KPK Diharapkan Konfrontir Nazar dengan Saksi Kasus RS Udayana

Selasa, 05 September 2017 - 19:59 WIB
KPK Diharapkan Konfrontir...
KPK Diharapkan Konfrontir Nazar dengan Saksi Kasus RS Udayana
A A A
JAKARTA - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyoroti perlakuan istimewa yang diberikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap M Nazaruddin, terpidana kasus korupsi Wisma Atlet.

Di antaranya yakni tak dihadirkannya mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu dalam sidang kasus dugaan korupsi Pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana dengan terdakwa Direktur Utama PT Duta Graha Indah (DGI) Dudung Purwadi, di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Rabu (30/8/2017) lalu.

Diketahui dalam sidang itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK mengagendakan menghadirkan saksi M Nazaruddin dan Sandiaga Uno. Namun hanya Sandiaga saja yang hadir.

"Kita masyarakat yang mengamati jalannya pengungkapan puluhan kasus yang pelaku utamanya adalah M Nazaruddin sebenarnya sangat berharap kali ini dia dan Sandiaga hadir agar bisa dikonfrontir di persidangan," kata Boyamin, Selasa (5/9/2017).

"Sebab Nazaruddin kerap melontarkan tuduhan bahwa dia dan Sandiaga pernah bertemu di sebuah hotel untuk membahas proyek-proyek yang ada dalam pengaturan M Nazaruddin, tetapi setiap kali pula Sandiaga membantahnya," imbuhnya.

Karena itulah, menurut Boyamin perlu dihadirkan Nazar untuk dikonfrontasi dihadapan hakim kepada Sandiaga untuk meluruskan siapa yang benar dan siapa yang berbohong.

Namun sayangnya dalam sidang Rabu itu hanya Sandiaga yang hadir, dan Nazar absen tanpa ada keterangan yang jelas. Menurut Boyamin, jika alasan tidak hadirnya Nazar dapat diterima menurut hukum seperti sakit maka dapat dimaklumi.

"Dan untuk itu kita berharap KPK tetap membawanya ke persidangan sekaligus Sandiaga dipanggil sekali lagi untuk dapat dikonfrontir. Tetapi apabila KPK tidak lagi menghadirkan M Nazaruddin di persidangan ini akan menjadi pertanyaan besa, ada hubunga apa KPK dengan Nazaruddin?" cetusnya.

Setidaknya Nazar sudah pernah tiga kali mangkir menjadi saksi dalam persidangan, pertama kasus korupsi Wisma Atlet untuk terdakwa Rizal Abdullah, kasus pengadaan alkes di RS Udayana dengan terdakwa Made Meregawa.

Kemudian kasus pengadaan Alkes yang sama untuk terdakwa Marisi Matondang. "Karena M Nazaruddin sedang berada dalam tahanan tentu saja ketidak hadirannya sangat tidak beralasan apabila KPK tidak bisa menghadir kan orang tersebut," imbuhnya.
(maf)
Berita Terkait
Tersangka Dugaan Korupsi...
Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Alkes RS Fatimah Segera Ditetapkan
Lima Tersangka Dugaan...
Lima Tersangka Dugaan Korupsi Alkes RS Fatimah Diamankan di Jakarta
Tersangka Korupsi Pengadaan...
Tersangka Korupsi Pengadaan Alkes RS Fatimah Rugikan Negara Rp9,3 Miliar
Rektor Universitas Udayana...
Rektor Universitas Udayana Jadi Tersangka Korupsi
Setelah 12 Jam Diperiksa...
Setelah 12 Jam Diperiksa di KPK, Dosen Udayana Bungkam
Rektor Unud Tersangka...
Rektor Unud Tersangka Korupsi Rp443 Miliar Tak Ditahan Usai Diperiksa
Berita Terkini
Pemerintah Serahkan...
Pemerintah Serahkan 112 DIM RUU Polri ke Komisi III DPR
Dharma Pongrekun Minta...
Dharma Pongrekun Minta MK Kaji Ulang UU Kesehatan Demi Jaga Kedaulatan Bangsa
Selain Penjara 4,5 Tahun,...
Selain Penjara 4,5 Tahun, Eks Wamenaker Noel Diminta Bayar Uang Pengganti Rp3,4 Miliar
Ribuan Pekerja Rokok...
Ribuan Pekerja Rokok Tembakau Tolak Rancangan Aturan Kemasan Kemenkes
Divonis 4,5 Tahun Penjara...
Divonis 4,5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Ganti Pengganti Rp3,4 Miliar, Noel: Saya Menerima Hukuman Itu
GREAT Institute Dorong...
GREAT Institute Dorong Program MBG Tetap Berjalan dan Semakin Berkualitas
Infografis
10 Atlet Dengan Bayaran...
10 Atlet Dengan Bayaran Tertinggi 2026: Messi Dikalahkan Petinju Canelo Alvarez
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved