Jumlah Tersangka Bertambah, KPK Klaim Bukti Kasus E-KTP Makin Kuat
Rabu, 27 September 2017 - 22:28 WIB
Jumlah Tersangka Bertambah, KPK Klaim Bukti Kasus E-KTP Makin Kuat
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim bertambahnya jumlah tersangka menunjukkan penanganan kasus korupsi Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) semakin kuat.
"Dengan bertambahnya tersangka, semakin menguatkan konstruksi kasus e-KTP secara keseluruhan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan di Gedung KPK, Rabu(27/9/2017).
Dengan ditetapkannya Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sudiana Sudihardjo (ASS) sebagai tersangka baru, jumlah tersangka korupsi e-KTP menjadi enam orang. Bertambahnya jumlah tersangka kata Febri juga semakin memperkokoh bukti bukti yang dimiliki KPK.
Secara hukum hubungan atau keterlibatan Anang dengan lima tersangka lain, yakni Ketua DPR Setya Novanto, Andi Agustinus, MN, Sugiharto dan Irman semakin kuat. Terungkap di persidangan Anang menyerahkan uang kepada tersangka Setya Novanto dan sejumlah anggota DPR.
Penyerahan uang yang diduga hasil korupsi itu melalui tangan tersangka Andi Agustinus. Sugiharto juga mengaku pernah menyuruh Anang menyiapkan uang senilai USD 500 ribu. Sugiharto juga pernah meminta Anang menyediakan uang senilai Rp1 miliar.
Atas permintaan Sugiharto, Anang menyerahkan seluruh uang (USD 500.000 dan Rp1 Miliar) kepada anggota DPR Miryam S Hariyani. Tidak hanya itu, Anang juga membantu penyediaan uang tambahan Rp2 miliar untuk bantuan hukum Ditjen Dukcapil.
"Bertambahnya tersangka menjadi enam orang semakin memperkokoh bukti-bukti kasus e-KTP yang dimiliki KPK. KPK berharap semua pihak mendukung upaya penanganan dan penuntasan kasus e- KTP," tandasnya.
"Dengan bertambahnya tersangka, semakin menguatkan konstruksi kasus e-KTP secara keseluruhan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan di Gedung KPK, Rabu(27/9/2017).
Dengan ditetapkannya Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sudiana Sudihardjo (ASS) sebagai tersangka baru, jumlah tersangka korupsi e-KTP menjadi enam orang. Bertambahnya jumlah tersangka kata Febri juga semakin memperkokoh bukti bukti yang dimiliki KPK.
Secara hukum hubungan atau keterlibatan Anang dengan lima tersangka lain, yakni Ketua DPR Setya Novanto, Andi Agustinus, MN, Sugiharto dan Irman semakin kuat. Terungkap di persidangan Anang menyerahkan uang kepada tersangka Setya Novanto dan sejumlah anggota DPR.
Penyerahan uang yang diduga hasil korupsi itu melalui tangan tersangka Andi Agustinus. Sugiharto juga mengaku pernah menyuruh Anang menyiapkan uang senilai USD 500 ribu. Sugiharto juga pernah meminta Anang menyediakan uang senilai Rp1 miliar.
Atas permintaan Sugiharto, Anang menyerahkan seluruh uang (USD 500.000 dan Rp1 Miliar) kepada anggota DPR Miryam S Hariyani. Tidak hanya itu, Anang juga membantu penyediaan uang tambahan Rp2 miliar untuk bantuan hukum Ditjen Dukcapil.
"Bertambahnya tersangka menjadi enam orang semakin memperkokoh bukti-bukti kasus e-KTP yang dimiliki KPK. KPK berharap semua pihak mendukung upaya penanganan dan penuntasan kasus e- KTP," tandasnya.
(maf)