Jangan Coba-coba Masukkan Air Zamzam ke Koper Bagasi

Senin, 04 September 2017 - 18:17 WIB
Jangan Coba-coba Masukkan...
Jangan Coba-coba Masukkan Air Zamzam ke Koper Bagasi
A A A
MAKKAH - Jelang kepulangan jamaah haji perdana pada 6 September 2017, jamaah diimbau untuk mempertimbangkan faktor bobot maksimal yang ditentukan oleh maskapai penerbangan.

Ketentuan barang bawaan jamaah tidak boleh melebihi bobot maksimal 32 kilogram (kg). Menurut Menteri Agama (Menag), Lukman Hakim Saifuddin, persoalan yang kerap muncul dari tahun ke tahun adalah beban bawaan jamaah melebihi volume yang telah ditentukan.

"Saya imbau kalau mau beli oleh-oleh untuk sanak famili jangan lupa untuk memperhitungkan bobot maksimal, karena akan disortir oleh petugas penerbangan. Jika berlebihan, maka tidak bisa diangkut. Jangan berlebihan dalam berbelanja, jangan membeli barang yang sudah ada di Tanah Air. Ini sekaligus untuk keselamatan penerbangan," pinta Menag, Minggu 3 September 2017 malam waktu Arab Saudi (WAS).

Adapun ketentuan terkait barang bawaan adalah sebagai berikut: (Baca: 229 Jamaah Haji Indonesia Wafat, Ini Daftar Namanya)

1. Jamaah haji diperkenankan membawa tas paspor, tas tentengan (tas kabin) maksimal 7 kg, dan koper (bagasi) maksimal 32 kg. Selebihnya agar dikirim melalui jasa kargo

2. Perusahaan penerbangan hanya akan mengangkut tas tentengan dan koper yang diberikan oleh mereka

3. Selama penerbangan, jamaah dilarang:

a. Membawa cairang melebihi 100 ml dalam tas tentengan kecuali obat-obatan
b. Benda yang mengandung aerosol, gas, magnet, senjata tajam (mainan yang menggunakan baterai agar baterainya dikeluarkan)
c. Memasukan air zamzam dalam koper (bagasi)
d. Membawa parfum melebihi 10 buah @100ml.

Sekadar diketahui, petugas haji tidak bertanggung jawab jika ada barang yang hilang akibat koper (bagasi) dibongkar karena terindikasi terdapat benda yang membahayakan penerbangan. Atau ada upaya memasukkan air zamzam di dalam tas.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1004 seconds (0.1#10.140)