Kasus Rohingya, Peradi Beri Masukan kepada Pemerintah RI
A
A
A
JAKARTA - Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) memberikan masukan kepada Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), untuk mendesak penghentian konflik dan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di wilayah Rakhine, Myanmar.
Ketua Umum DPN Peradi Fauzie Yusuf Hasibuan dan jajarannya diterima Direktur Jenderal (Dirjen) Protokol dan Konsuler Kemenlu Andri Hadi dan Sekretaris Direktorat Jenderal (Sek Dirjen) Hukum dan Perjanjian Internasional Kemenlu Damos Dumoli Agusman, Jumat (8/9/2017).
"Peradi meminta agar Pemerintah Myanmar menghentikan operasi militer di wilayah Rakhine. Segera mengubah sikap dengan dasar pandangan penegakan hukum dalam persoalan di sana," kata Fauzie dalam keterangan persnya yang diterima SINDOnews.
Pemerintah Indonesia harus mendorong Myanmar agar memproses secara hukum oknum-oknum masyarakat yang diduga mengganggu keamanan maupun melakukan sparatisme, serta memproses oknum militer dan sipil yang diduga melanggar HAM.
"Peradi meminta Myanmar menerapkan kebijakan equality before the law dalam memperlakukan penduduk yang berada di wilayah Rakhine tanpa melihat suku, agama, dan perbedan lainnya. Kalau sudah melanggar HAM, kita berharap supaya ada kesamaan pandangan tidak kompromi soal etnis, agama, dan lain-lain," ujarnya.
Sementara Direktur Jenderal (Dirjen) Protokol dan Konsuler Kemenlu, Andri Hadi, mengatakan, hal ini merupakan sinergitas antara pemerintah dan berbagai elemen lainnya untuk menyelesaikan permasalahan di Rakhine.
"Ini yang sebenarnya kita harapkan dalam rangka sinergi pemerintah dan masyarakat. Kita sangat memahami soal pentingnya HAM bagi lawyer. Kami sangat hargai sekali keprihatinan dan keresahan itu yang disampaikan dengan cara yang elegan, yaitu dengan beraudiensi," katanya.
Bangsa Indonesia, lanjut Andri, telah melakukan sejumlah aksi nyata untuk mengatasi dan menyelesaikan masalah di Rakhine. Indonesia akan tetap berkomitmen karena ini masalah kemanusiaan.
"Kemarin Menlu telah bertemu panglima militer Myanmar dan sampaikan konsentrasi kita. Indonesia juga telah memberikan banyak bantuan. Sebelumnya kita juga bangun sekolah di Rakhine," katanya.
Ketua Umum DPN Peradi Fauzie Yusuf Hasibuan dan jajarannya diterima Direktur Jenderal (Dirjen) Protokol dan Konsuler Kemenlu Andri Hadi dan Sekretaris Direktorat Jenderal (Sek Dirjen) Hukum dan Perjanjian Internasional Kemenlu Damos Dumoli Agusman, Jumat (8/9/2017).
"Peradi meminta agar Pemerintah Myanmar menghentikan operasi militer di wilayah Rakhine. Segera mengubah sikap dengan dasar pandangan penegakan hukum dalam persoalan di sana," kata Fauzie dalam keterangan persnya yang diterima SINDOnews.
Pemerintah Indonesia harus mendorong Myanmar agar memproses secara hukum oknum-oknum masyarakat yang diduga mengganggu keamanan maupun melakukan sparatisme, serta memproses oknum militer dan sipil yang diduga melanggar HAM.
"Peradi meminta Myanmar menerapkan kebijakan equality before the law dalam memperlakukan penduduk yang berada di wilayah Rakhine tanpa melihat suku, agama, dan perbedan lainnya. Kalau sudah melanggar HAM, kita berharap supaya ada kesamaan pandangan tidak kompromi soal etnis, agama, dan lain-lain," ujarnya.
Sementara Direktur Jenderal (Dirjen) Protokol dan Konsuler Kemenlu, Andri Hadi, mengatakan, hal ini merupakan sinergitas antara pemerintah dan berbagai elemen lainnya untuk menyelesaikan permasalahan di Rakhine.
"Ini yang sebenarnya kita harapkan dalam rangka sinergi pemerintah dan masyarakat. Kita sangat memahami soal pentingnya HAM bagi lawyer. Kami sangat hargai sekali keprihatinan dan keresahan itu yang disampaikan dengan cara yang elegan, yaitu dengan beraudiensi," katanya.
Bangsa Indonesia, lanjut Andri, telah melakukan sejumlah aksi nyata untuk mengatasi dan menyelesaikan masalah di Rakhine. Indonesia akan tetap berkomitmen karena ini masalah kemanusiaan.
"Kemarin Menlu telah bertemu panglima militer Myanmar dan sampaikan konsentrasi kita. Indonesia juga telah memberikan banyak bantuan. Sebelumnya kita juga bangun sekolah di Rakhine," katanya.
(thm)