KPK Diharapkan Konfrontir Nazar dengan Saksi Kasus RS Udayana
A
A
A
JAKARTA - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyoroti perlakuan istimewa yang diberikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap M Nazaruddin, terpidana kasus korupsi Wisma Atlet.
Di antaranya yakni tak dihadirkannya mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu dalam sidang kasus dugaan korupsi Pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana dengan terdakwa Direktur Utama PT Duta Graha Indah (DGI) Dudung Purwadi, di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Rabu (30/8/2017) lalu.
Diketahui dalam sidang itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK mengagendakan menghadirkan saksi M Nazaruddin dan Sandiaga Uno. Namun hanya Sandiaga saja yang hadir.
"Kita masyarakat yang mengamati jalannya pengungkapan puluhan kasus yang pelaku utamanya adalah M Nazaruddin sebenarnya sangat berharap kali ini dia dan Sandiaga hadir agar bisa dikonfrontir di persidangan," kata Boyamin, Selasa (5/9/2017).
"Sebab Nazaruddin kerap melontarkan tuduhan bahwa dia dan Sandiaga pernah bertemu di sebuah hotel untuk membahas proyek-proyek yang ada dalam pengaturan M Nazaruddin, tetapi setiap kali pula Sandiaga membantahnya," imbuhnya.
Karena itulah, menurut Boyamin perlu dihadirkan Nazar untuk dikonfrontasi dihadapan hakim kepada Sandiaga untuk meluruskan siapa yang benar dan siapa yang berbohong.
Namun sayangnya dalam sidang Rabu itu hanya Sandiaga yang hadir, dan Nazar absen tanpa ada keterangan yang jelas. Menurut Boyamin, jika alasan tidak hadirnya Nazar dapat diterima menurut hukum seperti sakit maka dapat dimaklumi.
"Dan untuk itu kita berharap KPK tetap membawanya ke persidangan sekaligus Sandiaga dipanggil sekali lagi untuk dapat dikonfrontir. Tetapi apabila KPK tidak lagi menghadirkan M Nazaruddin di persidangan ini akan menjadi pertanyaan besa, ada hubunga apa KPK dengan Nazaruddin?" cetusnya.
Setidaknya Nazar sudah pernah tiga kali mangkir menjadi saksi dalam persidangan, pertama kasus korupsi Wisma Atlet untuk terdakwa Rizal Abdullah, kasus pengadaan alkes di RS Udayana dengan terdakwa Made Meregawa.
Kemudian kasus pengadaan Alkes yang sama untuk terdakwa Marisi Matondang. "Karena M Nazaruddin sedang berada dalam tahanan tentu saja ketidak hadirannya sangat tidak beralasan apabila KPK tidak bisa menghadir kan orang tersebut," imbuhnya.
Di antaranya yakni tak dihadirkannya mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu dalam sidang kasus dugaan korupsi Pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana dengan terdakwa Direktur Utama PT Duta Graha Indah (DGI) Dudung Purwadi, di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Rabu (30/8/2017) lalu.
Diketahui dalam sidang itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK mengagendakan menghadirkan saksi M Nazaruddin dan Sandiaga Uno. Namun hanya Sandiaga saja yang hadir.
"Kita masyarakat yang mengamati jalannya pengungkapan puluhan kasus yang pelaku utamanya adalah M Nazaruddin sebenarnya sangat berharap kali ini dia dan Sandiaga hadir agar bisa dikonfrontir di persidangan," kata Boyamin, Selasa (5/9/2017).
"Sebab Nazaruddin kerap melontarkan tuduhan bahwa dia dan Sandiaga pernah bertemu di sebuah hotel untuk membahas proyek-proyek yang ada dalam pengaturan M Nazaruddin, tetapi setiap kali pula Sandiaga membantahnya," imbuhnya.
Karena itulah, menurut Boyamin perlu dihadirkan Nazar untuk dikonfrontasi dihadapan hakim kepada Sandiaga untuk meluruskan siapa yang benar dan siapa yang berbohong.
Namun sayangnya dalam sidang Rabu itu hanya Sandiaga yang hadir, dan Nazar absen tanpa ada keterangan yang jelas. Menurut Boyamin, jika alasan tidak hadirnya Nazar dapat diterima menurut hukum seperti sakit maka dapat dimaklumi.
"Dan untuk itu kita berharap KPK tetap membawanya ke persidangan sekaligus Sandiaga dipanggil sekali lagi untuk dapat dikonfrontir. Tetapi apabila KPK tidak lagi menghadirkan M Nazaruddin di persidangan ini akan menjadi pertanyaan besa, ada hubunga apa KPK dengan Nazaruddin?" cetusnya.
Setidaknya Nazar sudah pernah tiga kali mangkir menjadi saksi dalam persidangan, pertama kasus korupsi Wisma Atlet untuk terdakwa Rizal Abdullah, kasus pengadaan alkes di RS Udayana dengan terdakwa Made Meregawa.
Kemudian kasus pengadaan Alkes yang sama untuk terdakwa Marisi Matondang. "Karena M Nazaruddin sedang berada dalam tahanan tentu saja ketidak hadirannya sangat tidak beralasan apabila KPK tidak bisa menghadir kan orang tersebut," imbuhnya.
(maf)