Setnov Lolos, KPK Klaim Tetap Serius Tangani Kasus E-KTP
Senin, 02 Oktober 2017 - 13:40 WIB
Setnov Lolos, KPK Klaim Tetap Serius Tangani Kasus E-KTP
A
A
A
JAKARTA - Meski kalah dalam gugatan praperadilan Setya Novanto (Setnov), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mengurangi intensitas pengusutan kasus korupsi KTP elektronik.
KPK hari ini kembali memeriksa enam orang saksi kasus korupsi e-KTP. Bedanya, keenam saksi yang berlatar belakang rekanan, karyawan swasta dan pensiunan PNS Dukcapil Kemendagri itu diperiksa untuk tersangka Anang Sudiana Sudihardjo (ASS), Direktur Utama PT Quadra Solution.
Sebab sebelumnya KPK hampir selalu memeriksa saksi tersangka Setya Novanto. Dari pantauan SINDOnews.com pemeriksaan saksi untuk tersangka Novanto nyaris berlangsung setiap hari. Haluan pemeriksaan berubah setelah putusan praperadilan menggugurkan status Novanto sebagai tersangka e-KTP.
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pihaknya masih membahas dan mendiskusikan putusan praperadilan Novanto. Hasil diskusi akan digunakan untuk memberi tanggapan, sekaligus mempertimbangkan terbitnya sprindik baru.
Febri memastikan institusinya tetap berkomitmen menuntaskan penanganan kasus korupsi E KTP. "Kita tegaskan KPK tetap serius menangani kasus e-KTP," tegasnya kepada wartawan, di Jakarta, Senin (2/10/2017).
Seperti diketahui, sebelumnya KPK menegaskan penetapan Anang Sudiana Sudihardjo sebagai tersangka, menunjukkan adanya korupsi e-KTP semakin kuat.
Sejauh ini KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka korupsi e-KTP. Jumlah tersangka berkurang menjadi lima orang setelah Novanto memenangkan gugatan praperadilan.
KPK hari ini kembali memeriksa enam orang saksi kasus korupsi e-KTP. Bedanya, keenam saksi yang berlatar belakang rekanan, karyawan swasta dan pensiunan PNS Dukcapil Kemendagri itu diperiksa untuk tersangka Anang Sudiana Sudihardjo (ASS), Direktur Utama PT Quadra Solution.
Sebab sebelumnya KPK hampir selalu memeriksa saksi tersangka Setya Novanto. Dari pantauan SINDOnews.com pemeriksaan saksi untuk tersangka Novanto nyaris berlangsung setiap hari. Haluan pemeriksaan berubah setelah putusan praperadilan menggugurkan status Novanto sebagai tersangka e-KTP.
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pihaknya masih membahas dan mendiskusikan putusan praperadilan Novanto. Hasil diskusi akan digunakan untuk memberi tanggapan, sekaligus mempertimbangkan terbitnya sprindik baru.
Febri memastikan institusinya tetap berkomitmen menuntaskan penanganan kasus korupsi E KTP. "Kita tegaskan KPK tetap serius menangani kasus e-KTP," tegasnya kepada wartawan, di Jakarta, Senin (2/10/2017).
Seperti diketahui, sebelumnya KPK menegaskan penetapan Anang Sudiana Sudihardjo sebagai tersangka, menunjukkan adanya korupsi e-KTP semakin kuat.
Sejauh ini KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka korupsi e-KTP. Jumlah tersangka berkurang menjadi lima orang setelah Novanto memenangkan gugatan praperadilan.
(maf)