UU Desa Membuat Masyarakat Merasa Diakui Negara

Sabtu, 09 September 2017 - 13:24 WIB
UU Desa Membuat Masyarakat...
UU Desa Membuat Masyarakat Merasa Diakui Negara
A A A
JAKARTA - Sejak resmi diundangkan tiga tahun silam, penerapan Undang-undang (UU) Nomor 6/2014 tentang Desa nyatanya telah membantu masyarakat membangun daerahnya. Masyarakat desa saat ini lebih merasa diakui oleh negara karena terbantu dengan anggaran yang cukup.

Kepala Desa (Kades) Plososari, Kecamatan Patean, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah Suwardi mengakui adanya perhatian yang tinggi dari pemerintah pusat seusai diterbitkannya UU desa tiga tahun silam. Yang paling terasa menurut dia adalah lonjakan anggaran untuk operasional dan pembangunan desa, dari sebelumnya Rp90 juta menjadi Rp825 juta.

"Kalau kita hitung naiknya 1.000%, saya jadi kades sebelum ada UU Desa itu terima bantuan dari pemerintah untuk operasional dan pembangunan cuma Rp90 juta per tahun, sekarang saya dapat dana desa Rp825,7 juta," kata Suwardi saat menjadi pembicara diskusi Polemik Sindotrijaya bertema "Rakyat, Desa, dan Tanahnya" di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Sabtu (9/9/2017).

Menurut pria yang telah menjadi kades sejak 2008 itu, masyarakat desa sangat mengapresiasi kehadiran negara di tengah kehidupannya saat ini. Dia bercerita, jika dahulu masyarakat pasif dalam program pemerintah, saat ini banyak dilibatkan.

"Dulu hanya mengikuti aturan ya, istilahnya sendiko dawuh, disuruh bayar pajak tapi tidak dikasih apa-apa," ujarnya.

Meski demikian Suwardi memiliki harapan agar ke depan alokasi dana desa yang diperuntukkan ke daerah dapat dilakukan secara merata dan adil. Dia mengkritik mekanisme pembagian 90:10 yang menurut dia tidak tepat dan kadang salah sasaran.

"Saya rasa kurang adil, bagi desa yang penduduknya hanya 500-1.000, dengan saya yang penduduknya 7 ribu dengan luas wilayah 630 hektare seperti saya selisih hanya Rp30 juta," pungkas Suwardi.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6021 seconds (0.1#10.140)