raya Idul Adha 1439 Hijriyah
11 September Tahun Baru Islam 1440 Hijriyah
20 November Maulid Nabi Muhammad SAW
25 Desember Hari Raya Natal
Cuti Bersama 2018:
13,14,18 dan 19 Juni - Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriyah
24 Desember - Hari Raya Natal
Keputusan tersebut dikeluarkan setelah melalui serangkaian proses pembahasan yang dikoordinasikan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK).
Keputusan itu bernomor 707 Tahun 2017, Nomor 256 Tahun 2017, Nomor: 01/Skb/Menpan-Rb/09/2017 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2018.
Adapun keputusan tersebut ditandatangani oleh Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur.
"Penerbitan Keputusan Bersama tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2018 adalah dalam rangka efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2018," tulis siaran pers Bagian Humas dan Perpustakaan Biro Hukum Informasi dan Persidangan Kemenko PMK yang diterima SINDOnews, Selasa (3/10/2017)
Jumlah Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2018 sebanyak 21 hari. Rinciannya, hari libur nasional sebanyak 16 hari dan cuti bersama sebanyak lima hari untuk Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriah dan Hari Raya Natal.
Hari Libur Nasional 2018:
1 Januari Libur Tahun Baru
16 Februari Libur Tahun Baru Imlek
17 Maret Hari Raya Nyepi
30 Maret Peringatan Wafat Isa Al Masih
14 April Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
1 Mei Hari Buruh Internasional
10 Mei Kenaikan Isa Al Masih
29 Mei Hari Raya Waisak 2562
1 Juni Hari Lahir Pancasila
15-16 Juni Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriyah
17 Agustus Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
22 Agustus Hari Raya Idul Adha 1439 Hijriyah
11 September Tahun Baru Islam 1440 Hijriyah
20 November Maulid Nabi Muhammad SAW
25 Desember Hari Raya Natal
Cuti Bersama 2018:
13,14,18 dan 19 Juni - Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriyah
24 Desember - Hari Raya Natal
(dam)