Bawaslu Minta KPU Tindaklanjuti Soal Rekomendasi Jayapura

Senin, 02 Oktober 2017 - 11:46 WIB
Bawaslu Minta KPU Tindaklanjuti...
Bawaslu Minta KPU Tindaklanjuti Soal Rekomendasi Jayapura
A A A
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera menindaklanjuti rekomendasi pembatalan pencalonan Mathius Awoitauw pada pemilihan kepala daerah (pilkada) Kabupaten Jayapura 2017.

Surat rekomendasi yang telah disampaikan pada 22 September lalu hingga berita ini diturunkan belum ada respon dari lembaga penyelenggara pemilu tersebut.

"Kemarin kita bersurat lagi dan kami inginnya semua proses ini berjalan sesuai dengan yang kita yakini," ujar Anggota Bawaslu Mochammad Afifudin saat ditemui di Jakarta, Senin (2/10/2017).

Afifudin meminta KPU, menghormati rekomendasi yang telah dikirimkan. Dia mengingatkan adanya ruang bagi lembaganya melaporkan KPU ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) apabila rekomendasi tidak kunjung dijalankan.

"Karena rekomendasi itu kan wajib dilakukan, sudah seminggu belum dan potensinya secara aturan bisa ke DKPP," jelas Afifudin.

Afifudin menegaskan, rekomendasi keluar atas dasar bukti, fakta dan klarifikasi yang telah dilakukan sebelumnya. Dia membantah adanya anggapan lembaganya berkepentingan dalam pelaporan tersebut.

"Banyak orang bertanya dengan sikap kami seperti ini dan kami jelaskan posisi kami tidak untuk gagah-gagahan, tapi semuanya berdasarkan fakta, klarifikasi yang sudah kita lakukan," tutur Afifudin.

Sebelumnya Bawaslu mengeluarkan rekomendasi atas pelaporan yang disampaikan Godlief Ohee pada Jumat (15/9) lalu. Mengadukan terjadinya pelanggaran pilkada, di mana calon petahana (incumbent) Mathius Awoitauw dianggap melanggar Pasal 71 Ayat 2 UU 10/2016 karena melakukan mutasi terhadap tiga jabatan di Satuan Kerja Perangat Daerah (SKPD) yang dipimpinnya.

Sesuai Pasal 71 Ayat 2 UU 10/2016 calon petahana dilarang melakukan mutasi enam bulan sebelum ditetapkan sebagai pasangan calon hingga berakhirnya masa jabatan kecuali atas izin dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
(maf)
Berita Terkait
Luncurkan Tahapan Pemilu...
Luncurkan Tahapan Pemilu 2024, KPU Minta Semua Pihak Bantu Sukseskan Pemilu
Sirekap Ngebug, Warganet...
Sirekap Ngebug, Warganet Skeptis dengan Kemampuan Tim IT KPU
Punya Harta Rp9 Miliar,...
Punya Harta Rp9 Miliar, Intip Isi Garasi Ketua KPU Hasyim Asy'ari
Profil 14 Calon Anggota...
Profil 14 Calon Anggota KPU, Petahana hingga Pegiat Pemilu
4 Nama Berkonsultasi...
4 Nama Berkonsultasi Serius ke KPU DKI Terkait Maju Cagub Jakarta Jalur Independen
Diduga Ada Kecurangan...
Diduga Ada Kecurangan Hitung Suara Sirekap, Ini Daftar Link Lapornya
Berita Terkini
4 Oknum Prajurit TNI...
4 Oknum Prajurit TNI Terdakwa Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus Hari Ini Divonis
3 Guru Besar Kedokteran...
3 Guru Besar Kedokteran Bakal Jadi Saksi Ahli Dokter Tifa
Kasus Mega Korupsi BGN...
Kasus Mega Korupsi BGN dan Kitas-Kitap
Luhut: Bansos ke Depan...
Luhut: Bansos ke Depan Tak Lagi Barang, Diberi Cash Transfer Rp5,4 Juta per Orang
Konstruksi Perkara Suap...
Konstruksi Perkara Suap Bupati Muara Enim, KPK: Ada Uang Rp500 Juta untuk Jaga Hubungan Baik
RDP di Komisi II, Dirjen...
RDP di Komisi II, Dirjen Bina Adwil Kemendagri Ungkap 5 Kunci Penataan Lahan Pasuruan
Infografis
NASA Minta Penduduk...
NASA Minta Penduduk Bumi Siaga 1, Kondisi Alam Semesta Tak Stabil
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved