Rancangan PP Kenaikan Dana Parpol Masih Dibahas di Kemendagri

Kamis, 31 Agustus 2017 - 14:44 WIB
Rancangan PP Kenaikan...
Rancangan PP Kenaikan Dana Parpol Masih Dibahas di Kemendagri
A A A
JAKARTA - Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersepakat menaikkan bantuan dana partai politik (Parpol). Bantuan dana parpol yang sebelumnya sebesar Rp108 naik menjadi Rp1.000 per suara sah.

Keputusan kenaikan dana parpol itu rencananya akan dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP). Pihak Istana mengumumkan Rancangan PP (RPP) tersebut masih dalam pembahasan di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Setelah saya konfirmasi ke pihak Setneg (Sekretariat negara), RPP Nomor 5 Tahun 2009 (tentang Dana Parpol) masih di dalam pembahasan di Kemendagri," jelas Juru Bicara Kepresidenan Johan Budi SP saat dikonfirmasi, Kamis (31/8/2017).

Seperti diketahui, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menerima surat dari Kemendagri terkait kenaikan bantuan dana parpol. Menurut Sri, kenaikan tersebut tinggal diproses. Ia mengaku bantuan itu akan dibebankan kepada APBN.

Menurutnya, salah satu pertimbangan kenaikan dana parpol juga setelah pihaknya mendapat surat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kini kenaikan dana parpol masih menunggu PP yang mengaturnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6152 seconds (0.1#10.140)