Ketua Dewan Pakar Golkar Kurang Setuju Ahmad Doli Kurnia Dipecat
A
A
A
JAKARTA - Ketua Dewan Pakar Partai Golkar Agung Laksono mengakui tidak begitu setuju dengan keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) partainya yang memecat Ahmad Doli Kurnia. Namun, Agung menilai DPP memiliki kewenangan hal tersebut.
"Ya sebetulnya itu kewenangan DPP saya sendiri terhadap pemecatan itu kurang setuju, kalau ada perbedaan pendapat tapi DPP kan punya pertimbangan lain," ujar Agung dihubungi wartawan, Jumat (1/9/2017).
Mantan ketua DPR ini mempersoalkan prosedur pemecatan Ahmad Doli Kurnia. "Prosedurnya itu yang dilakukan terhadap Doli itu bagaimana?" papar mantan menteri koordinator bidang kesejahteraan rakyat itu.
Agung mengakui berdasarkan aturan organisasi yang berhak melakukan pemecatan adalah DPP. Dia melanjutkan, pemecatan itu bisa dilakukan sepanjang kader tersebut mengganggu dan menimbulkan masalah, atau bertentangan dengan kebijakan partai.
"Tapi harus ditempuh sesuai prosedur yang benar," ungkap mantan ketua umum Partai Golkar hasil musyawarah nasional tahun 2014 di Ancol, Jakarta.
Diketahui, Koordinator Generasi Muda Partai Golkar (GMPG) Ahmad Doli Kurnia dipecat dari partai berlambang pohon beringin itu. Alasannya, Gerakan Golkar Bersih yang dilakukan Ahmad Doli Kurnia bersama GMPG bertentangan dengan keputusan Partai Golkar.
DPP Partai Golkar memutuskan tidak akan menggelar musyawarah nasional luar biasa (Munaslub). Sementara tujuan dari Gerakan Golkar Bersih untuk Munaslub mencari ketua umum Partai Golkar pengganti Setya Novanto. Sebab, pria yang akrab disapa Setnov itu sudah berstatus tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
"Ya sebetulnya itu kewenangan DPP saya sendiri terhadap pemecatan itu kurang setuju, kalau ada perbedaan pendapat tapi DPP kan punya pertimbangan lain," ujar Agung dihubungi wartawan, Jumat (1/9/2017).
Mantan ketua DPR ini mempersoalkan prosedur pemecatan Ahmad Doli Kurnia. "Prosedurnya itu yang dilakukan terhadap Doli itu bagaimana?" papar mantan menteri koordinator bidang kesejahteraan rakyat itu.
Agung mengakui berdasarkan aturan organisasi yang berhak melakukan pemecatan adalah DPP. Dia melanjutkan, pemecatan itu bisa dilakukan sepanjang kader tersebut mengganggu dan menimbulkan masalah, atau bertentangan dengan kebijakan partai.
"Tapi harus ditempuh sesuai prosedur yang benar," ungkap mantan ketua umum Partai Golkar hasil musyawarah nasional tahun 2014 di Ancol, Jakarta.
Diketahui, Koordinator Generasi Muda Partai Golkar (GMPG) Ahmad Doli Kurnia dipecat dari partai berlambang pohon beringin itu. Alasannya, Gerakan Golkar Bersih yang dilakukan Ahmad Doli Kurnia bersama GMPG bertentangan dengan keputusan Partai Golkar.
DPP Partai Golkar memutuskan tidak akan menggelar musyawarah nasional luar biasa (Munaslub). Sementara tujuan dari Gerakan Golkar Bersih untuk Munaslub mencari ketua umum Partai Golkar pengganti Setya Novanto. Sebab, pria yang akrab disapa Setnov itu sudah berstatus tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
(kri)