Sidang Putusan Praperadilan Setnov Kasus E-KTP Digelar Besok
A
A
A
JAKARTA - Kubu Setya Novanto (Setnov) dan pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyerahkan kesimpulan persidangan kepada hakim tunggal praperadilan kasus e-KTP Cepi Iskandar.
Selanjutnya, persidangan dengan agenda pembacaan putusan akan digelar besok, Jumat 29 September 2017. "Sidang dilanjutkan besok, agenda putusan pukul 16.00 WIB," kata Hakim Cepi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (28/9/2017).
Selama persidangan, kubu Novanto telah mengajukan sejumlah alat bukti dan saksi ahli. Di antaranya yakni, ahli hukum administrasi negara Gede Panca, ahli hukum pidana Romli Atmasasmita, dan ahli hukum pidana Chairul Huda.
Sementara KPK menghadirkan empat saksi ahli, di antaranya ahli hukum pidana Adnan Paslyadja, ahli sistem teknologi Bob Hardian Syahbuddin, ahli administrasi negara Dr Ferry.
Gugatan praperadilan Novanto yang didaftarkan dengan nomor register 97/Pid.Prap/2017/PN ini dipimpin oleh hakim tunggal Cepi Iskandar. Babak lanjutan pengusutan kasus e-KTP akan sangat bergantung pada putusan esok hari.
Selanjutnya, persidangan dengan agenda pembacaan putusan akan digelar besok, Jumat 29 September 2017. "Sidang dilanjutkan besok, agenda putusan pukul 16.00 WIB," kata Hakim Cepi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (28/9/2017).
Selama persidangan, kubu Novanto telah mengajukan sejumlah alat bukti dan saksi ahli. Di antaranya yakni, ahli hukum administrasi negara Gede Panca, ahli hukum pidana Romli Atmasasmita, dan ahli hukum pidana Chairul Huda.
Sementara KPK menghadirkan empat saksi ahli, di antaranya ahli hukum pidana Adnan Paslyadja, ahli sistem teknologi Bob Hardian Syahbuddin, ahli administrasi negara Dr Ferry.
Gugatan praperadilan Novanto yang didaftarkan dengan nomor register 97/Pid.Prap/2017/PN ini dipimpin oleh hakim tunggal Cepi Iskandar. Babak lanjutan pengusutan kasus e-KTP akan sangat bergantung pada putusan esok hari.
(maf)