KPK Tetapkan Ketua DPRD sebagai Tersangka OTT di Banjarmasin

Jum'at, 15 September 2017 - 20:02 WIB
KPK Tetapkan Ketua DPRD...
KPK Tetapkan Ketua DPRD sebagai Tersangka OTT di Banjarmasin
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat orang sebagai tersangka suap persetujuan rancangan peraturan daerah (raperda) penyertaan modal di Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel).

Keempat orang itu adalah Iwan Rusmali (IRS) selaku Ketua DPRD Kota Banjarmasin, AE Wakil Ketua DPRD Banjarmasin yang sekaligus Ketua Pansus Ranperda, M selaku Direktur Utama PDAM Bandarmasih dan E Manajer Keuangan PDAM.

Sementara dua orang lain yang turut terjaring operasi tangkap tangan (OTT), yakni AR dan HE, keduanya anggota DPRD masih diperiksa sebagai saksi.

Menurut keterangan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, dalam OTT itu KPK mengamankan uang tunai Rp48 juta dan dua slip BCA yang berisi setoran uang ke sejumlah pihak.

Dalam pemeriksaan, terungkap uang suap itu untuk memuluskan ranperda penyertaan modal senilai Rp50,5 miliar di PDAM.

"Uang tunai Rp48 juta diduga sisa suap Rp150 juta yang dibagi-bagikan ke anggota DPRD," ujar Marwata di Gedung KPK, Jumat (15/9/2917).

Dalam pemeriksaan juga diketahui, uang suap berasal dari pihak ketiga, yakni PT CSP. Uang yang awalnya sebesar Rp150 juta, diberikan PT CSP atas permintaan tersangka M.

Melalui tangan tersangka E, uang diberikan kepada tersangka AE dan tersangka IRS yang berasal dari unsur legislatif. Marwata mengatakan, penyidik KPK masih terus melakukan pengembangan. Hal itu untuk memastikan ada tidaknya pihak lain yang terlibat.

"Kita masih terus melakukan pengembangan. Untuk empat tersangka akan dijerat sesuai perannya sebagai pemberi dan penerima suap," terangnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1037 seconds (0.1#10.140)