Polisi Bongkar Gudang Sabu Berkedok Showroom Mobil Bekas
A
A
A
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba membongkar modus baru penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu dari Malaysia ke Medan, Sumatera Utara (Sumut).
Sabu tersebut dimasukkan dalam plastik teh China warna kuning lalu diplester dengan isolasi atau lakban berwarna hitam. Kemudian, barang haram tersebut dimasukkan bagasi mobil dengan modus jual beli mobil bekas.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Mabes Polri Brigadir Jenderal Polisi Eko Daniyanto mengungkapkan jaringan narkoba internasional melibatkan lima orang dan sudah ditahan.
Mereka adalah MS (31), SW (24), MN (50), SD alias DIN (41), dan AK alias Adek, 34. "Masing-masing mereka mempunyai peran yang berbeda. MS, SW dan MN sebagai kurir. Sementara SD sebagai kurir penerima dan penyimpan barang di gudang atau showroom dan AK sebagai pengendali," ujar Eko di Jakarta, Kamis (7/9/2017).
Eko menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan MS dan SW di Kabupaten Deli Serdang, Sumut. Dari mereka disita lima bungkus sabu seberat lebih kurang 5 kilogram.
Selanjutnya dari hasil pengembangan, pihanya kembali menangkap MN di Kota Medan dengan barang bukti 3 kg sabu. Selanjutnya ikut ditangkap AK dan SD di Medan Petisah Kota Medan.
"Dari Malaysia ke Aceh barang tersebut dikirim menggunakan jalur laut, kemudian dari Aceh ke Medan jalur darat," ungkapnya.
Selain menangkap lima tersangka, pihaknya juga menyita tiga unit mobil yang digunakan pelaku mengirim sabu dari Aceh ke Medan. Untuk memperdaya petugas, mobil-mobil tersebut dikirim ke showroom yang diklaim sudah beroperasi dua tahun.
Polisi membuka kemungkinan untuk menjatuhkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) kepada tersangka SD selaku pemilik showroom mobil bekas tersebut.
"Kita bisa saja kenakan pasal TPPU kepada tersangka SD Alias DIN, tapi saat ini kita masih akan konsentrasi terhadap pasal narkotikanya terlebih dahulu," paparnya.
Dari penangkapan terhadap jaringan internasional di Medan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 142 bungkus dengan total berat 142 kg yang disimpan dalam mobil.
Rinciannya, 32 paket di dalam mobil HRV warna silver dengan pelat nomor BK 1243 BD, 59 paket di mobil Honda CRV warna silver dengan pelat nomor BK 1717 EB, 43 paket di dalam mobil Nissan Xtrail dengan pelat nomor BK 1988 JF, serta delapan paket yang disita dari tersangka.
Atas perbuatannya, kelima pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1, Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Adapun ancaman hukumannya maksimal pidana mati atau pidana seumur hidup atau dengan pidana penjara paling singkat enam tahun atau paling lama 20 tahun.
Sabu tersebut dimasukkan dalam plastik teh China warna kuning lalu diplester dengan isolasi atau lakban berwarna hitam. Kemudian, barang haram tersebut dimasukkan bagasi mobil dengan modus jual beli mobil bekas.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Mabes Polri Brigadir Jenderal Polisi Eko Daniyanto mengungkapkan jaringan narkoba internasional melibatkan lima orang dan sudah ditahan.
Mereka adalah MS (31), SW (24), MN (50), SD alias DIN (41), dan AK alias Adek, 34. "Masing-masing mereka mempunyai peran yang berbeda. MS, SW dan MN sebagai kurir. Sementara SD sebagai kurir penerima dan penyimpan barang di gudang atau showroom dan AK sebagai pengendali," ujar Eko di Jakarta, Kamis (7/9/2017).
Eko menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan MS dan SW di Kabupaten Deli Serdang, Sumut. Dari mereka disita lima bungkus sabu seberat lebih kurang 5 kilogram.
Selanjutnya dari hasil pengembangan, pihanya kembali menangkap MN di Kota Medan dengan barang bukti 3 kg sabu. Selanjutnya ikut ditangkap AK dan SD di Medan Petisah Kota Medan.
"Dari Malaysia ke Aceh barang tersebut dikirim menggunakan jalur laut, kemudian dari Aceh ke Medan jalur darat," ungkapnya.
Selain menangkap lima tersangka, pihaknya juga menyita tiga unit mobil yang digunakan pelaku mengirim sabu dari Aceh ke Medan. Untuk memperdaya petugas, mobil-mobil tersebut dikirim ke showroom yang diklaim sudah beroperasi dua tahun.
Polisi membuka kemungkinan untuk menjatuhkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) kepada tersangka SD selaku pemilik showroom mobil bekas tersebut.
"Kita bisa saja kenakan pasal TPPU kepada tersangka SD Alias DIN, tapi saat ini kita masih akan konsentrasi terhadap pasal narkotikanya terlebih dahulu," paparnya.
Dari penangkapan terhadap jaringan internasional di Medan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 142 bungkus dengan total berat 142 kg yang disimpan dalam mobil.
Rinciannya, 32 paket di dalam mobil HRV warna silver dengan pelat nomor BK 1243 BD, 59 paket di mobil Honda CRV warna silver dengan pelat nomor BK 1717 EB, 43 paket di dalam mobil Nissan Xtrail dengan pelat nomor BK 1988 JF, serta delapan paket yang disita dari tersangka.
Atas perbuatannya, kelima pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1, Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Adapun ancaman hukumannya maksimal pidana mati atau pidana seumur hidup atau dengan pidana penjara paling singkat enam tahun atau paling lama 20 tahun.
(dam)