KPK Tetapkan Bupati Batubara Tersangka Kasus Suap Rp4,4 Miliar

Kamis, 14 September 2017 - 19:04 WIB
KPK Tetapkan Bupati Batubara Tersangka Kasus Suap Rp4,4 Miliar
KPK Tetapkan Bupati Batubara Tersangka Kasus Suap Rp4,4 Miliar
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Batubara, Sumatera Utara, Orang Kaya Arya Zulkarnain sebagai tersangka suap sejumlah proyek pembangunan.

KPK juga menetapkan empat orang lain sebagai tersangka, yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Batubara berinisial HH, pengusaha dealer mobil STR, kontraktor proyek MAS dan SAZ.

Sedangkan tiga orang yang turut terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu 13 September 2017, yakni staf Bupati Batubara AGS , karyawan swasta KHA dan sopir bupati MNR yang masih diperiksa sebagai saksi. (Baca juga: Sebelum Kena OTT, Bupati Batubara Sempat Rayakan HUT PKK )

Dari penyidikan, terungkap total nilai suap mencapai Rp4,4 miliar. KPK menyita alat bukti uang tunai sebesar Rp346 juta dan buku tabungan dengan rekap transfer ke sejumlah pihak.

"Dari hasil penyidikan selama 1X 24 jam, lima orang termasuk Bupati Batubara ditetapkan sebagai tersangka, " ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta, Kamis (14/9/2017).

Suap diduga berasal dari fee sejumlah proyek pembangunan infrastruktur di Kabupaten Batubara tahun 2017. Di antaranya proyek pembangunan jembatan senilai Rp32 miliar. Tersangka Bupati Zulkarnaen diduga memeroleh fee Rp4 miliar.

Kemudian proyek betonisasi jalan senilai Rp3,2 miliar dengan fee untuk bupati sebesar Rp400 juta. Kemudian ada proyek fisik lain senilai Rp12 miliar.

Dalam penyidikan ini KPK menyegel ruangan di rumah dinas bupati, kantor sekaligus dealer mobil dan rumah pribadi milik salah satu tersangka. "Saat ini kita masih melakukan pengembangan penyidikan," kata Alex.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4576 seconds (0.1#10.140)