Sri Mulyani: Pertimbangan Kenaikan Dana Parpol Setelah Ada Surat dari KPK
Senin, 28 Agustus 2017 - 17:53 WIB
Sri Mulyani: Pertimbangan Kenaikan Dana Parpol Setelah Ada Surat dari KPK
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah dan DPR sepakat menaikkan bantuan dana Partai Politik (Parpol) dari Rp108 menjadi Rp1.000 per suara. Kenaikan ini rencananya akan dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP).
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan, kenaikan bantuan dana parpol setelah pihaknya mendapatkan surat dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) berdasarkan PP dan undang-undang Parpol sebelumnya.
"Jadi nanti kita proses saja," kata Sri usai menghadap Presiden Joko Widodo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (28/8/2017).
Menurut Sri, pertimbangan pemerintah menaikkan bantuan dana Parpol setelah disebutnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan surat kepada Mendagri termasuk dirinya.
Kendati begitu, Sri tak menjelaskan secara rinci surat yang disampaikan ke KPK kepada dirinya. "Mendagri menyampaikan usulan dan sesuai dengan peraturan pemerintah, sebelumnya nomornya saya lupa, itu telah disampaikan bahwa partai politik memang mendapatkan dana berdasarkan suara sah yang diperoleh," ujarnya.
Sri tak menampik bahwa kenaikkan bantuan dana parpol akan membebani anggaran negara. Namun, mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu enggan menjelaskan lebih detil soal tersebut. "Ya setiap pengeluaran pasti membebani APBN dong," singkat Sri.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan, kenaikan bantuan dana parpol setelah pihaknya mendapatkan surat dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) berdasarkan PP dan undang-undang Parpol sebelumnya.
"Jadi nanti kita proses saja," kata Sri usai menghadap Presiden Joko Widodo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (28/8/2017).
Menurut Sri, pertimbangan pemerintah menaikkan bantuan dana Parpol setelah disebutnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan surat kepada Mendagri termasuk dirinya.
Kendati begitu, Sri tak menjelaskan secara rinci surat yang disampaikan ke KPK kepada dirinya. "Mendagri menyampaikan usulan dan sesuai dengan peraturan pemerintah, sebelumnya nomornya saya lupa, itu telah disampaikan bahwa partai politik memang mendapatkan dana berdasarkan suara sah yang diperoleh," ujarnya.
Sri tak menampik bahwa kenaikkan bantuan dana parpol akan membebani anggaran negara. Namun, mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu enggan menjelaskan lebih detil soal tersebut. "Ya setiap pengeluaran pasti membebani APBN dong," singkat Sri.
(pur)