Resmi Tersangka, Wali Kota Tegal Cs Langsung Ditahan KPK

Rabu, 30 Agustus 2017 - 21:49 WIB
Resmi Tersangka, Wali...
Resmi Tersangka, Wali Kota Tegal Cs Langsung Ditahan KPK
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menjebloskan Wali Kota Tegal Siti Mashita Soeparno (SMS) ke dalam tahanan usai diperiksa secara intensif usai diciduk dalam operasi tangkap tangan (OTT) kemarin.

KPK resmi menetapkan Sitha sebagai tersangka dugaan suap pengelolaan dana jasa kesehatan di RSUD Kardinah Tegal dan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Tegal.

Bersama Shita, KPK juga menahan Amir Mirza Hutagalung (AMH) pengusaha sekaligus politikus Nasdem Brebes serta Wakil Direktur RSUD Kardinah Tegal, CHY.

"Dari delapan yang ditangkap dalam OTT, tiga orang (SMS, AMH dan CHY) ditetapkan tersangka," ujar Ketua KPK Agus Raharjo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (30/8/2017).

Untuk sementara, KPK menetapkan lima orang lainnya yang berasal dari unsur pejabat keuangan rumah sakit, asisten pribadi Sitha dan sopir tersangka AHM, sebagai saksi.

Dalam OTT itu, petugas mengamankan sejumlah alat bukti. Di antaranya uang tunai Rp200 juta yang berada di dalam tas hijau. KPK juga mengamankan uang tunai masing-masing Rp50 juta yang berada di dalam rekening Bank Mandiri dan BCA milik tersangka AMH.

Agus menambahkan, dalam kasus suap ini tersangka CHY bertindak sebagai penyuap. Suap yang dilakukan diduga untuk melanggengkan jabatan. Sedangkan Sitha dan tersangka AHM sebagai penerima suap.

"Ketiganya menjalani penahanan 20 hari pertama secara terpisah," jelasnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1236 seconds (0.1#10.140)