Hidayat Nur Wahid Minta Pengedar Obat PCC Dihukum Berat
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid meminta agar pengedar obat Paracetamol, Caffeine, Carisoprodol (PCC) dihukum seberat-beratnya. Peredaran PCC dianggap seperti teror kemanusiaan dan masa depan anak bangsa.
"Jadi menurut saya, ini tentang pil PCC layak untuk dikutuk, kalau betul sudah ditangkap agar dia dihukum yang sekeras-kerasnya, karena dia melakukan teror kemanusiaan dan masa depan bagi anak remaja kita," kata HNW di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (15/9/2017).
Kata dia, Indonesia sedang darurat narkoba. "Dan sekarang sudah ada obat mematikan," ujar Wakil Ketua Majelis Syura Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.
Menurut dia, peredaran obat PCC itu tidak hanya di daerah Kendari, Sulawesi Tenggara. "Tapi di beberapa tempat menyebar."
Di samping itu, dia menilai kasus peredaran obat PCC itu menjadi tantangan bagi Badan Narkotika Nasional (BNN) atau pemerintah untuk betul-betul menyelamatkan generasi muda dari kejahatan ini.
"Jadi menurut saya, ini tentang pil PCC layak untuk dikutuk, kalau betul sudah ditangkap agar dia dihukum yang sekeras-kerasnya, karena dia melakukan teror kemanusiaan dan masa depan bagi anak remaja kita," kata HNW di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (15/9/2017).
Kata dia, Indonesia sedang darurat narkoba. "Dan sekarang sudah ada obat mematikan," ujar Wakil Ketua Majelis Syura Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.
Menurut dia, peredaran obat PCC itu tidak hanya di daerah Kendari, Sulawesi Tenggara. "Tapi di beberapa tempat menyebar."
Di samping itu, dia menilai kasus peredaran obat PCC itu menjadi tantangan bagi Badan Narkotika Nasional (BNN) atau pemerintah untuk betul-betul menyelamatkan generasi muda dari kejahatan ini.
(zik)