Bawaslu Minta KPU Tindaklanjuti Soal Rekomendasi Jayapura
A
A
A
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera menindaklanjuti rekomendasi pembatalan pencalonan Mathius Awoitauw pada pemilihan kepala daerah (pilkada) Kabupaten Jayapura 2017.
Surat rekomendasi yang telah disampaikan pada 22 September lalu hingga berita ini diturunkan belum ada respon dari lembaga penyelenggara pemilu tersebut.
"Kemarin kita bersurat lagi dan kami inginnya semua proses ini berjalan sesuai dengan yang kita yakini," ujar Anggota Bawaslu Mochammad Afifudin saat ditemui di Jakarta, Senin (2/10/2017).
Afifudin meminta KPU, menghormati rekomendasi yang telah dikirimkan. Dia mengingatkan adanya ruang bagi lembaganya melaporkan KPU ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) apabila rekomendasi tidak kunjung dijalankan.
"Karena rekomendasi itu kan wajib dilakukan, sudah seminggu belum dan potensinya secara aturan bisa ke DKPP," jelas Afifudin.
Afifudin menegaskan, rekomendasi keluar atas dasar bukti, fakta dan klarifikasi yang telah dilakukan sebelumnya. Dia membantah adanya anggapan lembaganya berkepentingan dalam pelaporan tersebut.
"Banyak orang bertanya dengan sikap kami seperti ini dan kami jelaskan posisi kami tidak untuk gagah-gagahan, tapi semuanya berdasarkan fakta, klarifikasi yang sudah kita lakukan," tutur Afifudin.
Sebelumnya Bawaslu mengeluarkan rekomendasi atas pelaporan yang disampaikan Godlief Ohee pada Jumat (15/9) lalu. Mengadukan terjadinya pelanggaran pilkada, di mana calon petahana (incumbent) Mathius Awoitauw dianggap melanggar Pasal 71 Ayat 2 UU 10/2016 karena melakukan mutasi terhadap tiga jabatan di Satuan Kerja Perangat Daerah (SKPD) yang dipimpinnya.
Sesuai Pasal 71 Ayat 2 UU 10/2016 calon petahana dilarang melakukan mutasi enam bulan sebelum ditetapkan sebagai pasangan calon hingga berakhirnya masa jabatan kecuali atas izin dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Surat rekomendasi yang telah disampaikan pada 22 September lalu hingga berita ini diturunkan belum ada respon dari lembaga penyelenggara pemilu tersebut.
"Kemarin kita bersurat lagi dan kami inginnya semua proses ini berjalan sesuai dengan yang kita yakini," ujar Anggota Bawaslu Mochammad Afifudin saat ditemui di Jakarta, Senin (2/10/2017).
Afifudin meminta KPU, menghormati rekomendasi yang telah dikirimkan. Dia mengingatkan adanya ruang bagi lembaganya melaporkan KPU ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) apabila rekomendasi tidak kunjung dijalankan.
"Karena rekomendasi itu kan wajib dilakukan, sudah seminggu belum dan potensinya secara aturan bisa ke DKPP," jelas Afifudin.
Afifudin menegaskan, rekomendasi keluar atas dasar bukti, fakta dan klarifikasi yang telah dilakukan sebelumnya. Dia membantah adanya anggapan lembaganya berkepentingan dalam pelaporan tersebut.
"Banyak orang bertanya dengan sikap kami seperti ini dan kami jelaskan posisi kami tidak untuk gagah-gagahan, tapi semuanya berdasarkan fakta, klarifikasi yang sudah kita lakukan," tutur Afifudin.
Sebelumnya Bawaslu mengeluarkan rekomendasi atas pelaporan yang disampaikan Godlief Ohee pada Jumat (15/9) lalu. Mengadukan terjadinya pelanggaran pilkada, di mana calon petahana (incumbent) Mathius Awoitauw dianggap melanggar Pasal 71 Ayat 2 UU 10/2016 karena melakukan mutasi terhadap tiga jabatan di Satuan Kerja Perangat Daerah (SKPD) yang dipimpinnya.
Sesuai Pasal 71 Ayat 2 UU 10/2016 calon petahana dilarang melakukan mutasi enam bulan sebelum ditetapkan sebagai pasangan calon hingga berakhirnya masa jabatan kecuali atas izin dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
(maf)