DPR Minta Pemerintah Segera Bertindak soal Peredaran Obat PCC
A
A
A
JAKARTA - Komisi IX DPR meminta pemerintah segera melakukan tindakan yang diperlukan terkait beredarnya obat Paracetamol Cafein Carisoprodol (PCC). Sebab, sudah banyak laporan yang disampaikan masyarakat terkait penyalahgunaan obat tersebut.
"Ada banyak orang tua yang telah memberikan pernyataan terkait anaknya yang menjadi korban," ujar Wakil Ketua Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay dalam keterangan tertulisnya, Jumat (15/9/2017).
Legislator asal daerah pemilihan (Dapil) Sumatera Utara II ini pun mengungkapkan bahwa grup media sosial Komisi IX DPR itu ramai membicarakan masalah beredarnya obat PCC itu. "Awalnya teman-teman meragukan kebenarannya. Tetapi setelah beberapa teman mencoba mengkonfirmasi, kelihatannya berita itu benar," paparnya.
Menurut dia, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) seharusnya telah melakukan langkah yang diperlukan untuk mencegah peredaran obat tersebut. Apalagi, obat tersebut dikabarkan berasal dari luar negeri.
Maka itu, dia menilai izin edarnya dan kandungan isinya perlu diperiksa. Jika betul berbahaya, harus segera ditarik dan oknum yang mengedarkannya harus ditemukan.
"Obat yang tidak terdaftar di BPOM saja tidak boleh beredar, apalagi obat yang berbahaya seperti ini. Harus ditemukan latar belakang pengedaran obat itu di kalangan para remaja," kata politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini.
Sekadar diketahui, puluhan anak dirawat intensif di Kendari, Sulawesi Tenggara setelah mengkonsumsi obat PCC itu. Mereka mengkonsumsi obat itu mengalami gejala seperti mengamuk, tidak waras dan memberontak, sebagaimana mirip pengguna narkoba Flakka. Satu orang di antaranya meninggal dunia.
"Ada banyak orang tua yang telah memberikan pernyataan terkait anaknya yang menjadi korban," ujar Wakil Ketua Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay dalam keterangan tertulisnya, Jumat (15/9/2017).
Legislator asal daerah pemilihan (Dapil) Sumatera Utara II ini pun mengungkapkan bahwa grup media sosial Komisi IX DPR itu ramai membicarakan masalah beredarnya obat PCC itu. "Awalnya teman-teman meragukan kebenarannya. Tetapi setelah beberapa teman mencoba mengkonfirmasi, kelihatannya berita itu benar," paparnya.
Menurut dia, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) seharusnya telah melakukan langkah yang diperlukan untuk mencegah peredaran obat tersebut. Apalagi, obat tersebut dikabarkan berasal dari luar negeri.
Maka itu, dia menilai izin edarnya dan kandungan isinya perlu diperiksa. Jika betul berbahaya, harus segera ditarik dan oknum yang mengedarkannya harus ditemukan.
"Obat yang tidak terdaftar di BPOM saja tidak boleh beredar, apalagi obat yang berbahaya seperti ini. Harus ditemukan latar belakang pengedaran obat itu di kalangan para remaja," kata politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini.
Sekadar diketahui, puluhan anak dirawat intensif di Kendari, Sulawesi Tenggara setelah mengkonsumsi obat PCC itu. Mereka mengkonsumsi obat itu mengalami gejala seperti mengamuk, tidak waras dan memberontak, sebagaimana mirip pengguna narkoba Flakka. Satu orang di antaranya meninggal dunia.
(kri)