KPK Ungkap Kronologi Fee dan Upeti Rp5,1 M

Kamis, 31 Agustus 2017 - 10:12 WIB
KPK Ungkap Kronologi...
KPK Ungkap Kronologi Fee dan Upeti Rp5,1 M
A A A
JAKARTA - Segepok uang Rp200 juta dan dua lembar slip transfer bank Mandiri dan BCA dengan nilai masing-masing Rp50 juta dipertontonkan petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Uang dan slip transfer bank itu bukti suap operasi tangkap tangan di Kota Tegal, Jawa Tengah Selasa, 29 Agustus 2017 malam.

Selain Ketua KPK Agus Raharjo, Wakil Ketua KPK Basariah Panjaitan dan Juru Bicara KPK Febri Diansyah, dua petugas yang mengenakan penutup muka menempatkan bukti suap di dalam plastik, lalu mengangkatnya. Alat bukti praktik suap itu disita di rumah pengusaha Amir Mirza Hutagalung.

Tempat tinggal pengusaha yang juga politikus Partai Nasdem berfungsi sebagai posko pemenangan Pilkada tahun 2018 mendatang. Dari penyitaan uang tunai ratusan juta itu, KPK berhasil mengungkap suap lain berupa fee proyek serta upeti dari kepala dinas ke tangan Wali Kota Tegal, Siti Mashita Soeparno.

Nilainya cukup fantastis, yakni Rp5,1 miliar (termasuk Rp300 juta). Menurut Ketua KPK, Agus Raharjo kronologi penangkapan dimulai dengan mengamankan M
dan IM. Keduanya adalah sopir Amir Mirza Hutagalung.

Penangkapan itu berlangsung pukul 15.17 WIB di rumah Amir Mirza Hutagalung. Tempat tinggal itu sekaligus posko pemenangan pasangan Sitha dan Amir pada Pilkada 2018 mendatang.

Dari tangan kedua sopir, petugas menyita uang tunai Rp200 juta. Uang itu berada dalam tas berwarna hijau. Selain uang, petugas juga merampas bukti transfer ke rekening Amir (Mandiri dan BCA) masing masing Rp 50 juta.

Kepada penyidik M mengaku mengambil uang dari U, yakni Kepala Bagian Keuangan RSUD Kardinah Tegal. "Uang itu diambil M dari U pada pukul 11.40 WIB, " terang Agus dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK.

Dia melanjutkan, pada pukul 16.40 WIB tim KPK menangkap AJ, yakni mantan Kasubag pendapatan dan Belanja RSUD Kardinah. AJ yang kini menjabat Kasubag Koperasi dan UMKM Pemkot Tegal ditangkap dirumahnya di Tegal.

Sepuluh menit kemudian atau pukul 16.50 WIB, tim KPK giliran menangkap U, yakni Kepala Bagian Keuangan RSUD Kardinah Tegal di rumahnya.

Pada jam yang sama tim KPK juga menangkap Amir Mirza Hutagalung di sebuah lobby apartemen kawasan Pluit Jakarta. "AMH langsung dibawa ke gedung KPK, " ucapnya.

Dia menerangkan, tim KPK terus bergerak cepat. Tepat pukul 17.00 WIB tim menangkap Wali Kota Tegal Siti Masitha Soeparno serta ACD, yakni ajudan pribadinya di Komplek rumah dinas wali kota.

Pada pukul 17.30 waktu Indonesia tengah, tim KPK meringkus CHY, wakil direktur RSUD Kardinah di sebuah hotel di Balikpapan Kalimantan. Sekitar pukul 20.00 WIT tim membawa CHY ke Jakarta melalui jalur penerbangan.

Sedangkan tujuh orang yang ditangkap di Tegal pada pukul 18.00 WIB langsung dibawa ke Jakarta melalui jalur darat. KPK juga menyegel sejumlah ruangan di Tegal.

"Diantaranya rumah dinas walikota, posko pemenangan SMS-AMH di Perum citra Bali Tegal, ruang direktur RSUD Kardinah, ruang wakil direktur RSUD Kardinah dan ruang kabag keuangan RSUD Kardinah, " terangnya.

Dalam pemeriksaan diketahui besar nilai suap mencapai Rp 5,1 miliar. Perinciannya, dari RSUD Kardinah Rp 1,6 miliar. Kemudian setoran fee proyek pengadaan barang jasa dari rekanan serta upeti bulanan dari kepala dinas Rp 3,5 miliar.

"Semuanya berlangsung pada Januari-Agustus 2017, " ucapnya (Baca: Tangkap Wali Kota Tegal, KPK Sita Ratusan Juta)

Dalam penangkapan ini KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Wali Kota Tegal Siti Masitha Soeparno, pengusaha sekaligus politisi Nasdem Amir Mirza Hutagalung dan Wakil Direktur RSUD Kardinah Tegal, CHY.

Secara terpisah KPK langsung menjebloskan ketiganya dalam tahanan untuk 20 hari penahanan pertama. Sedangkan lima orang lainya hingga kini masih berstatus saksi.

"Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberi informasi hingga berlanjut dilakukannya OTT, " tandasnya.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0846 seconds (0.1#10.140)